Islam Tegas Melarang Miras!
Memproduksi, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman keras (miras), atau minuman beralkohol (minol) jelas haram.
Baca SelengkapnyaMemproduksi, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman keras (miras), atau minuman beralkohol (minol) jelas haram.
Baca SelengkapnyaKhamr tidak hanya haram diminum, tapi juga haram diperjualbelikan. Simak penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKetika terjadi perbedaan pendapat bahkan perselisihan, aturan Islam mampu menyelesaikannya secara tuntas, dengan memberikan rambu-rambu yang sangat rinci.
Baca SelengkapnyaBukan sekadar haram mengonsumsi/meminum khamr. Syariat Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr.
Baca SelengkapnyaMenurut mekanisme pasar bebas, selama ada permintaan terhadap minol, akan tercipta pula penawarannya. Itu artinya, tak akan mungkin bisa dihindari produksi minol selama masih ada permintaan.
Baca Selengkapnya