Hukum Money Game
Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, M.Si.
MuslimahNews.com, FIKIH – Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustaz. Semoga Ustaz senantiasa sehat-sehat selalu dan diberkahi oleh Allah Swt., amin. Ustaz, saya mau tanya tentang hukum berbisnis, yaitu bisnis jual beli uang di bursa mata uang seperti forex ataupun Net89. Apa hukumnya bisnis seperti ini, Ustaz? Apakah ada kandungan riba, judi, atau lainnya yang haram? Sebab sekilas infonya yang ditawarkan ke saya, yaitu kita menginvestasikan sejumlah uang dan sebagian untuk membeli robot dan sisanya untuk membeli mata uang dollar ataupun euro. Dan apabila ada keuntungan, laba tersebut dibagi 50:50 buat kita dan perusahaan. Sedangkan perusahaan menjamin hanya 5% saja per hari dibatasi bila ada loss. Dan bila loss, kita yang menanggung. Di samping itu, perusahaan menawarkan juga kalau kita mau aktif, boleh ajak orang lain dan ada bonus bila ada yang gabung, seperti skema MLM. Mohon pencerahannya, Ustaz. Sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih. (Hamba Allah, di bumi Allah)
Jawaban:
Fakta yang ditanyakan di atas sebenarnya adalah money game. Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan, kecuali sekadar kamuflase.
Mekanisme penggandaan uang diawali dengan permintaan perusahaan kepada member (anggota) untuk menanamkan uangnya pada perusahaan (sering disebut “investasi”). Perusahaan berjanji akan mengembalikan uang tersebut kembali kepada member dengan nilai berlipat ganda. Perusahaan lalu meminta member itu untuk merekrut sejumlah orang untuk menjadi member baru sebagai downline-nya dan ikut menanamkan uang mereka di perusahaan.
Uang dari para downline inilah yang akan diberikan kepada member lama (upline) dengan nilai berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkannya. Uang selebihnya menjadi milik perusahaan.
Ilustrasinya sebagai berikut: Si A menanamkan uang Rp1 juta kepada perusahaan. Lalu A mencari misal 8 orang member baru untuk menjadi downline-nya. Kedelapan member baru tersebut juga menanamkan uang masing-masing Rp1 juta ke perusahaan. Total uang yang masuk adalah Rp1 juta plus Rp8 juta, sama dengan Rp9 juta.
Misalkan perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali lipat kepada A, maka perusahaan memberikan uang Rp3 juta kepada si A pada akhir periode. Sisanya sebesar Rp6 juta menjadi milik perusahaan.
Lalu bagaimana cara perusahaan membayar kembali uang milik 8 orang yang menjadi downline si A? Yang dilakukan perusahaan adalah meminta masing-masing dari delapan orang tersebut untuk mencari delapan orang lagi sebagai downline mereka. Demikianlah seterusnya.
Money game menggunakan sistem piramida mirip MLM, tetapi tanpa jual beli produk seperti lazimnya MLM. Sistem piramida tersebut disebut skema Ponzy. Kalau ada penjualan produk, itu hanya kamuflase. Kamuflase ini bermacam-macam, misalnya bisnis laptop, pulsa, emas, berlian, alat pertanian, benda seni interior (art interior), alat kesehatan, trading forex, dan sebagainya.
Menjelang tahun 2000 terbongkar beberapa perusahaan money game, seperti New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999; Adil, No.42 21-27 Juli 1999). Pada tahun 2012, terbongkar money game Koperasi Langit Biru yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline yang berkedok trading forex (perdagangan valuta asing).
Pada September tahun 2021, money game terbaru berkedok investasi forex dengan robot trading. Cirinya, ada member get member atau skema Ponzy. Sedang pada investasi forex dengan robot trading yang bukan money game, tidak ada skema Ponzy-nya (tak ada member get member).
Catatan
Terbongkarnya money game yang berkedok investasi forex dengan robot trading, yang dicirikan dengan adanya sistem member get member (skema Ponzy), tidak berarti bahwa investasi forex tanpa member get member lalu hukumnya halal menurut syariat. Trading Forex itu sendiri, baik yang konvensional maupun yang konon diklaim syariah, sebenarnya haram hukumnya dalam syariat Islam. InsyaAllah keharaman trading forex akan dijelaskan dalam kesempatan lain.
Hukum Money Game
Money game hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena dua alasan utama, yaitu Ghisy (Penipuan) dan Riba.
Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy; fraudulent), karena perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli produk berupa barang atau jasa), padahal faktanya tidak.
Ini termasuk kategori penipuan/kecurangan (al ghisy) yang diharamkan Islam, berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra.,
أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم مرّ على صبرة طعام، فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللاً. فقال:ماهذا يا صاحب الطعام؟ قال: أصابته السَّماء يا رسول الله. قال: أفلا جعلته فوق الطَّعام كي يراه النَّاس؟ من غشَّ فليس منِّي
“Bahwa Rasulullah saw. suatu saat melewati seonggok makanan [yang dijual di pasar]. Lalu Rasulullah saw.memasukkan tangannya ke dalam onggokan makanan itu, lalu jari beliau menyentuh makanan yang basah. Rasulullah saw. bertanya, ”Apa ini wahai penjual makanan?” Penjual makanan menjawab, “Itu kena hujan, wahai Rasulullah saw..” Rasulullah saw. berkata, ”Mengapa tak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya dapat dilihat orang-orang? Barang siapa berbuat curang, maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim)
Kedua, karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan money game meminta member melakukan investasi ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang (qardh) dari member-nya, bukan benar-benar memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi atau bagi hasil.
Jelas ini adalah riba yang diharamkan Islam. Allah Swt. berfirman,
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2] : 275). Wallahu a’lam. [MNews/Rgl]
Referensi: (https://www.globalmuslim.web.id/2012/10/hukum-money-game.html?m=1)