UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Setengah Hati Menghapus UU Cacat
Beraneka respons mengemuka di ruang publik. Banyak yang beranggapan bahwa putusan MK nggantung, serba nanggung, ambigu, dan berpotensi multitafsir. Sikap ambivalen MK terkesan “malu-malu kucing” untuk membatalkan UU cacat. Bagaimana mungkin UU yang inkonstitusional, tetapi pasal demi pasalnya tetap berlaku? Sungguh logika hukum yang aneh bin ajaib.
Read More