Kesejahteraan Perempuan pada Masa Khalifah Umar bin Khaththab ra.
Khalifah Umar ra. paham bahwa perempuan tidak wajib menafkahi keluarga, termasuk dirinya sendiri. Nafkah perempuan ditanggung walinya. Jika walinya tidak ada atau tidak mampu, perempuan akan mendapatkan nafkah dari negara.
Read More