[Fikih] Hukum Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin

Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, M.Si.

MuslimahNews.com, FIKIH — Pertanyaan: Assalamu’alaikum wr. wb.. Ustaz, mohon dibahas hukumnya menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa ada izin dari yang bersangkutan? Syukran katsiran. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Abu Alfandi, Bandung)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr wb..

Haram hukumnya seseorang menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin dari tetangga tersebut. Hal ini karena penggunaan Wi-Fi tanpa izin tersebut termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Perbuatan seperti ini (yaitu memanfaatkan harta milik orang lain tanpa izin dia) telah diharamkan oleh syariat Islam, berdasarkan banyak dalil-dalil syar’i.

Di antaranya, dalil dari sabda Rasulullah saw.,

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام

“Sesungguhnya darah-darah kamu, harta-harta kamu, dan kehormatan-kehormatan kamu adalah haram atas kamu (terpelihara satu sama lain).” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas telah mengharamkan kita untuk memanfaatkan atau mengambil harta milik orang lain, kecuali dengan cara yang dihalalkan syarak dan atas dasar saling rida (suka sama suka), sesuai firman Allah Swt.,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS An Nisa: 29)

Baca juga:  [Nafsiyah] Mohon Perlindungan Allah dari Tetangga Buruk

Selain itu, terdapat juga dalil dari sabda Rasulullah saw.,

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Abu Dawud dan Daraquthni, disahihkan oleh Syekh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Berdasarkan dalil-dalil syar’i ini, haram hukumnya menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin karena merupakan perbuatan memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Mungkin ada yang mengatakan hukumnya boleh karena sinyal Wi-Fi tetangga itu melintasi area tanah kita. Katanya lagi, ketika pohon buah milik tetangga menjulur ke area tanah milik kita, secara fikih kita boleh mengambilnya. Apakah memang benar demikian?

Jawabannya: Pendapat tersebut tidak benar karena tetangga itu tetap wajib minta izin kepada pemilik pohon yang pohonnya menjulur ke wilayah tetangganya. Jadi, tidak otomatis pohon tetangga yang menjulur ke halaman kita menjadi milik kita. Walhasil, kita tetap wajib meminta izin kepadanya lebih dulu.

Dalilnya sabda Rasulullah saw.,

إذا أتى أحدكم حائطاً فأراد أن يأكل فليناد: يا صاحب الحائط ثلاثاً فإن أجابه وإلا فليأكل، وإذا مر أحدكم بإبل فأراد أن يشرب من ألبانها فليناد يا صاحب الإبل أو يا راعي الإبل فإن أجاب وإلا فليشرب رواه أحمد وابن ماجه…

Baca juga:  [Nafsiyah] Mohon Perlindungan Allah dari Tetangga Buruk

“Jika seseorang dari kamu mendatangi sebuah kebun berpagar lalu dia berkehendak untuk memakan [buahnya], hendaklah dia berseru, ”Wahai pemilik kebun!” sebanyak tiga kali. Jika pemilik kebun itu menjawab [dia boleh makan buahnya]. Jika tidak ada jawaban, dia boleh juga memakannya. Dan jika seseorang dari kamu melintasi seekor unta, lalu dia hendak meminum air susunya, hendaklah dia berseru, ”Wahai pemilik unta!” atau, “Wahai penggembala unta!” Jika pemilik unta itu menjawab [dia boleh minum air susunya]. Jika tidak ada jawaban, dia boleh juga meminumnya…” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa jika seseorang yang hendak memanfaatkan harta orang lain, dia tetap wajib minta izin kepada pemilik harta itu, meskipun pemiliknya tidak kita ketahui keberadaannya. Jadi Wi-Fi tetangga yang menyebar hingga sampai ke rumah kita, tetap milik tetangga itu, tidak otomatis menjadi milik kita. Kita tetap wajib minta izin kepada tetangga itu sebelum kita memanfaatkan sinyal Wi-Fi tetangga tersebut. Wallahualam. [MNews/Rgl]

Sumber: https://t.me/shiddiqaljawi/572

2 komentar pada “[Fikih] Hukum Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin

  • 9 Desember 2021 pada 16:58
    Permalink

    Apakah setiap mau menggunakannya kita minta izin..

    Padahal sebelumnya memang dikasih tetangga no kodenya karenya Wi-Fi nya memang dikunci, tp krn no kodenya dikaaih jd biasanya otomatis masuk jk membuka Wi-Fi di hp kita.

    Balas
    • 13 Desember 2021 pada 17:08
      Permalink

      Dipastikan saja ke tetangganya, kalau sudah diberi kode dan boleh langsung tersambung, berarti tetangganya sudah mengizinkan. Wallahualam.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.