[News] Pengamat Hukum: Sanksi Tegas bagi Penista Nabi Hanya Ada dalam Negara Islam
MuslimahNews.com, NASIONAL — Di media sosial ramai memperbincangkan seorang Joseph Suryadi yang diduga mengunggah gambar karikatur yang sangat melecehkan Baginda Nabi. Merespons hal itu, Pengamat Hukum Ahmad Khozinudin menyatakan kasus penistaan yang terus saja berulang itu hanya akan bisa mendapat sanksi tegas apabila syariat Islam diterapkan dalam sebuah negara.
“Penguasa di Negara Islam akan memberikan sanksi kepada siapa pun, baik muslim maupun nonmuslim, yang berani menjatuhkan wibawa dan kehormatan Nabi,” ungkapnya dalam Live “Tangkap Joseph Suryadi sang Penista Nabi” di YouTube Ahmad Khozinudin, Selasa (14/12/2021).
Ia menjelaskan, dalam Negara Islam, ketika seorang muslim menghina Nabi, maka ia dihukumi murtad. Apabila yang menghina adalah nonmuslim dari kalangan ahlu dzimmah (yang mendapatkan perlindungan dari kekuasaan Islam), Negara Islam akan mencabut status perlindungannya dan menjadi halal untuk menumpahkan darahnya.
“Ini sebagaimana nonmuslim dengan status sebagai kafir harbi yang posisinya untuk diperangi oleh Islam,” jelasnya.
Dalam kaidah Islam, ujarnya, ada sanksi hukum yang berlaku bagi muslim maupun nonmuslim apabila melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat. Salah satu di antaranya adalah menghina Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, tulisan, gambar, dan lainnya. Oleh karenanya, ia meyakinkan bahwa kuncinya adalah adanya kekuasaan yang menerapkan Islam.
“Kekuasaan Islam adalah kunci untuk persoalan ini. Negara Islam akan menjalankan tugasnya untuk menjaga agama. Salah satunya (adalah) melindungi syiar-syiar agama, termasuk melindungi kesucian Nabi,” tegasnya.
Berulang dan Ada Pembiaran
Sebagai advokat, ia juga merasa wajib menyampaikan advokasi hukum. “Hari ini kita mengenal pasal 156 KUHP tentang pasal penodaan agama, tetapi ini tidak cukup memberikan efek jera kepada para penista agama sejak dulu. Para penista agama ini bahkan sampai saat ini semakin keranjingan dalam melecehkan agama Islam, terutama menistakan Nabi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pelecehan Nabi adalah salah, baik itu dalam pandangan syariat maupun pandangan negara yang memberi ancaman 5 (lima) tahun penjara.
“Tapi sayangnya, pasal ini tidak pernah efektif. Di kanal Twitter sudah ramai, banyak yang men-tag akun Divisi Humas Mabes Polri agar menangkap orang yang diduga bernama Joseph Suryadi ini,” sebutnya.
Ia menekankan bahwa ini bukan sesuatu yang baru, tetapi kejadian yang berulang. “Ini mengulang seperti pelecehan-pelecehan kepada Nabi sebelum-sebelumnya. Ini bukan narasi baru, tetapi narasi jiplak karena sudah ada sejak dahulu, berulang-ulang (penghinaan terhadap Nabi), seperti penistaan Nabi oleh kartunis Denmark di majalah Charlie Hebdo,” cetusnya.
Namun, ia juga melihat fenomena adanya pembiaran dari yang terjadi selama ini. “Akun-akun penista Nabi ini sebetulnya bisa di-suspend, tetapi nyatanya tidak dilakukan. Dari sini bisa saja masyarakat akhirnya memandang bahwa ini terkesan ada pembiaran,”ujarnya. Menurutnya, apabila pembiaran ini terus-terusan, berakibat dapat “memotivasi” yang lain untuk terus menghina agama Islam dan Nabi.
Bela Nabi Sosok Mulia
Ia mengatakan bahwa tindakan penistaan terhadap Nabi Muhammad merupakan ujian dan musibah bagi umat Islam. “Tentu umat Islam merasa marah karena sesungguhnya Allah dan para malaikat saja berselawat dan berdoa untuk Nabi. Bahkan, umat Islam dianjurkan berselawat ketika mendengar namanya disebut,” tegasnya.
Dalam pandangan Islam, ia sampaikan, Nabi Muhammad saw. mendapatkan kedudukan yang mulia. Dari sisi pribadi, beliau memiliki derajat maksum atau suci.
“Karena Nabi adalah sosok yang mengemban risalah, memiliki derajat maksum adalah konsekuensi logis menjadi Nabi, agar tidak ada distorsi yang disampaikannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia pun mengingatkan, seharusnya umat Islam akan mendidih darahnya jika melihat fenomena pelecehan agama Islam dan penistaan terhadap Nabi yang maksum.
“Sayangnya di sistem sekuler ini, umat hanya bisa marah dan menuntut agar menangkap penista Nabi. Kita tidak punya kewenangan lebih selain bicara. Tapi Insyaallah itu adalah bagian dari ikhtiar dan pembuktian bahwa kita membela Nabi saat dinistakan. Kalau masyarakat tidak punya kewenangan wajar, jika hanya bicara dan marah,” ujarnya miris.
Akan tetapi, berbeda bagi aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk menegakkan hukum, menurutnya di situlah tanggung jawab mereka yang kelak Allah Swt. akan meminta pertanggungjawabannya.
“Jangan salahkan jika suatu saat di akhirat, Nabi akan memalingkan mukanya dari orang-orang yang memalingkan mukanya dari membela Nabi ini,” tekannya.
Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada jalan lain untuk menyolusi fenomena ini selain dengan menerapkan kekuasaan Islam agar peristiwa penistaan Nabi tidak lagi dianggap biasa.
“Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bahwa umat membutuhkan persatuan dan kekuasaan yang menjaga agama dan kehormatan Nabi. Itulah kekuasaan Negara Islam yang disebut dengan Khilafah,” pingkasnya. [MNews/Nvt]
Umat butuh persatuan untuk mendukung tegaknya syariat Islam secara kaffah
Sebel banget sama para penghina islam dan segala simbolnya. Pengen cepet” tegak daulahnya