[Tanya Jawab] Opini Publik yang Terpancar dari Kesadaran Publik (Bagian 2/2)
Oleh: Syekh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah
MuslimahNews.com, TANYA JAWAB – 2- Kami telah menyebutkan di dalam Jawab Soal tanggal 12 Muharam 1390 H/20 Maret 1970 sebagai berikut:
(Titik sentral (nuqthah al-irtikâz) adalah tempat yang di situ ditegakkan daulah, yakni tempat yang di situ kita menerima pemerintahan. Artinya jika di situ tidak terpenuhi semua pilar-pilar penyusun daulah, dia tidak layak menjadi titik sentral kecuali di situ ada tempat lain yakni entitas lain yang dikonfirmasi akan ada saling respons bersama tempat pertama itu jika di situ tegak daulah dan dari keduanya sekaligus atau salah satunya mungkin terpenuhi semua pilar-pilar penyusun daulah.
Yordania saling respons dari dirinya sendiri tanpa usaha dari kita. Menjadi keharusan bagi kita bekerja untuk mengambil pemerintahan di Yordania. Maka kita mulai bekerja di Yordania dan selain Yordania untuk mewujudkan kekuatan fisik yang memadai dan mampu mengambil pemerintahan melalui jalan thalab an-nushrah, terutama setelah saling respons itu terjadi dari entitas lain. Dan dengan begitu, Yordania mungkin menjadi titik sentral, dan mungkin diambil pemerintahan di situ, sebab di situ telah terealisasi syarat-syarat titik sentral.
Madinah layak menjadi titik sentral sebab di situ terpenuhi pilar-pilar penyusun daulah berkaitan dengan negara-negara jazirah. Bahkan Thaif layak menjadi titik sentral sebab di situ terpenuhi pilar-pilar penyusun daulah berkaitan dengan negara-negara jazirah.
Jadi thalab an-nushrah merupakan perkara yang sangat sulit dan sangat berbahaya. Dia memerlukan kepahlawanan dan keberanian yang tidak biasa dan memerlukan ketekunan dan cara-cara tidak biasa dan memerlukan kesabaran, keuletan dan penilaian yang baik.)
3- Adapun kepemimpinan riil, maka ini sulit dicapai dalam kondisi saat ini, sebelum tegaknya daulah. Sebab opini publik itu merealisasi kepemimpinan intelektual dan tidak diiringi oleh kepemimpinan riil kecuali jika umat memerintah dirinya sendiri sebagaimana pada masa Rasulullah saw..
Adapun saat ini, negeri-negeri kaum muslim diperintah oleh kaum kafir imperialis secara langsung atau melalui proxy. Oleh karena itu opini publik yang terpancar dari kesadaran publik yakni kepemimpinan intelektual, jika tercapai di suatu bagian dari wilayah majal dan pilar-pilar penyusun daulah juga terpenuhi di situ, thalab an-nushrah menjadi wajib. Adapun kepemimpinan riil, pada semisal kondisi kita yang sedang kita jalani, maka itu tercapai ketika daulah tegak.
4- Kami telah memublikasikan penjelasan untuk perkara-perkara ini di dalam Jawab Soal yang menyerupai pertanyaan Anda dan Jawab Soal tersebut telah kami publikasikan pada 20 September 2011. Di situ dinyatakan:
[Opini Publik (al-Wa’yu al-‘âm)
Al-wa’yu dari wa’iya, secara bahasa seperti dikatakan di Lisan al-‘Arab: Wa’iya: al-wa’yu: hafalan hati akan sesuatu. Wa’â asy-syay’a wa al-hadîts ya’iyuhu wa’yan wa aw’âhu: artinya menghafalnya, memahaminya, dan menerimanya, maka dia wâ’in (sadar). Fulan lebih sadar dari Fulan artinya dia lebih hafal dan lebih paham. Dan di dalam hadis,
نَضَّر اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقالَتي فوَعاها، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ
“Allah menjadikan bagus seseorang yang mendengar perkataanku lalu ia hafal dan pahami. Betapa banyak orang yang diberitahu, dia lebih hafal dan paham dari orang yang mendengar.”
Dan al-âm (umum) hendaknya kesadaran (pemahaman) ini menyeluruh yang menonjolkan sesuatu dalam masalah tersebut.
Sedangkan bagaimana kesadaran umum atas khilafah itu terwujud, maka itu bukanlah pengetahuan yang bersifat parsial terhadap lafaz khilafah. Namun juga meliputi pengetahuan terhadap sebagian hukum yang menonjol tentang khilafah bahwa khilafah itu fardu, khalifah yang satu, serta baiat dengan keridaan dan pilihan.
Dan pengetahuan sebagian wewenang khalifah yang menonjol seperti ri’ayah syu’un (pemeliharaan urusan-urusan) dalam negeri dan luar negeri. Kami katakan “sebagian”, sebab kesadaran umum tidak berarti pengetahuan tentang seluruh rincian, akan tetapi cukup global saja agar orang menjadi sadar (paham) atas khilafah dengan kesadaran (pemahaman) yang bersifat umum… Begitulah perkara-perkara lainnya.
– Kesadaran publik secara riil tercapai di bagian-bagian majal dakwah dan sebagaimana sudah diketahui, jika tercapai di salah satu majal, tahapan aktivitas berjalan bersamaan di wilayah-wilayah lainnya untuk mengejar ketertinggalan dengan bagian-bagian yang di situ telah tercapai, sampai tercapai di seluruh sisi umat dengan izin Allah.
– Tercapainya kesadaran publik merupakan syarat untuk mulai dalam thalab an-nushrah. Namun bukan merupakan syarat, hal itu tercapai di semua majal (wilayah dakwah). Kesadaran publik ini telah tercapai di lebih dari satu wilayah majal sejal awal dekade 60-an maka dimulailah thalab an-nushrah. Setiap negeri yang ditetapkan thalab an-nushrah di situ, maka dimasifkan aktivitasnya dalam opini publik yang terpancar dari kesadaran publik agar kedua perkara itu tercapai secara paralel.
– Tercapainya kesadaran publik di suatu tempat tidak berarti bahwa hal itu tidak bisa digoyahkan atau diganggu oleh kekuatan lokal dan internasional. Juga tidak berarti bahwa kekuatan itu tidak mampu menyebarkan penyesatan dan kebatilan-kebatilan.
– Kami telah menyebutkan di lebih dari satu tempat “opini publik yang terpancar dari kesadaran publik”. Jjika kadang-kadang kami sebutkan “opini publik” saja, atau “kesadaran publik” saja, maka itu juga benar. Sebab opini publik yang dituntut itu adalah yang terpancar dari kesadaran publik. Jadi keduanya dalam satu rangkaian. Dan penyebutan satu bagian dari rangkaian itu tanpa menyebutkan yang lain adalah benar.
– Kita mengambil kepemimpinan intelektual umat di lebih dari satu tempat. Namun mengingat bahwa umat tidak memerintah dirinya sendiri dan tidak mengambil keputusannya sendiri, tetapi keputusan itu berasal dari tuan-tuan para penguasa umat yang mereka adalah agen-agen para tuan itu, maka kepemimpinan intelektual tidak harus selalui disertai kepemimpinan riil. Seandainya umat memerintah dirinya sendiri, dan penguasanya berasal dari umat dengan pilihan umat, ketika itu kepemimpinan riil menyertai kepemimpinan intelektual. Jadi jika umat menjawab Anda secara intelektual, kepemimpinan riilnya milik anda.
Adapun pada realita hari ini, kepemimpinan riil mungkin tercapai di satu aspek, tetapi yang lebih rajih adalah kepemimpinan riil secara umum tercapai secara riil setelah diterimanya pemerintahan, insyaallah.]
Sebagaimana yang Anda lihat di Jawab Soal tersebut, maka apa yang Anda sebutkan dan apa yang disebutkan Akhi “yang luar biasa” itu adalah benar dan tidak ada kontradiksi di antara keduanya. Hal itu karena:
– Akhi itu membicarakan dalam apa yang tampak sesuai apa yang Anda kutip, berbicara tentang kepemimpinan masyarakat secara riil yang mana dia mengatakan, “Opini publik belum memberi kita kepemimpinannya sama sekali.” Jadi dia berbicara tentang opini publik yang sampai ke tingkat bahwa masyarakat memberi kita kepemimpinan riil mereka. Dan ini belum tercapai dalam bantuk seperti itu.
Tercapainya kepemimpinan riil bukanlah syarat untuk thalab an-nushrah, tetapi cukup opini publik yang terpancar dari kesadaran publik, yakni bahwa ide-ide kita mendapat penghormatan dari banyak orang di minimal satu wilayah, seperti yang telah kami jelaskan di atas. Demikian juga Khilafah yang kita perjuangkan, telah menjadi opini publik dan karenanya cukup untuk wajibnya dilakukan thalab an-nushrah.
– Adapun Anda berbicara tentang opini publik yang terpancar dari kesadaran publik yang membuat kita meminta nushrah dari ahlul quwwah wa al-mana’ah, dan ini terjadi tanpa diragukan lagi. Saya berharap di dalam hal itu ada kecukupan. [MNews/Rgl]