[Syarah Hadis] Makanan Halal Kebutuhan Umat dan Tanggung Jawab Negara

Penulis: Arini Retnaningsih

MuslimahNews.com, SYARAH HADIS –

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Taala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Taala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh.’ (QS Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Taala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).’ Kemudian Rasulullah saw. menyebutkan seseorang yang lama bepergian: rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.’ Padahal, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul?” (HR Muslim No. 1015)

Makanan halal adalah salah satu bagian dari syariat Islam. Nas-nas tentang wajibnya seorang muslim hanya mengonsumsi makanan yang halal adalah nas-nas yang qath’i, bersifat pasti karena bersumber langsung dari Kitabullah, Al-Qur’an. Misalnya firman Allah Swt.,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah: 168)

Para ulama umumnya membagi makanan halal ini dari dua aspek, yakni dari cara memperolehnya dan dari zatnya. Bila cara memperolehnya dengan cara halal dan secara zatnya juga halal, status makanan tersebut adalah halal.

Halal tidaknya makanan yang dikonsumsi seorang muslim bukan hanya berpengaruh terhadap pahala dan dosa, tetapi juga membawa efek-efek samping lainnya. Rasulullah saw. bersabda, ”Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (Riwayat at-Tirmidzi)

Salah satu yang dipengaruhi oleh kehalalan makanan adalah terkabulnya doa. Hadis riwayat Imam Muslim yang menjadi topik kita di atas, memberikan gambaran bagaimana seorang yang tidak menjaga makanan, minuman, dan pakaiannya dari yang haram, maka Allah tidak akan mengabulkan doanya sekalipun ia terus meminta. Sebaliknya, orang yang menjaga kehalalan makanannya baik dari zat maupun dari mana makanan tersebut diperoleh, Allah akan menjadikan doa-doanya lebih mudah terkabul.

Saad bin Abi Waqqash, seorang sahabat yang Rasulullah saw. katakan doanya makbul, pernah ditanya seseorang, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah saw. lainnya?” “Perbaiki makananmu dan engkau akan menjadi orang yang mustajab, doanya dikabulkan oleh Allah Swt.,” jawab Sa’ad.

Imam Ahmad pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kebenaran, maka beliau menjawab, ”Dengan memakan makanan halal.” Hal ini termaktub dalam Thabaqat Al Hanabilah (1/219).

Pada masa sekarang, menjaga agar hanya makan makanan yang halal bukanlah persoalan yang mudah. Kondisi perekonomian yang didominasi sistem kapitalisme telah menjadikan kehidupan sulit bagi rakyat yang tidak memiliki akses modal. Sementara yang punya modal, akan menempuh jalan apa pun untuk bisa menguasai akses-akses ekonomi.

Tidak sedikit orang menempuh cara-cara haram dalam mencari nafkah. Suap-menyuap, korupsi, dan berbagai kecurangan lain ditempuh, termasuk melakukan tindak kriminal dalam mendapatkan harta.

Belum lagi dari sisi zatnya. Tren makanan di masyarakat telah bergeser pada menu-menu kontemporer seperti masakan-masakan asing dari negeri-negeri nonmuslim, dan lebih mendominasinya produk makanan industri. Pergeseran ini membawa konsekuensi.

Umumnya menu-menu kontemporer lebih banyak menggunakan bahan-bahan tambahan pangan. Tidak seperti opor atau rendang yang titik kritisnya hanya di masalah kehalalan bahan bakunya, produk-produk kontemporer titik kritisnya hampir merata di seluruh bahan yang digunakan.

Sebagai contoh, berbagai jenis masakan Jepang menggunakan sake dan mirin yang merupakan khamar. Berbagai masakan Cina menggunakan angciu, dan masakan Eropa tak sedikit menambahkan wine, brandy, scotch, dan semacamnya. Bahan tambahan yang berfungsi memberikan aroma pada masakan ini dihukumi sebagai khamar atau minuman keras yang diharamkan dalam Islam.

Belum lagi bahan-bahan seperti gelatin, pengemulsi, penyedap, dan sebagainya yang banyak diproduksi dari bahan-bahan tidak halal seperti babi, darah, rambut manusia, dan sejenisnya. Kondisi ini membuat kaum muslimin menjadi sulit menjaga makanannya karena kebanyakan pengusaha makanan justru dari kalangan nonmuslim yang tidak peduli masalah halal. Dengan demikian, perlu adanya campur tangan kebijakan negara untuk memastikan bahwa hanya bahan-bahan halal yang boleh dijadikan bahan baku produksi.

Semestinya upaya untuk memberikan jaminan halal dalam produksi makanan ini menjadi tugas negara dalam rangka memberikan rasa aman pada umat. Namun sampai sekarang, kepastian halal tersebut belum juga bisa didapat kaum muslimin. Sekalipun UU Jaminan Produk Halal sudah mengamanatkan agar semua produk industri pangan mengacu pada ketentuan halal, dalam praktiknya masih banyak persoalan yang mengganjal penerapannya, sehingga kebijakan halal ini masih sebatas imbauan.

Ini sebagaimana yang tercermin saat Kementerian Agama mengajak pengusaha Indonesia untuk dapat mengembangkan produk halal. Ajakan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat menjadi narasumber dalam International Webinar on Halal dengan tema “Prospects and Challenges of Halal Industry during the Covid-19 Pandemic”.

Semestinya yang dilakukan Pemerintah bukan lagi mengajak, tetapi mewajibkan. Islam telah menggariskan bahwa urusan umat semacam ini adalah tanggung jawab negara sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap agama. Rasulullah saw. bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara,

“Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR Muslim)

“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (HR Muslim dan Ahmad)

Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah. Khalifah memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari nonmuslim (Al Amwal, Abu Ubaid hal. 265). Ini dalam rangka melindungi umat dari mengonsumsi dan memperjualbelikan zat yang telah diharamkan.

Negara kapitalis yang menjunjung tinggi kebebasan dalam realitasnya tidak akan mampu melaksanakan perlindungan sebagaimana ditetapkan Islam. Negara semacam ini hanya mencari keuntungan dan membisniskan kepentingan warganya. Negara yang akan mampu mengemban amanah ini hanya negara yang berpijak pada penerapan syariat Islam, Khilafah Islamiah. [MNews/Rgl]

Sumber: https://suaramubalighah.com/2020/06/06/makanan-halal-kebutuhan-umat-dan-tanggungjawab-negara/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.