[Haditsu al-Shiyam] Ishraf dan Tabzir
Sebagian orang mengharamkan infak dalam jumlah banyak sekalipun untuk persoalan-persoalan mubah. Mereka menyatakan bahwa israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (penghambur-hamburan) dalam segala hal hukumnya haram. Kekeliruan pendapat ini hingga mengharamkan hal-hal yang halal disebabkan ketakmampuan untuk membedakan antara kata israf dan tabzir menurut makna bahasa dengan makna syarak.
Read More