[Fikrul Islam] Ikhtilaf di Kalangan Mujtahid terhadap Sebagian Hukum

Hasil dari perbedaan pemahaman terhadap sebagian nas-nas syarak yang mengandung lebih dari satu makna mengakibatkan para mujtahid berbeda dalam mengistinbat sebagian hukum syarak yang bersifat praktis. Setelah itu, umat Islam yang lain mengikuti hasil ijtihad mereka. Sebagian mujtahid itu lebih terkenal dibanding yang lainnya disebabkan oleh banyaknya orang yang bertaklid kepada mereka.

Baca Selengkapnya

Hijrah Rasulullah untuk Melindungi Dakwah dan Menerapkan Hukum Islam (Tafsir Surah Al-Anfal [8]: 72)

Sesampai di Madinah, Rasulullah disambut dengan sambutan yang luar biasa. Orang-orang Madinah (kaum Anshar) siap menanggung biaya hidupnya, menyediakan tempat tinggal, melindungi, serta siap menyerahkan kekuasaan untuk diterapkannya hukum Islam. Inilah tujuan hijrah, yaitu untuk menolong agama Allah, Rasul-Nya, dan untuk menegakkan agama-Nya.

Baca Selengkapnya