BeritaNasional

[News] Direktur Inqiyad: Ganti Frasa “Kekerasan Seksual” dengan “Kejahatan Seksual”, Lebih Jelas dan Tegas!

Muslimah News, NASIONAL — Ramai kasus tindak pidana seksual yang mengarah pada upaya pengesahan RUU TP-KS, Direktur Institute of Islamic Analysis & Development (Inqiyad), Assoc. Prof. Dr. Fahmy Lukman, M.Hum. menyarankan agar frasa “kekerasan seksual” diganti menjadi “kejahatan seksual” karena konteksnya lebih jelas dan tegas.

“Mengapa disebut kekerasan seksual? Menurut saya, konteksnya lebih jelas dan tegas dengan penyebutan ‘kejahatan seksual’. Kejahatan seksual ini akan membedakan apakah aktivitas seksual ini dilakukan dengan pernikahan sehingga menjadi sesuatu yang baik, atau dilakukan di luar pernikahan yang dipandang sebagai kejahatan dalam perspektif agama,” tuturnya dalam FGD “RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Urgensi & Solusi?” di YouTube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa, Ahad (19/12/2021).

Ia menegaskan RUU ini perlu disikapi karena beberapa pasalnya memuat makna-makna yang ambigu. “Ada anggapan bahwa RUU ini seolah-olah mempromosikan seks bebas dan perilaku seks menyimpang di dalam beberapa pasalnya yang memuat makna-makna yang cukup ambigu. Inilah yang perlu untuk disikapi. Tentu saja kita tidak ingin kehidupan masyarakat akan menuju ke arah yang tidak baik menurut perspektif agama,” tukasnya.

Mendudukkan Titik Masalah

Ia menekankan titik masalahnya bukan sekadar kekerasan seksualnya, tetapi penting untuk memandang konteksnya.

Baca juga:  [Editorial] Mungkinkah Kekerasan Seksual Dihapus dengan Aturan Sekuler?

“Semestinya mendudukkan masalah bukan hanya pada kekerasan seksualnya. Penting bagi kita memandang dari konteks kejahatan seksual. Jelas, dalam agama, apabila aktivitas seksual dilakukan dalam pernikahan, diizinkan dan dibolehkan berdasarkan value pada masyarakat kita, yaitu agama. Dan ketika dilakukan di luar praktik itu, maka disebut kejahatan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dengan definisi yang jelas seperti tadi, maka akan terhindar dari pemaknaan yang rancu. Kejahatan seksual, sebutnya, memiliki definisi yang jelas untuk membedakan mana yang disebut kejahatan dan mana yang bukan.

“Definisi kejahatan seksual ini yang kemudian akan merangkum bukan hanya persoalan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan lainnya, tetapi semua aktivitas seksual yang ada dalam konteks di luar pernikahan, meskipun dilakukan suka sama suka. Berikut juga termasuk dengan L913T. Di situlah letak persoalan penamaan itu menjadi penting,” paparnya.

Islam, Way of Life

Ia pun menggambarkan bahwa Islam cara memuliakan manusia dan generasi-generasi yang lahir berikutnya. Misalnya, negara akan melindungi rakyatnya dari kejahatan seksual salah satunya dengan mencegah berbagai tayangan yang mengarah pada eksploitasi seksual.

“Karena negara bertanggung jawab untuk menjaga akhlak masyarakatnya. Kejelasan dalam definisi juga akan memberikan kejelasan dari sisi aspek turunan dari pasal-pasal lainnya yang akan dibuat kemudian,” urainya.

Baca juga:  [Fokus] Marak Kekerasan Seksual, Bukan RUU TP-KS Solusinya

Terakhir, ia menekankan, Islam merupakan agama sempurna dan paripurna. Islam merupakan way of life bagi masyarakat, terlebih lagi 85% penduduk negeri ini adalah muslim.

“Dengan aturan Islam, kemuliaan laki-laki dan wanita akan terlindungi. Maka perlu untuk terus mendorong masyarakat agar mengadopsi aturan-aturan Islam. Dengan harapan masyarakat dapat hidup dalam kemuliaan akhlaknya,” tutupnya. [MNews/Nvt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *