[Fikrul Islam] Maksud (Tujuan) Ibadah
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
MuslimahNews.com, FIKRUL ISLAM – Allah telah mensyariatkan ibadah untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya, sehingga Dialah saja yang mengetahui maksud dari ibadah tersebut. Dia pulalah yang berhak memberi pahala jika ibadah itu ditunaikan.
Dengan demikian, tidak boleh bagi kita menetapkan maksud (tujuan) dari ibadah kecuali berlandaskan kepada dalil syarak dari Allah Swt. karena Dialah yang telah mensyariatkan ibadah.
Di antara tujuan-tujuan ibadah adalah sebagai berikut:
Salat
Allah telah menyebutkan hikmah dari salat, yaitu dalam firman-Nya,
… اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ…
” … sesungguhnya salat itu akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar….” (QS Al-‘Ankabut [29]: 45)
Dengan demikian, salat yang dilakukan ikhlas karena Allah akan menjauhkan seseorang dari mengerjakan semua perbuatan kemungkaran dan keburukan.
Puasa
Allah Swt. berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 183)
Maksudnya: Telah difardukan atas kalian berpuasa agar kalian berhati-hati terhadap apa-apa yang diharamkan. Oleh karenanya, janganlah kalian melakukan perbuatan haram itu (seperti dusta, memberi kesaksian palsu, berzina, dan segala bentuk keharaman lainnya).
Berhaji
Allah Swt. berfirman,
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ…
” … supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari tertentu….” (QS Al-Hajj [22]: 28)
Maksudnya: Agar mereka mengambil manfaat dengan perdagangan dan saling kenal mengenal pada saat haji di sela-sela mengingat Allah. Hal tersebut berarti pelaksanaan syiar-syiar haji.
Zakat
Zakat adalah menyerahkan sebagian harta yang telah sampai nisabnya, pada tiap tahunnya, dari orang-orang kaya kepada orang-orang yang berhak (mustahik), seperti orang-orang fakir dan miskin.
Allah Swt. berfirman,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا…
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu akan membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS At-Taubah[9]: 103)
Jadi, tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan jiwa (tathhir al-nafs) orang-orang kaya dari kekikiran dan menyucikannya (tazkiyatun nafs) di hadapan Allah sehingga bagi yang menunaikannya akan mendapat pahala melimpah.
Jihad
Jihad adalah suatu metode (thariqah) yang telah diwajibkan Allah atas umat Islam dalam rangka mengemban dakwah kepada manusia yang lain. Jihad dimaksudkan untuk menghilangkan segala macam rintangan yang bersifat fisik yang akan menghalangi sampainya Islam kepada manusia. Rintangan inilah yang akan menyebabkan mereka tidak bisa masuk ke dalam agama Islam.
Allah Swt. berfirman,
وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ للهِ…
“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka.” (QS Al-Baqarah [2]: 193)
Dengan demikian, maksud jihad adalah mengemban Islam kepada segenap manusia hingga agama Allah sajalah yang menjadi berkuasa.
—
Selain yang telah disebutkan di atas, terdapat pula tujuan umum dari keseluruhan ibadah, yakni menghapuskan dosa (takfir al-dzunub).
Allah Swt. berfirman,
…اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ…
” … sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik (al-hasanat) itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk….” (QS Hud [11]: 114)
Sedangkan pelaksanaan ibadah adalah bagian dari kebaikan (al-hasanat) itu sendiri. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah. Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam.