Fokus

Khilafah Ajaran Islam

Alquran dan Hadis secara Eksplisit Mewajibkan Penegakan Khilafah

MuslimahNews.com, FOKUS – Seluruh ulama Ahli Sunnah Wal Jamaah, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali) sepakat bahwa menegakkan Khilafah hukumnya wajib.

Adapun dalil dalam Alquran dan Hadis adalah sebagai berikut: Dalil Alquran: QS an-Nisa'[4]: 59; QS al-Maidah[5]: 48; dll. (Lihat: Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 30:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah.'”

Imam Qurthubi menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 30 bahwa wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang imam atau Khalifah.

Ia lalu menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariat, pen.) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Imam Qurthubi, Aljâmi’ li Ahkâm Alquran, 1/264).

Rasulullah Saw. bersabda,

منْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, menurut Syekh ad-Dumaiji, mengangkat seorang Imam (Khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Khilafah akan Segera Tegak Kembali

Secara historis, Khilafah tegak selama 13 abad dan memiliki wilayah yang sangat luas, yaitu lebih dari 2/3 dunia. Barat berhasil menghancurkannya tahun 1924 dan memecah belah menjadi 50 negara lebih.

Masa kepemimpinan Rasulullah di Madinah selama 10 tahun (622 M-632 M), Khulafaur Rasyidin 29 tahun (632 M-661 M), Khilafah Bani Umayyah sekitar 89 tahun, dan Khilafah Bani Abbasiyah sekitar 549 tahun. (Imam As Suyuthi, Tarikh Khulafa’. Sejarah Khulafaurrosyidin, Bani Umayah dan Bani Abbasiyah), Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2005).

Selanjutnya Khilafah Usmaniyah sampai 1924 M. Wilayahnya mencapai 2/3 dunia, meliputi sebagian Asia, Afrika, dan Eropa. (Dr. Ali Muhammad ash Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2004).

Amerika yang dulu belum pernah menjadi negara adikuasa saja, kini bisa menjadi negara adikuasa. Terlebih sekadar menegakkan kembali Khilafah yang sudah pernah menjadi negara adikuasa selama 13 abad dan meliputi 50 negara lebih dan wilayahnya sektar 2/3 dunia, akan sangat mungkin bahkan pasti, kalau kita merujuk kepada janji Allah dalam Alquran dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bisyarah Rasulullah

Barat pun memprediksi Khilafah akan segera tegak kembali tidak lama lagi. Mengacu prediksi dokumen bertajuk Mapping The Global Future oleh NIC, Khilafah tegak pada tahun 2020-an.

Jauh sebelum NIC memprediksi, Rasulullah telah menyampaikan dalam hadis bisyârah (kabar gembira).

Rasulullah Saw. bersabda,

ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

“Kemudian akan ada lagi Khilafah yang menempuh jejak Kenabian.” (HR Ahmad).

Di samping itu, dalam Alquran Allah juga berjanji akan memberi kekhilafahan kepada kaum muslimin. Dalam Tafsir Alkasysyaf, imam Zamaksyari menafsirkan surat An-Nur ayat 55,

  • وعدهم الله أن ينصر الإسلام على الكفر ، ويورّثهم الأرض ، ويجعلهم فيها خلفاء

“Allah berjanji kepada mereka (kaum Muslimin) untuk memenangkan Islam atas kekufuran, dan mewariskan kepada mereka bumi, dan mereka para Khalifah di bumi.”(Tafsir Alkasysyaf IV/ 421).

Baca juga:  Khilafah

Imam Al Qaththan menafsirkan ليستخلفنهم pada surat An-Nur ayat 55

  • يستخلفنهم : يجعلهم خلفاء في الحكم على هذه الارض

“Akan menjadikan mereka (kaum muslimin) para Khalifah/ kepala Negara dalam pemerintahan di bumi.” (Tafsir Al Qaththan III/4).

Gagalnya OKI Menyatukan Negeri-Negeri Muslim

Hal yang wajar ketika Organisasi Kerja sama Islam (OKI) tidak bisa menyatukan negeri-negeri Muslim. Sebab, OKI tidak mempunyai perangkat untuk menyatukan.

Perhatikan negeri-negeri Muslim yang hanya memakai akidah Islam dalam urusan akhirat, sementara urusan dunia mereka urus dengan peraturan buatan manusia.

Pemikiran yang disebarkan di masyarakat baik melalui pendidikan atau yang lain, juga bukan pemikiran Islam. Lalu dari mana bisa menyatukan negeri-negeri muslim?

Berbeda dengan Khilafah yang akan mampu menyatukan negeri-negeri muslim, karena disatukan akidah Islam, baik urusan dunia maupun akhirat. Di samping itu juga disatukan pemikiran Islam, peraturan Islam, dan perasaan Islam.

Dengan demikian, suatu negeri tidak akan bergabung dengan Khilafah kecuali sebelumnya didahului dengan dakwah, sehingga mereka menyadari bahwa:

(1) Kewajiban penegakan Khilafah/bergabung dengan Khilafah. (2) Meyakini kewajiban dan menerapkan akidah Islam baik dalam urusan dunia maupun akhirat. (3) Meyakini hanya pemikiran Islam yang boleh diadopsi dan menyadari penerapan seluruh peraturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan (Islam kaffah) sebagai solusi.

Dari sini nanti akan muncul perasaan yang sama, yaitu: suka, duka, marah, dan benci karena akidah Islam.

Kapitalisme dan Demokrasi Sumber Keburukan

Perlu dipahami, demokrasi tidak ada kaitannya dengan Islam. Demokrasi bukan lahir dari akidah Islam, tapi lahir dari akidah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kekuasaan/kehidupan.

Negara demokrasi tidak memberi ruang kepada agama untuk mengatur pemerintahan. Agama dijauhkan dari pembuatan undang-undang dan peraturan. Rakyat sebagai sumber kedaulatan.

Karenanya, rakyatlah yang berhak membuat undang-undang, diwakili anggota legislatif yang dipilih berdasarkan suara mayoritas. Tuhan tidak mempunyai hak untuk membuat undang-undang dan peraturan.

Ini yang tidak dipahami sebagian kaum muslimin, sehingga masih tetap berharap kepada demokrasi. Bahkan karena demokrasi itu memang buruk, maka mereka berupaya mengubah wajah buruk demokrasi dengan mengombinasikan Islam dan demokrasi atau demokrasi religius.

Mereka silau dengan pemerintahan demokrasi berkaitan dengan musyawarah dan memberikan rakyat mempunyai hak pilih dalam kepemimpinan, baik menjadi kepala negara, kepala daerah, maupun anggota legislatif.

Dari sini seakan-akan demokrasi itu memihak kepada rakyat, padahal fakta menunjukkan dari lahirnya demokrasi sampai hari ini bahwa yang berkuasa adalah pemilik modal. (Zaim Zaidi, Ilusi Demokrasi)

Hak Pilih dan Musyawarah dalam Islam

Sebenarnya, Islam telah terlebih dahulu memberikan hak pilih dalam kepemimpinan, baik menjadi kepala negara maupun anggota majelis wilayah.

Dalam kitab Tarikh Khulafa’, Imam As Suyuthi menyebutkan, pemilihan pemimpin sudah diterapkan sejak zaman Khulafaur Rasyidin, ratusan tahun sebelum lahirnya demokrasi, kaum muslimin sudah mempunyai hak pilih.

Sebagaimana Sabda Rasulullah: Dari Hudzaifah berkata, Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidaklah engkau menunjuk pengganti yang memimpin kami sepeninggalmu nanti?” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya jika aku menunjuk penggantiku, aku khawatir kalian akan menentang penggantiku itu dan Allah akan menurunkan azab atas kalian.” (HR al Hakim; Imam As Suyuthi Tarikh Khulafa’)

Mengenai musyawarah, pengambilan pendapat di dalam Islam berbeda dengan sistem demokrasi. Dalam kitab Syakhsyiyah Islamiyah Juz I, Syekh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan mengenai cara pengambilan pendapat dalam Islam adalah sebagai berikut:

Baca juga:  Yusril: Anggota HTI Tetap Memiliki Hak Konstitusional untuk Berdakwah

“Jika pada masalah yang hukumnya mubah, maka boleh dengan suara terbanyak. Untuk masalah penetapan hukum, peraturan, dan undang-undang, maka diserahkan kepada Alquran dan Hadis. Adapun jika menyangkut keahlian tertentu, maka diserahkan kepada ahlinya.” (Syekh Taqiyuddin an Nabhani, Syakhsyiyah Islamiyah Juz I).

Khilafah akan Memajukan dan Menyejahterakan, baik Muslim maupun Nonmuslim

Solusi yang selama ini diberikan, yaitu solusi dari kapitalisme dan sosialisme terbukti telah gagal, tidak mampu menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah lain.

Allah menjamin penerapan aturan Allah yang mampu menyelesaikan masalah secara tuntas Penerapan hukum-hukum Islam secara keseluruhan/kaffah akan menuntaskan masalah dan membawa berkah, menyejahterakan dunia dan akhirat.

Firman Allah surah al-Anbiya’ ayat 107,

{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107)} [الأنبياء: 107]

Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. 

Firman Allah dalam surah al Israa’ ayat 82, “Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar (solusi) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.

Syekh Taqiyuddin menjelaskan dua ayat tersebut:

“Maka adanya rasul adalah rahmat, adanya Alquran adalah obat dan rahmat, Semuanya itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syariat mendatangkan rahmat (maslahat).” (Taqiyuddin An Nabhani, Syakhshiyah Islamiyah Juz III, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm.365).

Penerapan hukum Allah dalam bingkai Khilafah telah terbukti menyejahterakan selama berabad-abad. Masihkah ada yang lancang mengatakan Khilafah dan penerapan hukum-hukum Allah itu sudah tidak relevan?

Renungkan Firman Allah surat Al-Maidah ayat 50:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٥٠

 “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Pendapat yang mengatakan bila konsep Khilafah terus dipaksakan, maka akan terjadi benturan ideologis-politis bahkan struktural-birokratis antara umat Islam dengan penganut nonmuslim, merupakan asumsi dan provokasi, karena sudah terbukti pada saat Islam diterapkan, sangat toleran dan menyejahterakan nonmuslim.

Karenanya, tidak heran jika banyak nonmuslim membantu Khilafah saat mem-futuhat/membebaskan negeri mereka. Padahal wilayah di bawah kepemimpinan Romawi yang sama-sama beragama Nasrani.

Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Islam agama yang sempurna, bijaksana, dan santun. Dalam Pemerintahan Islam, warga negara yang nonmuslim tidak dipaksa masuk Islam.

Firman Allah yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (TQS al-Baqarah [2]: 256)

Semua warga negara dalam Pemerintahan Islam/Khilafah yang nonmuslim disebut sebagai dzimmi. Sebagaimana warga negara muslim, warga negara nonmuslim juga mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama, tidak boleh ada diskriminasi.

Negara Khilafah harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, dan harta bendanya. Rasulullah bersabda, “Barang siapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang hak, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekalipun.” (HR Ahmad)

Syekh Taqiyyudin An-Nabhani dalam kitab Nizham Islam, menyebutkan tentang Peraturan yang berkaitan dengan warga negara nonmuslim, di antaranya:

a) Khilafah akan menerapkan seluruh hukum Islam;

b) Semua warga negara baik muslim, maupun nonmuslim mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Syariat Islam;

c) Negara tidak boleh melakukan diskriminasi kepada warga negaranya baik muslim, maupun nonmuslim dalam masalah hukum, peradilan, dan urusan rakyat yang lain;

Baca juga:  Editorial: Apa Dosa Khilafah?

d) Negara menerapkan Syariat Islam atas seluruh warga negara baik muslim maupun nonmuslim sebagai berikut:

Memberlakukan seluruh hukum Islam kepada warga negara muslim tanpa kecuali; Nonmuslim dibolehkan tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya; Memberlakukan nonmuslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai agama mereka dan tetap dalam koridor hukum Syariat Islam; Urusan pernikahan dan perceraian antar nonmuslim diperlakukan menurut aturan agama mereka; Dalam bidang publik seperti muamalat, uqubat (sanksi), sistem pemerintahan, sistem perekonomian, dan sebagainya, negara menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga negara baik muslim maupun nonmuslim. (Syekh Taqiyyudin An-Nabhani, Nizham Islam)

Politik Ekonomi

Khilafah akan memberlakukan politik ekonomi dengan menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya terpenuhi. Pemerintah menyediakan pendidikan yang berkualitas dan gratis; Layanan kesehatan berkualitas dan gratis; Keamanan gratis; Birokrasi, jalan, pasar, dan beberapa fasilitas umum yang lain berkualitas dan gratis. Sedangkan sandang, pangan, dan papan (perumahan) murah.

Pelaksanaan politik ekonomi ini akan menyejahterakan semua rakyatnya tanpa diskriminasi baik muslim maupun nonmuslim. (Abdurrahman al Maliki, Politik Ekonomi Islam).

Baitulmal Khilafah akan mengumpulkan zakat dari warga negara yang muslim, negara tidak memungut pajak kecuali keadaan kas negara dalam keadaan kritis, dan pajak hanya dipungut dari kaum muslimin yang kaya saja.

Adapun untuk warga negara nonmuslim, hanya dipungut jizyah bagi laki-laki, sudah balig, dan mampu membayar jizyah. Sedangkan bagi warga negara nonmuslim yang miskin, tidak wajib membayar jizyah, bahkan disantuni. (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah, Abdul Qadim Zallum, hlm. 65)

Bidang Hukum

Selanjutnya dalam bidang hukum. Bandingkan dengan keadaan sekarang (pemerintahan demokrasi), pelaksanaan hukum pada umumnya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum diperjualbelikan. Siapa yang bisa membayar mahal, dialah yang menang.

Berbeda saat hukum Islam diterapkan. Pemerintahan Islam memperlakukan semua rakyat dengan adil baik muslim maupun nonmuslim, rakyat jelata maupun pejabat negara. Bahkan tidak pernah mendengar kisah penerapan hukum yang lebih adil dari pada hukum Islam.

Kisah Ali ibn Abu Thalib (saat itu sebagai Khalifah/kepala negara) bersengketa dengan seorang Yahudi. Orang yahudi mengadukan Khalifah Ali kepada Qadhi/ Hakim bahwa sang Khalifah telah mencuri baju besinya, dan orang Yahudi mendatangkan bukti asli tapi palsu. Sementara, Khalifah Ali tidak bisa mendatangkan bukti.

Karenanya, hakim memenangkan orang Yahudi dan menjatuhkan hukuman kepada Khalifah Ali. Mendengar vonis hakim tersebut, orang Yahudi itu langsung masuk Islam. Akal dan hatinya tersentuh, tidak kuasa menyaksikan keagungan hukum Islam.

T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menyebutkan bahwa perlakuan yang baik dan toleran diterima nonmuslim yang hidup di bawah pemerintahan Khilafah Utsmaniyah.

Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.

Selanjutnya Arnold menjelaskan, “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa.” (T.W. Arnold, The Preaching of Islam). [MNews/Gz]

5 komentar pada “Khilafah Ajaran Islam

  • Kharisma

    Karena khilafah sebuah kepastian, kita harus yakin. Memilih menjadi pejuang, penonton atau malah menjadi lawan

    Balas
  • Nur Reska Hayati

    Masya Allah ilmunya bermanfaat

    Balas
    • Islam sempurna dan menyeluruh

      Balas
  • Dian Nursyafitri

    Allahu Akbar..
    Penerapan Islam Kaffah adaah jalan menju keberkahan dunia akhirat.

    Balas
  • Dian Nursyafitri

    Allahu Akbar..
    Khilafah Ajaran islam

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *