Fikrul Islam

[Fikrul Islam] Falsafah (Hakikat) Ibadah

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

MuslimahNews.com, FIKRUL ISLAM – Naluri beragama merupakan fitrah manusia. Naluri beragama (al-tadayyun) ini merupakan bagian penyusun manusia. Naluri keberagamaan merupakan naluri (gharizah) yang bersifat baku dan akan menjadikan seseorang merasa butuh kepada Pencipta Yang Maha Pengatur. Salah satu penampakan (mazhahir) terpenting dari gharizah tadayyun ini adalah ibadah.

Ibadah tidak boleh ditetapkan berdasarkan wijdan, atau ditetapkan berdasarkan apa yang dikhayalkan oleh manusia (semisal menyembah Allah Swt. dengan memutar-mutar dirinya). Namun, manusia harus menggunakan akalnya untuk menentukan siapa yang layak disembah.

Akal telah mengantarkan kepada keimanan akan adanya Al-Khalik, yaitu Allah Swt.. Allah telah menjelaskan melalui jalan wahyu tentang tata cara untuk menyembah-Nya, yakni seperangkat hukum-hukum syarak yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunah.

Takrif (Definisi) Ibadah

Ibadah (al-ibadah) secara bahasa adalah (althaah) taat [Kamus Al Muhith, Fairuz Abadiy, pasal tentang ibadah]. Adapun menurut istilah, al-ibadah memiliki dua makna, yaitu ibadah secara umum dan khusus. Makna al-ibadah secara umum yaitu ketaatan kepada perintah-perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan-Nya.

Dalil dalam masalah ini adalah,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Baca juga:  [Fikrul Islam] Pengaruh-Pengaruh Ibadah

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS Adz-Dzariyat [51]: 56)

Adapun makna khusus dari al-ibadah adalah segala bentuk perintah dan larangan syariat yang mengatur hubungan seorang muslim dengan Rabbnya saja. Yakni yang disebut oleh para fukaha (ahli fikih) sebagai ibadah, seperti salat, zakat, haji, puasa, dan jihad. Dalam hal ini, maka yang kami maksudkan sebagai ibadah hanyalah ibadah dalam makna khusus saja. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *