[News] Pakar Ekonomi Islam: Pengelolaan Milik Umum Wajib dengan Paradigma Riayah, Bukan Bisnis
MuslimahNews.com, NASIONAL — Dalam Live “Penjualan Aset Negara dalam Pandangan Syariah Islam?” di YouTube Khilafah Channel Reborn, Ahad (12/12/2021), pakar ekonomi Islam Dr. Arim Nasim S.E, Ak. menuturkan pengelolaan milik umum wajib dikelola negara dengan paradigma riayah dan haram menyerahkannya pada swasta.
“Paradigma pengelolaan sumber daya alam milik umum berbasis negara atau (state based management) dilakukan dengan paradigma riayah, bukan paradigma bisnis. Negara sebagai wakil rakyat wajib mengelola sumber utama APBN, serta haram menyerahkan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam milik umum kepada swasta, baik lokal apalagi asing,” tegasnya.
Terkait definisi harta milik negara, ia mengutip Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishadiy bahwa kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslim atau rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang negara.
“Negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslimin atau rakyat sesuai dengan ijtihadnya (khalifah),” terangnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelola harta milik negara tersebut.
“Dalam kepemilikan negara, boleh menyerahkannya kepada individu atau kelompok tertentu. Kepemilikan negara pada dasarnya boleh dimiliki individu, makanya boleh juga dimiliki oleh negara,” tambahnya.
Ia pun menyebutkan contoh-contoh harta milik negara dalam Negara Islam, “Di antaranya ialah harta ganimah, anfal, harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir, fai, harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan, khumus, harta yang berasal dari kharaj, usyur, dan lain-lain,” katanya.
Jika menyoal BUMN, ia menerangkan ada yang masuk kategori milik umum dan juga milik negara. BUMN yang masuk kategori milik umum adalah yang bergerak di bidang industri pertambangan dan energi, seperti PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, dan PT Tambang Batu bara.
“Lalu BUMN sektor jasa angkutan laut dan udara, seperti PT Angkasa Pura dan PT Pelindo 2 dan 3 karena laut dan udara ialah milik umum, maka BUMN jenis ini adalah milik umum. Sedangkan BUMN yang terkategori milik negara (state property), yakni PT Perkebunan Nusantara IV,” katanya.
“BUMN milik umum, maka statusnya haram dijual sahamnya dan juga diharamkan untuk diprivatisasikan atau diliberalisasikan,” pungkasnya. [MNews/Nvt]