Kisah InspiratifTarikh

Intelijen dalam Khilafah

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

MuslimahNews.com — Intelijen (dalam bahasa Inggris intelligence), adalah informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya, bukan detil dan keakuratannya. Berbeda dengan “data” yang berupa informasi yang akurat atau “fakta” yang merupakan informasi yang telah diverifikasi. Intelijen kadang disebut “data aktif” atau “intelijen aktif”. Informasi ini biasanya mengenai rencana, keputusan, dan kegiatan suatu pihak yang penting untuk ditindaklanjuti, atau dianggap berharga dari sudut pandang organisasi pengumpul intelijen.

Kata ‘intelijen’ juga sering digunakan untuk menyebut pelaku pengumpul informasi ini, baik sebuah dinas intelijen maupun seorang agen. Pada dinas intelijen dan dinas terkait lainnya, intelijen merupakan data aktif, ditambah dengan proses dan hasil dari pengumpulan dan analisa data tersebut, yang terbentuk oleh jaringan yang kohesif.

Informasi yang dikumpulkan bisa sulit untuk didapatkan, atau bahkan informasi rahasia yang didapatkan dengan spionase (memata-matai), atau dapat juga berupa informasi yang tersedia bebas, di surat kabar atau internet. Secara tradisional, pengumpulan data intelijen berupa pengumpulan informasi dari segala sumber, lalu penyimpanan dan pengurutan informasi tersebut, dan diperkirakan sebagian kecil dari yang terkumpul akan berguna kemudian. Hasil dari pengumpulan intelijen (produk), sumber dan metode pengumpulannya (tradecraft) seringkali dirahasiakan.

Kegiatan intelijen ini dalam Alquran dan hadis disebut tajassus. Dalam bahasa Arab, istilah tajassus mempunyai konotasi “memata-matai”, melakukan spionase, dan “mencoba mendapatkan informasi tentang” (Munir Ba’albakki, al-Maurid, kata “tajassus’). Dalam istilah fikih, tajassus berarti kegiatan tafahush al akhbar, yaitu mencari, memonitor, memeriksa, menyelidiki, mengeksplorasi dan menyimpulkan informasi. Kegiatan tafahush al-akhbar disebut tajassus, ketika informasi yang ada, baik yang masih rahasia maupun terbuka, dikumpulkan, dimonitor, diperiksa, diselidiki untuk ditelaah dan disimpulkan.

Baca juga:  Isra' Mi'raj dan Logika Khilafah

Kegiatan mencari, memonitor dan mengumpulkan informasi tidak disebut tajassus, jika tidak disertai investigasi, telaah, dan penyimpulan. Sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan (an-Nabhani, as ¬Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 11, hal.204).

Inilah fakta tajassus (intelijen). Mengenai hukum tajassus, dapat diklasifikasikan berdasarkan sasaran yang dimata-matai. Jika yang menjadi sasaran adalah kaum Muslim dan rakyat negara Khilafah, maka hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku terhadap kafir dzimmi yang menjadi rakyat negara Khilafah, maka hukumnya juga haram. Namun, jika yang menjadi sasaran adalah kafir harbi, baik yang secara nyata memerangi kaum Muslim (harbi fi’lan), maupun yang tidak (harbi hukman), maka hukumnya mubah bagi kaum Muslim, dan wajib bagi negara Khilafah. Keharaman tersebut ditegaskan dalam Alquran (QS al-Hujurat: 12). Qatadah bertanya, “Tahukah kamu apa itu tajassus? Tajassus itu adalah aktivitas Anda memonitor dan mencari-cari aib saudara Anda, kemudian Anda menelaah rahasianya.” (at-Thabari, Tafsir at-Thabari, Juz XXVI, hal. 85)

Karena dalil “Wa la tajassasu” tersebut bersifat umum, maka keumumannya meliputi pribadi, organisasi maupun negara, baik pelakunya rakyat maupun negara. Namun, larangan tersebut dikecualikan dari kafir harbi, baik fi’lan maupun hukman, karena Nabi pernah memerintahkan Abdullah bin Jahsy bersama delapan personel kaum Muhajirin untuk memata-matai pergerakan kaum kafir Quraisy saat Perang Badar (Badr ad-Din al-‘Aini, ‘Umdatu al-Qari, Juz II, hal. 24). Dalam kaidah ushul dinyatakan, “Jika ada perbuatan yang diharamkan kemudian dilanggar, bahkan diperintahkan oleh Nabi, maka perbuatan tersebut hukumnya wajib”. Karena itu, melakukan tajassus terhadap kafir harbi hukumnya wajib bagi negara, namun mubah bagi kaum Muslim karena Nabi ﷺ memberikan pilihan kepada delapan personel lain, selain Abdullah bin Jahsy, untuk tetap bersamanya atau tidak.

Negara Khilafah pun mempunyai Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dairah al-‘Amn ad -Dakhili) dan Departemen Perang (ad-Dairah al-Harbiyyah) yang menjalankan tugas dan fungsi intelijen tersebut. Kafir harbi hukman, seperti kafir mu’ahid, yang negaranya terikat perjanjian dengan Khilafah, seperti duta, atas perdagangan asing, atau kafir musta’min, yang masuk ke negara Khilafah dengan visa untuk belajar Islam, ketika mereka berada di wilayah Khilafah, maka tugas dan fungsi intelijen terhadap mereka dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Namun, terhadap mereka yang berada di luar negeri, maka tugas dan fungsi intelijen terhadap mereka dilakukan oleh Departemen Perang (Hizb ut Tahrir, Ajhizatu ad-Daulah, hal. 100-101).

Ini tugas dan fungsi intelijen terhadap kafir harbi, baik fi’lan maupun hukman. Lalu bagaimana jika ada kafir dzimmi dan kaum Muslim yang menjalin hubungan dengan kafir harbi, baik fi’lan maupun hukman, apakah mereka boleh dimata-matai, dan siapa yang akan melakukan tugas dan fungsi tersebut?

Baca juga:  Kekuatan Ekonomi Dunia Islam

Kafir dzimmi dan kaum Muslim yang menjalin hubungan dengan kafir harbi disebut ahl arriyab (orang-orang yang mengkhawatirkan). Hukum asal memata-matai mereka, sebelum
menjalin hubungan dengan kafir harbi, kembali kepada hukum asal, yaitu haram. Namun, ketika ada potensi bahaya dalam hubungan yang dijalin di antara mereka, maka hukum memata-matainya pun mubah. Tugas dan fungsi intelijen terhadap mereka dijalankan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri, jika hubungan antara mereka dengan kafir harbi, baik hukman maupun fi’lan tersebut dilakukan di wilayah Khilafah. Namun, jika hubungan tersebut dilakukan di luar negeri, maka fungsi dan tugas tersebut dijalankan oleh Departemen Perang (Hizb utTahrir, Ajhizatu ad-Daulah, hal. 100-101).

Hanya saja, tugas dan fungsi tersebut harus memenuhi dua syarat: Pertama, hendaknya hasil monitor Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Perang terhadap para pejabat kafir harbi hukman atau wakil mereka menampakkan bahwa pertemuan antara mereka dengan individu-individu rakyat negara Khilafah, baik yang dilakukan di dalam wilayah negara Khilafah atau di luar negeri, merupakan sesuatu yang tidak lazim dan tampak mencolok. Kedua, hasil yang diperoleh oleh kedua departemen tersebut harus disampaikan kepada qadhi hisbah, dan qadhi hisbah memandang bahwa hubungan atau pertemuan tersebut membahayakan, atau berpotensi membahayakan Islam dan kaum Muslim (Hizb ut-Tahrir, Ajhizatu ad-Daulah, hal. 101).

Baca juga:  Mengenal Sosok Al-Biruni

Adapun memata-matai orang Islam untuk kepentingan negara Kafir, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan negeri kaum Muslim saat ini, maka hukumnya haram. Pelakunya akan dikenai sanksi ta’zir. Kasus seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi ketika Hatib bin Abi Balta’ah membocorkan rahasia negara Islam kepada pemuka kaum kafir Quraisy di Makkah. Hatib pun tertangkap basah, namun Nabi tidak membunuhnya. Ini berbeda jika pelakunya adalah kafir harbi, maka wajib dibunuh. Namun, jika pelakunya kafir dzimmi, maka mereka bisa dibunuh, jika dalam klausul dzimmah syarat “tidak melakukan tajassus” tersebut dijadikan sebagai syarat. Jika tidak ada klausul seperti itu, maka dia hanya boleh dikenai sanksi ta’zir saja, sebagaimana warga negara yang Muslim (an-Nabhani, as-Syakh-shiyyah al-Islamiyyah, Juz II, hal. 207). Wallahu a’lam.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *