Tarikh

[Tarikh Khulafa] Gencarnya Futuhat dan Bertambahnya Kekayaan Umat pada Masa Khalifah Umar Bin Khaththab ra.

Penulis: Nabila Ummu Anas

MuslimahNews.com, TARIKH KHULAFA – Aktivitas penyebarluasan Islam dengan jihad fisabilillah sangat gencar dilakukan pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab ra.. Maraton futuhat negeri-negeri yang menjadi wilayah kekuasaan Persia dan Romawi mengakibatkan kekalahan dan tunduknya mereka kepada kepemimpinan Daulah Islam.

Penaklukan ini semakin memperluas wilayah kekuasaan kekhalifahan Islam dan menambah pemasukan baitulmal berupa harta rampasan perang (anfal/ganimah/fai), pembayaran jizyah, dan kharaj atas tanah. Melimpahnya harta yang didapatkan pasukan kaum muslimin disebabkan oleh negeri yang di-futuhat adalah daerah yang kaya, sebagai bagian dari negara adikuasa pada masa itu, baik Romawi maupun Persia.

Ganimah yang Banyak

Dalam kitabnya, Ibnu Katsir menuturkan kisah ganimah yang sangat besar ketika pasukan kaum muslimin yang dipimpin Sa’ad bin Abi Waqash menaklukan Kota Madain, ibukota Negara Persia.

Ibnu Katsir mengisahkan banyaknya harta rampasan perang yang tidak pernah dilihat kaum muslimin yuuksebelumnya. Kebanyakan yang mereka dapatkan adalah baju-baju kebesaran Kisra, mahkota, dan perhiasan. Sa’ad segera mengumpulkan harta benda itu, berupa barang-barang peninggalan yang jumlahnya tak ternilai, tak terhitung, dan tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.

Sa’ad bin Abi Waqqash mengirimkan seperlima dan sebagian harta ganimah ke baitulmal di Madinah dan membagikan empat perlimanya kepada para mujahidin. Setiap prajurit berkuda mendapatkan 12 ridu dinar. Jumlah prajurit saat itu adalah 60 ribu orang.

Baca juga:  [Tapak Tilas] Alotnya Futuhat Islam di Prancis

Allah Swt. berfirman, “Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya dari ganimah yang kamu sekalian peroleh, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul-Nya.” (QS Al-Anfal [8]: 41)

Ibnu Katsir menyebutkan dalam Dalail an-Nubuwwah, Imam Baihaqi meriwayatkan dari jalur Abu Sa’id bin A’rabi yang mengatakan, “ Aku mendapati dalam bukuku yang berisi tulisan tanganku, dari Abu Daud bahwa Muhammad bin Ubaid menyampaikan padaku, Yunus dari Hasan menyampaikan padaku bahwa Umar bin Khaththab datang membawa kekayaan Kisra. Umar lantas meletakkan semua harta itu di hadapan kaum muslimin.

Umar kemudian berdoa, “Ya Allah, Engkau tidak memberikan kesempatan kepada Rasul dan Nabi-Mu saw. untuk menyaksikan peristiwa besar ini, padahal beliau adalah orang yang lebih Engkau cintai daripada diriku dan juga lebih mulia daripada diriku di sisi-Mu. Engkau juga tidak memberikan kesempatan kepada Abu Bakar, padahal ia adalah orang yang lebih Engkau cintai daripada diriku, lebih mulia di sisi-Mu daripada diriku. Namun Engkau memberikan itu kepadaku. Karena itu, aku berlindung kepada-Mu apabila Engkau memberikannya padaku sebagai tipu daya.”

Khalifah Umar bin Khaththab ra. lalu menangis, hingga kaum muslimin yang ada di tempat itu mendoakannya. Umar berkata kepada Abdurrahman bin Auf, “Aku bersumpah padamu, aku tidak akan menjualnya, aku akan membagikannya sebelum datang sore hari.”

Baca juga:  [Nafsiyah] Titik Balik Kaum Muslim dalam “Perang Total”

Kewajiban Kafir Ahlu Dzimah untuk Membayar Jizyah

Dengan kemenangan pasukan kaum muslimin, bagi penduduk negeri yang kalah dan tetap dengan keyakinannya, maka jiwa dan harta mereka akan mendapatkan perlindungan dari negara dengan syarat mereka membayar jizyah kepada baitulmal Negara Islam. Jumlah jizyah yang dibayarkan ini ditentukan oleh Khalifah.

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”(QS At Taubah [9] : 29)

Khalifah Umar bin Khaththab ra. memungut jizyah dari penduduk Syam dan Mesir yang kaya sebesar 4 dinar, kepada mereka yang kehidupannya menengah sebesar 2 dinar, dan bagi mereka yang miskin sebesar 1 dinar. Selain itu diwajibkan pula kepada mereka memberi makan tentara dan menjamu kaum muslimin.

Kharaj Atas Tanah yang Di-futuhat

Bagian dari ganimah yang juga menjadi hak kaum muslimin adalah kharaj atas tanah. Kharaj diperoleh baik dari peperangan atau dari perjanjian damai.

Kebijakan penarikan kharaj dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra. berdasarkan pemahamannya akan firman Allah Swt.,”… Serta orang-orang yang datang setelah mereka.” (QS Al-Hasyr [59] :7)

Baca juga:  [Sirah Nabawiyah] Pembagian Ganimah Perang Hunain

Umar bin Khaththab ra. berkata, “Ini merupakan pengertian (yang mencakup) semua manusia sampai hari kiamat. Dan tidak seorang pun dari kaum muslimin kecuali baginya ada hak dan bagian dari fai ini.”

Khalifah Umar ra. mengutus Utsman bin Hanif untuk mengukur dan memberikan tanda batas kharaj di tanah subur di Irak. Kemudian dia menyampaikan laporannya kepada Khalifah.

Sebelum Umar wafat, dari tanah subur di Kufah saja diperoleh kharaj 100 juta dirham. Dengan demikian Umar telah menetapkan tanah tersebut di tangan pemiliknya dan mewajibkan kharaj atas tanah tersebut untuk mengisi baitulmal kaum muslimin, serta menjadikannya fai bagi kaum muslimin hingga hari kiamat. [MNews/Rgl]

Sumber:

Prof. Dr. Ibrahim al Quraibi, Tarikh Khulafa, Qisthi Press.

Abu ‘Ubaid al Qasim, Al Amwal, Ensiklopedia Keuangan Publik, Gema Insani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *