Opini

Perselingkuhan Ekonomi di Balik Pengesahan Perppu Corona

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si. (Koordinator LENTERA)

MuslimahNews.com, OPINI – Pertama kali dicetuskan, istilah “Perppu Corona” nampak sebagai harapan akan solusi pandemi. Tentu sudah mendarah daging bahwa sebuah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) diterbitkan ketika kondisi sedang mendesak/darurat. Wajar jika diharapkan ada langkah-langkah taktis, strategis, dan tepat guna dalam rangka penanganan wabah dari pusat hingga ke daerah. Karenanya, Perppu Corona sempat diandalkan sebagai angin segar di tengah segala beban pandemi seperti saat ini.

Perselingkuhan Diksi, Penelikungan Ekonomi

Tapi apa mau dikata, perselingkuhan definisi dan diksi di tengah wabah ini agaknya lumayan membodohkan cara pandang awam. Yang pada akhirnya, Perppu tersebut disahkan dengan mengalami penelikungan pada kontennya. Yang jelas, melenceng jauh dari harapan awal.

Perlu diketahui, Perppu Corona (Perppu Nomor 1 Tahun 2020) mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (12/5/2020). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang (UU).

Perppu No. 1/2020 pun akhirnya resmi ditetapkan sebagai Undang-undang. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Undang-undang (UU) No. 2/2020. UU yang diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Mei 2020.

Ironisnya, meski mendapatkan penolakan dari salah satu partai di Parlemen, Perppu No. 1 tahun 2020 ini tetap disahkan karena ada 8 fraksi lain yang menyetujuinya.

Dan hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

 Ekonomi Terdampak Pandemi, Latar Belakang Lahirnya Perppu Corona

Memang benar, pandemi Covid-19 pasti berimplikasi pada aktivitas ekonomi. Dalam bagian umum di penjelasan UU No. 2/2020 disebutkan pandemi Covid-19 secara nyata telah menganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat turun hingga mencapai 4% atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Covid-19 mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur APBN tahun anggaran 2020, baik pendapatan negara, belanja negara, maupun sisi pembiayaan. Respons kebijakan keuangan negara dan fiskal konon dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Covid-19.

Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan. Langkah-langkah penanganan yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi. Hingga tak ayal, logika absurd pencetakan uang baru pun sempat mengemuka. Padahal makin banyaknya jumlah uang yang beredar, justru membuat nilai mata uang makin tak berharga.

Baca juga:  [Editorial] Khilafah dan Corona, Apa Hubungannya?

Atas landasan ini, dinyatakan bahwa diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No.1/2020.

Seperti diketahui, Perppu 1/2020 ini juga mengatur 4 kebijakan di bidang perpajakan. Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Yang menjadi masalah dari Perppu ini adalah andai benar pemerintah memerlukan tambahan perangkat hukum, keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sejatinya justru tidak urgen. Selain itu, pemerintah juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang kuat dalam membentuk aturan tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Sebenarnya tanpa adanya Perppu tersebut, pemerintah sudah memiliki payung hukum lain yang sudah memadai untuk mengatur keuangan negara dalam situasi darurat. Yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara telah mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat. Jadi kondisi semacam darurat pandemi tetap bisa diatur tanpa harus mengeluarkan Perppu.

Pada pasal 27 Ayat (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah mengatur mekanisme yang bisa ditempuh pemerintah dalam situasi darurat. Setidaknya, ada dua skema yang bisa ditempuh. Pertama, melakukan perubahan Undang-undang APBN melalui persetujuan DPR. Kedua, melaksanakan pergeseran anggaran, termasuk melakukan pengeluaran untuk keperluan yang belum ada anggarannya dalam UU APBN periode yang sedang berjalan.

Kedua skema Pelaksanaan APBN dalam Undang-undang keuangan negara ini sejatinya dapat menjadi pilihan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan permasalahan perekonomian sebagai akibat dari wabah virus Covid-19.

Peluang Penyusupan Anggaran dan Imunitas Pejabat

Alih-alih menjadi dasar hukum yang mengatur stabilitas keuangan negara selama pandemi Covid-19, keberadaan Perppu ini justru dicurigai sebagai agenda politik pemerintah. Yakni kemungkinan ada agenda politik anggaran yang disusupkan, agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran negara sampai tiga tahun ke depan.

Khususnya sebagai legitimasi untuk menambah jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19. Pasalnya dalam aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah PKS menilai hal ini terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara.

Baca juga:  Urusan Virus pun Takluk (Lagi) pada Asing

Turut menanggapi hal ini, Guru besar Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Profesor Susi Dwi Harjanti, menyampaikan bahwa suatu negara pasti pernah menghadapi situasi ancaman kedaruratan yang mengharuskan mereka mengambil langkah agar masalah cepat selesai. Yang mana, ancaman kedaruratan yang menimbulkan situasi abnormal dan harus segara diselesaikan, baik melalui tindakan luar biasa (extraordinary measures) atau peraturan luar biasa (extraordinary rules).

Susi juga mengatakan bahwa Perppu pada dasarnya adalah peraturan yang dikeluarkan untuk mengatasi kedaruratan berdasarkan pada pasal 22 UUD 1945. Di mana secara gramatikal, konten, dan level legitimasi, Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat yang sama dengan Undang-Undang. Karena itu, Perppu harus disetujui oleh DPR karena peraturan kedaruratan tersebut dibuat atas penilaian subjektif Presiden untuk mengatasi abnormalitas akibat kedaruratan.

Lebih lanjut Susi mengatakan bahwa ketentuan yang memberi kewenangan untuk melakukan tindakan atau menerbitkan peraturan haruslah diatur dalam UUD. Karena ada kemungkinan mengesampingkan asas-asas yang sudah ada. Susi menambahkan, jika Perppu tidak disetujui secara aklamasi atau adanya partai yang menolak pengesahan tersebut, seharusnya disampaikan secara publik agar masyarakat mengetahui hal tersebut. Ini agar masyarakat mengetahui persetujuan tidak dengan cara aklamasi. Dalam sistem parlementer, keberatan dikatakan sebagai minderheid nota.

Susi juga menyampaikan bahwa sebuah peraturan penegakan hak yang dibuat haruslah sesuai dan memperhatikan sendi-sendi yang telah dibangun oleh negara. Yakni sendi negara hukum, sendi konstitusi dan sendi demokrasi. Janganlah menjadikan pandemi sebagai topeng alasan hingga penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang.

Terlebih jika mencermati Perppu nomor 1 tahun 2020, pada Pasal 27 ayat 2 dan 3 penegakan hak dilemahkan dan memberikan ‘imunitas sempurna’ untuk pejabat yang memiliki kewenangan melakukan tindakan atau keputusan. Kedua ayat pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut, menurut Susi, secara tidak langsung menutup hak rakyat untuk memperkarakan negaranya. Dengan kata lain, ini tak ubahnya sinyal otoritarianisme kekuasaan.

Tumpang Tindih Regulasi, Tambal Sulam Demokrasi

Adanya Perppu dan atau UU di atas UU yang masih legal, justru menunjukkan tumpang tindih regulasi. Ibarat kata, peraturan dibuat oleh pemerintah tapi kemudian dilanggar sendiri juga oleh pemerintah. Apalagi jika dengan alasan yang tidak urgen, tidakkah ini cara berpikir yang sangat labil? Bahkan tidak sistematis dan sangat menampakkan ketidakpahaman akan prioritas urusan bangsa.

Cara berpikir seperti ini absah saja dalam sistem demokrasi-kapitalisme-neoliberal. Karena landasan sistem kerjanya adalah aspek kemanfaatan semata. Alih-alih memiliki visi hebat untuk menyejahterakan rakyat. Yang ada, sangat mungkin terjadi saling serobot hingga begitu mudahnya melakukan klarifikasi dalam penetapan suatu kebijakan. Berbagai kebijakan penanganan pandemi covid-19 di negeri ini telah sangat menjelaskan secara gamblang kepada kita bahwa rezim memang berkompetensi rendah untuk menjadi pemimpin negara.

Sungguh, ulasan ini hendaklah membangkitkan kesadaran bagi kita semua. Bahwa saat kondisi darurat wabah pun, yang dipikirkan oleh penguasa tak lebih dari sekedar recehan yang konon disebut pendapatan negara.

Baca juga:  Rezim Tergagap Corona, Fungsi Negara ke Mana?

Padahal toh dominasi penikmat utang luar negeri juga orang-orang yang tak jauh dari lingkaran penguasa demi mempertahankan laju ekonomi korporasi mereka. Pejabat sektor keuangan dan investasi begitu berbusa-busa menggaungkan pemanfaatan momentum wabah untuk melakukan reformasi besar-besaran di pemerintahan. Ironisnya, bukan untuk mengakhiri korupsi yang tak kalah potensial saat pandemi, melainkan demi memuluskan nafsu korporasi dan elite politik pemilik kursi.

Sebaliknya di tataran akar rumput, rakyat justru diharuskan donasi demi mempertahankan hidup secara mandiri. Betapa malangnya anak negeri. Janji pun tinggal janji. Jika sudah begini, lantas kepada siapa suara wakil rakyat berpihak jika ternyata bukan kepada rakyat yang diwakilinya? Dan kepada siapa rakyat harus mengadu tatkala sangat jelas Perppu Corona justru tidak mengemban amanat publik?

Khatimah: Pandemi, Hanya Islam Sebagai Solusi

Islam sebagai mabda yang rahmatan lil ‘alamin, memiliki perspektif tersendiri tentang pengurusan urusan umat, baik saat pandemi maupun kondisi normal. Dengan konsep ini, sungguh terbukti peran pemerintahan Islam (Khilafah) sebagai junnah (perisai, pelindung) bagi warganya.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya…” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Gambaran singkat aktualisasi sabda Rasulullah ﷺ tersebut, sekaligus membuktikan untuk ke sekian kalinya akan kegagalan sistem buatan manusia serta membongkar kebobrokannya, demokrasi-kapitalisme beserta seluruh derivatnya.

Saat kondisi normal saja demokrasi tak mampu mengurusi urusan umat, apalagi saat wabah.

Hanya sistem Khilafah saja yang dapat mewujudkan mandat dalam hadits di atas. Karena hanya Khilafah saja yang mampu mengemban mabda (ideologi) Islam untuk menangani segala persoalan hidup manusia. Hanya dalam naungan sistem Khilafah pula kedaulatan hukum ada di tangan syariat.

Pemerintah Khilafah menyelenggarakan sistem pengaturan kehidupan yang sistematis dan tepat sasaran.

Khilafah memberikan legalitas payung hukum penanganan pandemi berdasarkan ajaran Nabi ﷺ. Khilafah menerapkan karantina wilayah (lockdown) bagi kawasan zona merah. Melakukan proses isolasi serta pengobatan dan perawatan terbaik bagi yang sakit, sampai mereka sembuh. Serta menjamin warga yang sehat, agar jangan sampai tertular.

Khilafah memfungsikan jalur-jalur pendapatan dan belanja negara tanpa mekanisme repot, tumpang tindih regulasi, bisa meminimalisasi utang (swasta dan luar negeri), hingga alih-alih rawan korupsi; baik saat pandemi maupun tidak.

Kesatuan koordinasi di bawah perintah Khalifah bukanlah bentuk otoritarian sebagaimana yang ditudingkan Barat selama ini. Kesatuan tersebut adalah bentuk kesatuan koordinasi, agar penyelenggaraan hajat rakyat dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Tanpa topeng pencitraan apalagi harus rawan klarifikasi akibat buruknya koordinasi antarinstansi dan institusi.

Standar benar-salah, halal-haram, baik-buruk, hingga terpuji-tercela hanyalah hukum syariat Islam semata-mata. Takut akan dosa maupun berani karena benar, juga dilandaskan pada hukum syariat. Bukan karena hawa nafsu kekuasaan manusia. Yang dengan demikian, perselingkuhan diksi hingga ekonomi memanfaatkan momentum keprihatinan umat di tengah wabah, dapat jauh-jauh dihindari. [MNews]

4 komentar pada “Perselingkuhan Ekonomi di Balik Pengesahan Perppu Corona

  • Kapitalisme akan selalu mengutamakan keuntungan tanpa peduli siapa yg dirugikan

    Balas
  • Mesi Tri Jayanti

    Astaghfirullah

    Balas
  • MeSri wahyuni

    Hanya Islam solusinya

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *