[Haditsu al-Shiyam] Semua Bentuk Suap Adalah Haram
Suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun untuk menghindari kemudaratan) yang semestinya harus terselesaikan tanpa imbalan. Suap hampir sama dengan upah (gaji). Namun, keduanya jelas-jelas berbeda.
Read More