[News] Pakar Ekonomi Islam: Pengelolaan Milik Umum Wajib dengan Paradigma Riayah, Bukan Bisnis

Paradigma pengelolaan sumber daya alam milik umum berbasis negara atau (state based management) dilakukan dengan paradigma riayah, bukan paradigma bisnis. Negara sebagai wakil rakyat wajib mengelola sumber utama APBN, serta haram menyerahkan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam milik umum kepada swasta, baik lokal apalagi asing.

Baca Selengkapnya

[News] Penjualan Aset Negara, Pakar Ekonomi Islam: Pahami dengan Cermat Kategori Kepemilikannya

Terkait penjualan aset negara, harus memahami dengan cermat, apakah perusahaan negara itu masuk kategori milik umum atau negara? Hal ini karena terkait implikasi dan konsekuensi hukum yang berbeda-beda yang akan menjadikan boleh atau tidaknya menjual aset negara kepada pihak swasta maupun individu. —Dr. Arim Nasim S.E, Ak.. (Pakar Ekonomi Islam)

Baca Selengkapnya

[Tarikh Khulafa] Umar bin Khaththab ra. Meng-hima Sebagian Harta Milik Umum untuk Kepentingan Rakyat

Hima sebagian harta milik umum yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra. adalah mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw.. Kebijakan ini diambil bukan untuk kepentingan pribadi penguasa atau individu yang lain. Akan tetapi, Negara menguasai dan mengelola sebagian harta milik umum adalah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.

Baca Selengkapnya

[Syarah Hadis] Kepemilikan Umum Atas Padang Rumput, Air, dan Api

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya.

Baca Selengkapnya