[Fikrul Islam] Kemampuan Islam dalam Memecahkan Seluruh Problem Kehidupan
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
MuslimahNews.com, FIKRUL ISLAM – Allah Swt. telah mengutus Nabi Muhammad ﷺ kepada semua manusia. Beliau ﷺ merupakan penutup para nabi. Risalah beliau ﷺ adalah din Islam yang bersifat sempurna. Nas-nas (Al-Qur’an dan Sunah) telah menjelaskan semua permasalahan kehidupan hingga hari kiamat. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan agar perbuatan-perbuatannya berjalan sesuai hukum syarak. Firman Allah taala,
..وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ…
“Dan apa-apa yang diberikan Rasul maka terimalah dan apa-apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)
Itulah sebabnya, umat Islam tidak diperbolehkan mengerjakan perbuatan-perbuatan ataupun memanfaatkan benda-benda, tanpa didasarkan pada hukum syarak. Setelah Allah taala berfirman,
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan nikmat-Ku untukmu dan telah Kuridai Islam jadi agamamu.” (QS Al-Maidah [5]: 3)
begitu juga firman-Nya,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl [16]: 89)
Oleh karena itu, tidak ada satu perbuatan atau suatu benda apa pun kecuali Allah telah menjelaskan dalil hukumnya. Walhasil, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mengatakan ada perbuatan “ini’’ dan benda “ini’’ yang tidak ada dalilnya dalam syariat Islam. Sebab, perkataan semacam ini merupakan mendiskreditkan syariat Islam dan kesempurnaannya.
Atas dasar ini, umat Islam, terutama mereka yang mampu melakukan ijtihad, wajib mengerahkan segenap daya upaya mereka dalam menggali hukum syarak atas setiap peristiwa baru berdasarkan nas-nas syarak.
Negara Islam harus memiliki Undang-Undang Dasar (dustur) dan Undang-Undang (qanun) yang berlandaskan Islam semata. Ketika Negara hendak melegalisasi (tabanni) suatu hukum syarak tertentu, maka ia wajib men-tabanni-nya berdasarkan dalil syarak yang terkuat (quwwat ud-dalil), disertai pemahaman yang benar (al-fahm al-shahih) terhadap masalah yang ada.
Selain itu, muslimin wajib memiliki rancangan undang-undang (masyru’ al-dustur) Negara Islam agar umat Islam dapat mempelajarinya sehingga mereka bisa menggambarkan institusi negara dan kelembagaannya. Terlebih khusus lagi pada saat ini, yakni di tengah-tengah upaya untuk kembali kepada Islam dan mendirikan daulah Islam yang akan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Di samping itu, hendaknya setiap pasal dari Undang-undang tersebut diadopsi dan digali dari dalil-dalil syarak, sebagai sebuah aturan yang tertulis dan terbukukan, serta siap untuk diterapkan, seperti sistem pemerintahan (nizham al-hukm), sistem peradilan (nizham al-‘uqubat), sistem muamalah (nizham al-mu’amalat), sistem politik luar negeri (nizham al-siyasah al-kharijiyah), sistem pendidikan (nizham al-ta’lim), dan lain sebagainya. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam