[Fikrul Islam] Kekhasan Ibadah
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – [Ibadah bersifat tauqifiyah] Dalam hal praktik ibadah, seorang muslim terikat dengan apa-apa yang telah disebutkan di dalam nas yang berasal dari wahyu Allah. Seorang muslim menunaikan salat, haji, puasa, dan lain-lain dengan tata cara tertentu.
Sebagai contoh, yaitu seseorang tidak boleh meletakkan kedua tangannya di punggungnya selama ia berdiri dalam keadaan salat. Sebab, tata cara semacam ini tidak disebutkan di dalam nas mana pun. Demikian juga ia tidak boleh menunaikan kewajiban haji pada bulan Ramadan. Sebab Allah Swt. telah menentukan pelaksanaan haji pada waktu tertentu.
Sabda Rasulullah ﷺ,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّى “Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat.”
Beliau juga bersabda,
خُذُوْا عَنِّي مَنَا سِكَكُمْ ” Ambillah oleh kalian dariku amal ibadah (haji) kalian.”
—
[Ibadah tidak memiliki ilat]
Hukum-hukum ibadah tidak mengandung ‘illat syar’iyah. Kebersihan, misalnya, bukanlah ‘illat bagi wudu. Begitu juga olah raga bukanlah ‘illat bagi salat. Sebab hukum sesuatu yang mengandung ‘illat (al-hukm al-mu’allal) adalah suatu hukum di mana ada dalil yang menyebutkan atas kandungan ‘illat hukum tersebut. Sedangkan hukum-hukum ibadah, tidak disebutkan adanya ‘illat syar’iyah-nya. Definisi ‘illat itu sendiri adalah perkara-perkara yang dapat membangkitkan suatu hukum (al-amr al-baa-‘its ‘alaa al-hukm).
—
[Ibadah ditujukan kepada Allah semata]
Ibadah ditujukan untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya. Seorang muslim tidak boleh menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun dalam hal beribadah. Allah Taala berfirman,
وَلَا تَدْعُ مَعَ اللهِ اِلٰهًا اٰخَرَ… “…janganlah kalian menyeru Tuhan lain selain Allah…” (QS Al-Qashash [28]: 88)
Begitu pula firman-Nya,
… وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ‘…dan janganlah dia menyekutukan Rabb-nya dengan seorang pun dalam beribadah.” (QS Al-Kahfi [18]: 110)
—
[Ibadah tidak akan diterima kecuali disertai niat yang ikhlas karena Allah]
Salah satu syarat diterimanya ibadah adalah niat yang ikhlas karena Allah. Misalnya, apabila seorang muslim melakukan salat, tetapi tidak diniatkan karena Allah maka salatnya tidak akan diterima. Salat semacam ini tidak akan mendapat pahala apa-apa. Maksudnya adalah kewajiban salat itu tetap belum gugur bagi pelakunya. Sabda Rasulullah ﷺ,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِنِّيَاتِ… “Sesungguhnya amal-amal itu dengan niatnya…”
Makna “amal-amal” dalam hadis tersebut adalah amal-amal ibadah. Sebab, selain dari amalan ibadah tidak disyaratkan adanya niat. Oleh karena itu, jika Anda melepaskan peluru kepada seseorang (tanpa sengaja, penerj.), kemudian Anda membuatnya terbunuh, maka Anda tetap akan dianggap sebagai pelaku pembunuhan sekalipun Anda pembela diri dengan mengatakan bahwa Anda sama sekali tidak berniat untuk membunuhnya.
—
[Tiada perantara dalam ibadah antara seorang hamba dengan Allah]
Allah Taala berfirman,
وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi segala perintah-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS Al-Baqarah [2]: 186)
Sedangkan doa merupakan otak (inti/pokok) dari ibadah (mukhkhul ‘ibaaah).
—
[Kemudahan dan keringanan dalam penegakan ibadah]
Allah tidak membebankan kepada seseorang (manusia) melebihi dari apa yang disanggupinya. Allah Swt. berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا…
“Allah tidak membebankan atas diri seseorang kecuali sekadar kemampuannya…” (QS al-Baqarah[2]: 286)
Allah telah menetapkan aturan tentang adanya keringanan (rukhshah) dalam ibadah. Misalnya Allah telah memberi rukhshah bagi orang sakit untuk salat sambil duduk. Begitu pula bagi orang yang sedang safar (musafir) diperbolehkan untuk berbuka (tidak saum) di bulan Ramadan, di samping Allah telah menggugurkan kewajiban jihad bagi orang yang buta, pincang, dan sakit. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ الدِّيْنَ يٌسْرٌ, “Sesungguhnya agama itu mudah.” [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam