[Resensi Buku] Hari Gini Menolak Khilafah, Masih Zaman?

Kita harus memahami bahwa ulama aswaja telah sepakat memasukkan Khilafah, Imamah, atau Imaratul Mukminin dalam bab syariat. Kedudukan Khilafah sangat penting karena Khilafah adalah penjamin penerapan syariat Islam secara kafah. Tanpa Khilafah, banyak hukum Islam telantar, kaum muslimin pun tidak memiliki pelindung atas harta, jiwa, dan kehormatan mereka.


Resensi Buku Hukum Menolak Khilafah Menurut Ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah

Peresensi: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

MuslimahNews.com, RESENSI BUKU – Khilafah memang telah runtuh seabad silam, tepatnya pada 1342 H (1924 M). Menyusuri perjalanan kaum muslimin seabad belakangan ini, yakni ketika mereka berjuang menegakkan Khilafah kembali, ternyata tidak mudah, bahkan banyak rintangan mengadang.

Faktor penyebabnya datang dari eksternal maupun internal. Faktor eksternal tentu berasal dari luar dunia Islam, yang tidak lain berupa sepak terjang para penjajah kafir Barat, khususnya Inggris. Sementara faktor internal berasal dari dalam dunia Islam sendiri.

Di antara faktor internal tersebut adalah keberadaan penguasa di negeri-negeri muslim yang sejatinya agen-agen (umala’) Barat. Mereka menyelenggarakan pemerintahan di dunia Islam atas arahan Barat, yang mana sekularisme dan liberalisme menjadi ide utama yang diaruskan di tengah kaum muslimin secara sistemis. Faktor internal inilah yang benar-benar melemahkan dunia Islam dan kaum muslimin.

Ironisnya, imbas dari faktor internal ini cukup panjang, termasuk di era milenium ini. Kaum muslimin menjadi salah kaprah sehingga tidak jarang kita menemukan berbagai kalangan dari kaum muslimin yang menolak Khilafah.

Mereka berdalih bahwa demokrasi sudah final dan NKRI harga mati. Khilafah mereka sebut kuno sehingga tidak lagi relevan untuk ditegakkan di abad ke-21. Padahal, tegaknya Khilafah adalah janji Allah dan bisyarah (kabar gembira dari) Rasul-Nya, yang mustahil tertolak.

Bukti-bukti yang berwujud konsepsi, praktik kenegaraan, dan tata laksana pemerintahan yang termaktub dalam sejumlah kitab karya ulama salaf saleh, berikut bukti berupa bangunan bersejarah menunjukkan bahwa Khilafah Islamiah pernah tegak. Khilafah berdiri sebagai negara besar, modern, dan terorganisasi dengan sangat baik. Secara keseluruhan dalam masa berdirinya, Khilafah bukanlah negara reyot dan rapuh, apalagi tambal sulam, sebagaimana berdirinya negara bangsa melalui sistem demokrasi kapitalisme.

Negara Khilafah dengan syariat Islamnya, mengantarkan manusia menuju peradaban agung dan mulia, serta dalam naungan hidup sejahtera. Khilafah membebaskan manusia dari penyembahan kepada selain Allah Swt..

Karenanya, Khilafah memang tidak bisa dibandingkan dengan negara demokrasi kapitalisme yang menggunakan kezaliman sebagai instrumen melahirkan disparitas atas nama ekonomi. Ini jelas menunjukkan bahwa justru negara demokrasi kapitalismelah penghasil peradaban sampah yang tidak layak dipertahankan oleh manusia dari sisi mana pun.

Kita harus memahami bahwa ulama aswaja telah sepakat memasukkan Khilafah, Imamah, atau Imaratul Mukminin dalam bab syariat. Kedudukan Khilafah sangat penting, karena Khilafah adalah penjamin penerapan syariat Islam secara kafah. Tanpa Khilafah, banyak hukum Islam terlantar, kaum muslimin pun tidak memiliki pelindung atas harta, jiwa, dan kehormatan mereka.

Imam Al-Ghazaliy menyatakan, “Agama Islam adalah asas, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Kekuasaan tanpa asas akan binasa, sedangkan agama tanpa penjaga akan lenyap.” (Imam Al-Ghazaliy, Al-Iqtishaad fi al-I’tiqaad, Juz 1/76).

Urgensi Khilafah tampak jelas dari kedudukan dan fungsinya bagi Islam dan kaum muslimin. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diwariskan Nabi saw., dijalankan oleh para sahabat, dan terus dilestarikan hingga kejatuhannya pada tahun 1924 di Turki.

Selama itu, Khilafah memiliki wilayah teritorial yang diurusnya. Khilafah berperan sebagai pemerintahan yang bertugas mengatur seluruh urusan kaum muslimin dengan syariat Islam, menjaga Islam dan kaum muslimin, serta menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Untuk itu, dakwah syariat dan Khilafah tidak layak berhenti, kendati banyak yang menentang. Kita harus mampu selangkah lebih maju untuk menantang para penolak Khilafah, atas alasan apa mereka menolak Khilafah? Karena sungguh, tidak ada alasan untuk menolak Khilafah maupun mengadang perjuangan penegakannya kembali.

Siapa saja yang menolak dan menghalangi perjuangan penegakan Khilafah, sungguh dirinya telah berada dalam kerugian yang berlipat ganda. Na’udzu billahi min dzalik. Jadi, hari gini menolak Khilafah, masih zaman? [MNews/Rgl]

One thought on “[Resensi Buku] Hari Gini Menolak Khilafah, Masih Zaman?

  • 2 Januari 2022 pada 08:37
    Permalink

    Ketika kerusakan akibat kapitalisme sudah sedemikian nyata, shrsnya menyadarkan manusia trutama umat Islam utk mencari sistem alternatif yg lbh baik. Satu2nya sistem terbaik brasal dr Allah, khilafah. Penolakan khilafah berarti penolakan pd penegakan syariat Allah scr sempurna

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.