[Editorial] UU Ciptaker Bukti Ruwetnya Sistem Hukum Sekuler
MuslimahNews.com, EDITORIAL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja benar-benar menuai kontroversi. Sebagian kalangan melihat, MK tidak tegas dan tampak masih tunduk pada kekuatan eksekutif. Namun, menurut sebagian lagi, putusan MK ini justru membahayakan posisi pemerintahan Jokowi.
Sejak berbentuk rancangan, UU ini memang sudah memicu perdebatan. Tak heran, ketika pada 5/10/2020 DPR nekat mengesahkan dan Presiden menandatangani pada 2/11/2020, muncul berbagai reaksi penolakan. Bahkan beberapa pihak langsung mengajukan gugatan, baik dari kalangan perseorangan, LSM termasuk LBH dan Migrant Care, organisasi adat, dan lain-lain.
Mereka menilai UU 11/2020 ini cacat secara formil dan materiil. Secara formil, pembentukan UU ini bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sedangkan secara materiil, banyak pasal-pasal dalam UU ini yang bertentangan dengan UUD Republik Indonesia 1945 karena dipandang sangat pro kepentingan para pemilik modal dan membahayakan bagi masyarakat pada masa depan.
Salah Bersyarat
Sebelumnya banyak yang pesimis, gugatan uji materil yang mereka ajukan akan dikabulkan MK. Bahkan sebagian lagi memprediksi prosesnya akan memakan waktu sangat lama.
Namun ternyata kali ini MK bertindak cukup cepat. Melalui putusannya, MK akhirnya mengakui bahwa secara formal, prosedur pembentukan UU Omnibus Law ini memang melanggar UU.
UU yang dimaksud adalah UU PPP yang di antaranya mengamanatkan adanya asas keterbukaan. Asas ini antara lain harus terimplementasi dalam bentuk penyertaan partisipasi masyarakat secara maksimal dan bermakna, sebagai pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.
Pada faktanya, alih-alih bersikap terbuka, pihak DPR dan pemerintah malah terkesan buru-buru dan menutup-nutupi. Terbukti, berbagai keberatan masyarakat yang muncul dalam berbagai forum dan kanal media, termasuk gelombang aksi yang dilakukan berbagai komunitas, seakan-akan tak menggoyahkan tekat penguasa untuk segera mengegolkan UU sapu jagat tersebut.
Malah yang lebih miris, pasca pengesahan oleh DPR dan sebelum penandatanganan oleh Presiden, terjadi pelanggaran fatal berupa penambahan dan pengurangan substansi UU. Inilah yang disebut-sebut oleh ahli hukum sebagai kudeta redaksional. Kesalahan fatal ini melengkapi kesalahan fatal lain, seperti kasus salah rujuk dan salah ketikan.
Namun lucunya, sidang MK hanya memutuskan UU Cipta kerja ini “inkonstitusional bersyarat” atau conditionally inconstitutional. Beberapa ahli hukum menyorot, putusan MK ini hanya merupakan jalan tengah yang ujungnya justru ambigu alias membingungkan.
Bayangkan saja, prosedurnya dianggap inkonstitusional, tetapi UU-nya tetap dianggap konstitusional. Artinya UU ini tidak batal alias aturannya tetap berlaku. Hanya saja, MK mensyaratkan agar mendapat perbaikan dalam tempo yang disebutkan, yakni selama 2 tahun ke depan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan benar-benar inkonstitusional secara permanen.
Jangan Girang Dulu!
Selain memerintahkan perbaikan, MK juga meminta agar pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Juga melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan dari UU ini.
Keputusan ini juga sangat ambigu. Karena pencantuman istilah “strategis dan berdampak luas” sangat memungkinkan untuk dimultitafsirkan. Apa batasan suatu proyek disebut strategis dan berdampak luas? Siapa yang berhak memberi penilaian?
Begitu pun terkait dengan larangan pembuatan peraturan pelaksana (PP) baru. Sebagian yang jadi problem bagi masyarakat, PP-nya justru sudah terbit sebelum putusan MK ini. Misalnya, aturan soal Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), aturan perpajakan, aturan soal lingkungan hidup, pertanahan, ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Jika dihitung-hitung hingga Februari 2021 saja, Presiden sudah menetapkan sekitar 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. Dalihnya, demi memulihkan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa. Semua aturan turunan Ciptaker ini sudah diberlakukan dan tak termasuk yang ditangguhkan.
Pertanyaannya, apakah penerapan semua aturan tersebut selama ini berhasil membuat kondisi ekonomi makin pulih? Apalagi terakhir pemerintah membuat aturan soal harmonisasi perpajakan. Bukankah dampaknya membuat hidup masyarakat makin susah?
Oleh karenanya, putusan MK ini tetap tak akan membawa perbaikan apa pun bagi masyarakat banyak. Ia hanya mengguncang sedikit kepentingan para investor, tetapi kekuatan uang dan politik dipastikan akan menyelesaikannya. Apalagi melalui pidatonya di istana negara (29/11/2021), Presiden Jokowi menyatakan, “Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.”
Gegara Suka Meniru
Jamak diketahui bahwa terbitnya UU Cipta Kerja ini dipenuhi dengan berbagai keanehan. Atas alasan demi pemulihan ekonomi dengan menggenjot investasi, pemerintah begitu ambisius menerapkan konsep Omnibus Law dalam membuat regulasi yang dibutuhkan dengan dalih terlalu banyak regulasi yang tumpang tindih dan justru bisa menghambat investasi.
Omnibus Law sendiri adalah suatu perancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek dan menggabungkannya dalam satu undang-undang. Karenanya UU seperti ini sering disebut dengan UU sapu jagat.
Konsep omnibus law sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Kanada sejak tahun 1880-an. Di Asia Tenggara sudah diterapkan di Vietnam dan Filipina.
Di Indonesia UU Cipta Kerja dibuat untuk menggabungkan sekitar 79 UU. Secara keseluruhan berisi 1.244 pasal yang selama ini dianggap tumpang tindih dan menghambat investasi.
Di beberapa negara, penerapan konsep Omnibus Law memang dianggap efektif. Misal di Amerika. Namun tak sedikit yang mengkritik bahwa konsep penetapan UU semacam ini memang mengandung banyak kelemahan. Terutama karena tak memberi cukup waktu dalam pembuatan hukumnya. Wajar jika UU seperti ini disebut undemocratic, karena cenderung dipaksakan sesuai dengan suatu kepentingan.
Itulah yang terjadi dalam pengesahan UU Cipta Kerja. Begitu banyak kelemahan yang ditemukan. Mulai soal prosedur pembuatan atau aspek formilnya, hingga aspek yang mendasar, berupa aspek materilnya. Maka, alih-alih meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang digembar-gemborkan, keberadaan UU ini malah merugikan masyarakat banyak dan menguntungkan para investor.
Inilah akibat kentalnya mental follower yang ada pada rezim penguasa. Dengan mudah mereka didikte kepentingan segelintir para pemodal, mengeluarkan aturan UU yang sarat kezaliman dengan cara meniru-niru negara orang.
Lalu ketika terbukti bermasalah, UU ini alih-alih dibatalkan, malah dengan segala cara dipertahankan. Hal seperti ini nyatanya tak hanya terjadi pada UU Ciptaker. Masih banyak produk UU yang kasusnya sama, cacat prosedur dan bermasalah secara materil. Misalnya UU KPK, UU Minerba, dan bahkan UU MK.
Pada kasus UU Ciptaker, MK bahkan bisa memutuskan UU ini inkonstitusional bersyarat. Yakni bisa tetap jalan sambil perbaikan. Wajar jika muncul usulan seperti yang datang dari Golkar, bukan UU Ciptakernya yang perlu diubah, tetapi prosedur pembuatan hukumnya saja yang diubah, yang berarti mengubah UU PPP agar UU Ciptaker legal dengan sendirinya. Aneh, bukan?
Hukum Islam, Fix!
Persoalan paling mendasar dari kisruh UU Cipta Kerja dan UU lainnya sejatinya ada pada paradigma. Semua UU ini lahir dari asas sekularisme kapitalisme neoliberal yang menuhankah akal dan bertumpu pada pemegang sejati kekuasaan dalam demokrasi yang tak lain adalah para pemilik uang. Wajar jika semua UU yang diterapkan sarat dengan kepentingan. Namun, pada saat yang sama, sarat dengan berbagai kelemahan.
Berbeda halnya dengan hukum Islam. Asasnya adalah akidah Islam, yakni keimanan kepada Allah sebagai Zat Yang Maha Mengatur, Mahaadil, Mahatahu, dan Mahasempurna sehingga seluruh hukum-hukum Islam bersifat fix dan dipastikan jauh dari kepentingan pihak mana pun, termasuk para penguasa, apalagi pengusaha.
Dalam Islam, penguasa hanya berposisi sebagai pelaksana hukum, bukan pembuat hukum. Sementara rakyat bukan semata-mata sebagai objek penerapan hukum, tetapi juga bertindak sebagai penjaga hukum. Seluruh rakyat wajib mengoreksi penguasa jika mereka menyalahi hukum atau mengabaikannya.
Wajar jika penerapan hukum Islam secara sempurna dipastikan akan membawa rahmat dan keadilan bagi semua. Apalagi fungsi hukum Islam memang datang sebagai solusi bagi problem manusia, dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan hanya aspek hubungan ruhiyah atau moral saja, tetapi juga aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sistem hukumnya, baik di dalam negeri maupun hubungan luar negerinya.
Tak ada yang bisa membatalkan hukum-hukum Islam, sekalipun mayoritas manusia dan para pemilik uang menginginkannya. Dalam Islam, penegakan hukum Islam sebagai konstitusi dan UU memiliki dimensi pertanggungjawaban yang tak ringan di keabadian. Justru dimensi inilah yang menjamin kepastian hukum dalam sistem Islam, yakni sistem khilafah, hingga masyarakat bisa meraih kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat.
Allah Swt., berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُمْۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَحُوْلُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهٖ وَاَنَّهٗٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal: 24) (MNews/SNA)