BeritaNasional

Prof Yusril Ihza Mahendra: HTI Bukan Organisasi Terlarang, Anggotanya Tetap Boleh Berdakwah

MuslimahNews.com — Pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan HTI, Kuasa Hukum HTI Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah memasukkan memori banding atas putusan PTUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (4/6/2018).

“Tidak pernah ada putusan PTN yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang. Memori banding ini juga belum punya kekuatan hukum, belum final, bisa saja di tingkat kasasi HTI menang atau pemerintah,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Ihza Law Ihza Menara 88, Jakarta, Senin (4/6) Jakarta .

Yusril juga menambahkan  putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa eksistensi HTI tetap diakui sepanjang untuk melakukan upaya hukum.

Putusan PTUN Jakarta juga  telah menegaskan bahwa pihak yang terkena addressat dari Keputusan Menteri adalah Perkumpulan HTI. Jadi yang disasar keputusan menteri adalah HTI sebagai lembaga, bukan hak berserikat dari individu anggota atau pengurusnya.

“HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar namun anggotanya tetap boleh beraktivitas menjalankan dakwah seperti memberi ceramah, menyampaikan khutbah dan menghadiri pengajian,” ujarnya.

Kemudian Ismail Yusanto menanggapi kasus persekusi terhadap Anggota HTI maupun simpatisan setelah PTUN Jakarta menolak gugatan perkumpulan HTI untuk seluruhnya di berbagai daerah marak terjadi tindakan, penghalangan dan penghadangan anggota HTI yang mengarah pada intimidasi dan persekusi.

Baca juga:  Tetap Istiqamah di Tengah Ragam Fitnah

Menurutnya ini semua lebih kepada tekanan politik ketimbang hal-hal yang lain.

“Atas kejadian itu kami tegaskan bahwa semenjak keluarnya SK Menteri yang mencabut dan membubarkan perkumpulan HTI yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang mengatasnamakan lembaga perkumpulan HTI,” ujarnya.

“Maka Atas dasar inilah konferensi pers ini diadakan untuk menjelaskan kedudukan hukum HTI bahwa eksistensi HTI tetap diakui sepanjang untuk melakukan upaya hukum.”pungkasnya.[] Ghifari/Media Umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *