Miris, Sekularisme Membuat Institusi Keagamaan pun Menjadi Tempat Berdiamnya Penjahat Seksual
Penulis: Arum Harjanti
MuslimahNews.com, FOKUS — Medio Desember 2021, publik dikejutkan dengan berbagai berita kejahatan seksual terhadap anak di institusi pendidikan keagamaan. Berita terbaru, tindak pencabulan menimpa sembilan santriwati berusia 15—17 tahun di sebuah pesantren di Tasikmalaya.[1]
Sebelumnya, sedikitnya 13 santri perempuan menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengampu suatu pondok pesantren di Bandung. Mirisnya, kejadian tersebut berlangsung sejak 2016—2021 dengan korban rata-rata berusia 13—16 tahun. Bahkan, ada korban yang telah melahirkan hingga dua anak. Kasus yang pertama kali terlaporkan pada Mei silam baru publik ketahui ketika sidang ketujuh pada 07/12/2021.[2]
Kasus-kasus serupa juga telah banyak terjadi. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan paling tidak terdapat 27 kejadian pelecehan seksual menimpa peserta didik di lembaga pendidikan berbasis keagamaan di seluruh Indonesia. Data itu bahkan belum termasuk kekerasan seksual yang terjadi di luar satuan pendidikan agama formal.[3]
Nyatanya, kasus ini seperti fenomena gunung es. Masih banyak kasus yang tidak publik ketahui karena tidak terlaporkan kepada pihak berwenang. Fakta ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar, mengapa di institusi pendidikan berbasis keagamaan justru marak terjadi kejahatan seksual?
Aib di Institusi Pendidikan
Sesungguhnya, institusi pendidikan keagamaan adalah ‘institusi terhormat’ karena mengemban peran mulia dalam mendidik tunas bangsa dengan berbasis keagamaan. Lembaga ini jelas menjadi harapan dan tumpuan masyarakat. Apalagi di tengah kemiskinan, pendidikan gratis tentulah memberikan harapan.[4]
Basis agama jelas memberikan satu kehormatan karena menandakan institusi tersebut menjaga keterikatan terhadap aturan-aturan agama. Pendidikan keagamaan digambarkan sebagai prasarana mempersiapkan peserta didik agar dapat menjalankan peran yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.[5]
Oleh karena itu, bila kekerasan seksual terhadap siswa didik terjadi di institusi pendidikan keagamaan, pasti menjadi suatu aib besar. Menteri Nadiem bahkan menyatakan kekerasan seksual merupakan salah satu “dosa besar” institusi pendidikan.[6] Oleh sebab itu, bisa kita pahami manakala Menteri Agama segera memerintahkan untuk menginvestigasi dan melakukan mitigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.[7]
Sementara itu, P2G mendesak Kemenag, KPPPA, dan KPAI membuka hotline pengaduan masyarakat terkait kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama sehingga penindaklanjutannya dapat lebih cepat.[8]
Kejahatan seksual di institusi pendidikan keagamaan, apalagi berbasis Islam, jelas menjadi sorotan. Apalagi menurut data Komnas Perempuan periode 2015—2019, kekerasan di pesantren berada pada urutan kedua terbanyak setelah kasus di perguruan tinggi. Pengawasan di lingkup pondok pesantren juga dipertanyakan, sebagaimana ‘belum ada intervensi’ pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.[9]
Mengapa Islam sebagai Tertuduh?
Anehnya, opini yang berkembang di tengah publik malah menyudutkan Islam dan institusi pendidikan Islam, seolah-olah kekerasan seksual hanya terjadi di lembaga pendidikan Islam—khususnya oleh kalangan feminis. Mereka berdalih Islam menganut patriarki dan menuduh aturan-aturan Islam menunjukkan relasi kuasa yang kuat dari laki-laki atas perempuan.
Mereka juga menganggap sikap tidak setuju berbagai komunitas dan organisasi Islam terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP-KS) dan Permendikbud 30/2021 sebagai ketakpedulian terhadap banyaknya korban kekerasan seksual, bahkan menudingnya sebagai bentuk toleransi atas kekerasan seksual yang terjadi. Padahal, siapa pun tahu, kekerasan seksual adalah dosa besar dalam pandangan Islam.
Islam memang kerap menjadi tertuduh dalam percaturan internasional. Hal ini wajar mengingat Islam memiliki tata nilai yang sangat bertentangan dengan tata nilai Barat. Islam bahkan menyatakan perang terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan manusia ala Barat. Oleh karenanya, tidak heran pula bila Barat senantiasa memberikan stigma terhadap Islam, juga mengobarkan islamofobia.
Ketakberimbangan dalam pemberitaan pun salah satu wujud nyata islamofobia. Ekspose maraknya kasus kejahatan seksual di lembaga keagamaan menjadi alat mencari dukungan publik untuk pengesahan RUU TP-KS dan menebar tuduhan seolah umat Islam tidak peduli pada korban kekerasan seksual.
Sungguh, suatu kerendahan berpikir jika menganggap umat Islam tidak peduli terhadap maraknya kekerasan seksual. Islam secara tegas melarang tindak kejahatan ini dan menetapkan hukuman berat untuk pelakunya. Penolakan terhadap regulasi tersebut justru karena adanya asas liberalisme yang berdiri di atas sekularisme, bukan akidah Islam.
Stigma terhadap institusi pendidikan keagamaan sengaja mereka kumandangkan agar umat berpaling darinya. Alhasil, umat menjauhkan diri dari institusi pencetak generasi yang mumpuni dan terjebak dalam pusaran moderasi beragama yang jauh dari nilai-nilai Islam. Hal ini jelas akan menguatkan dukungan pada moderasi beragama dan penolakan pada Islam politik.
Rusak Akibat Sekularisme
Tuduhan institusi keagamaan Islam “membiarkan” kejahatan seksual sungguh merupakan tuduhan sepihak yang sangat jahat! Jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Secara kuantitatif, “wajar” jika jumlah kasusnya besar, mengingat mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim. Sama seperti halnya pelaku korupsi, pencuri, dan lain-lainnya. Pelaku, meskipun muslim, adalah oknum. Ini karena Islam secara tegas melarang umatnya melakukan kejahatan apa pun, termasuk kejahatan seksual.
Sejatinya, kekerasan seksual juga terjadi di institusi keagamaan selain Islam. Misalnya, kasus kekerasan seksual di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok.[10] Pada tingkat global, kekerasan seksual juga terjadi gereja di negara-negara Barat seperti Prancis, Belgia, Belanda, Jerman, Swiss, Australia, Italia, Irlandia, juga Amerika Serikat.[11]
Lembaga pendidikan keagamaan—yang tentu saja seharusnya kental dengan suasana religius dan kedekatan kepada Tuhan Pencipta Semesta Alam—yang berkelindan dengan sekularisme, ternyata jadi bertekuk lutut pada keburukan dan kesesatan, tidak mampu lagi membedakan antara benar dan salah, hak dan batil, juga terpuji dan tercela. Betapa tidak? Mulut mungkin tidak henti memuji Tuhan, tetapi perilaku laksana binatang, menghinakan martabat manusia sebagai makhluk terbaik ciptaan Tuhan.
Institusi pendidikan keagamaan telah menjadi korban penerapan sekularisme oleh lingkungan luar yang jauh lebih besar dan berkuasa, yaitu negara. Jadilah ia tidak berkutik ketika dicengkeram sekularisme yang memaksakan HAM dan kebebasan. Sungguh sekularisme adalah sesat dan sangat jahat. Menjadikan penjahat seksual bersembunyi di balik institusi keagamaan.
Allah Swt. telah berfirman dalam QS Al-Maidah: 50, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Islam Satu-Satunya Harapan
Nyatalah, sekularisme tidak layak menjadi sandaran dan pegangan, bahkan justru membawa keburukan yang membahayakan. Hanya Islamlah yang layak menjadi harapan pemberantasan kejahatan seksual secara tuntas. Islam menjadikan keimanan kepada Allah sebagai landasan dan menetapkan adanya pertanggungjawaban di akhirat atas semua perbuatan manusia.
Selain itu, ada tiga pilar yang akan menjadi penyangga keharmonisan dan ketenteraman hidup umat, yakni ketakwaan individu sebagai benteng yang mencegah tindak kejahatan apa pun, kontrol masyarakat dalam bentuk amar makruf nahi mungkar, dan penerapan aturan Islam secara kafah oleh negara.
Ketiga pilar ini akan menjaga umat dan negara tetap berada dalam ketaatan pada Allah. Hukum yang tegas dan menjerakan akan mampu mencegah terjadinya kejahatan apa pun, termasuk kejahatan seksual. Semua itu hanya akan terwujud jika tegak institusi Khilafah Islamiah yang menjalankan aturan Allah secara kafah. Wallahualam. [MNews/Gz]
Referensi:
[1] merdeka.com/peristiwa/data-perhimpunan-guru-27-pelecehan-seksual-di-lembaga-pendidikan-berbasis-agama.html
[2] bbc.com/indonesia/indonesia-59581586
[3] merdeka.com/peristiwa/data-perhimpunan-guru-27-pelecehan-seksual-di-lembaga-pendidikan-berbasis-agama.html
[5] id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_keagamaan
[6] kompas.com/edu/read/2021/03/08/180000771/mendikbud–masih-ada-3-dosa-besar-dalam-dunia-pendidikan-indonesia?page=all
[7] kemenag.go.id/read/menag-kami-akan-investigasi-semua-lembaga-pendidikan-dlkv5
[8] merdeka.com/peristiwa/data-perhimpunan-guru-27-pelecehan-seksual-di-lembaga-pendidikan-berbasis-agama.html
[10] https://voaindonesia.com/a/kekerasan-seksual-di-gereja-herkulanus-depok/5480841.html .
[11] https://tirto.id/keseriusan-gereja-katolik-berantas-pelecehan-seksual-terus-diuji-gkzb