Hukum Syarak Perayaan Khitbah Sebelum Akad Nikah
Sebuah pertanyaan tentang fenomena yang lumrah di antara kami, yaitu tentang perayaan setelah apa yang dikenal dengan pembacaan Al-Fatihah, atau khitbah; dan perempuan yang dikhitbah mengenakan pakaian dan dirias seperti pengantin, mengenakan cincin, menari, dan perkara lainnya, sebelum adanya pencatatan (buku nikah). Apakah ini boleh secara syar’i, disebabkan bahwa itu merupakan sebuah pengumuman?
Read More