Hukum Kode Unik dalam Transfer
Oleh: K.H. M. Shiddiq Al Jawi
MuslimahNews.com, FIKIH – Kode unik pembayaran adalah nominal yang biasanya bernilai 3 digit yang ditambahkan pada 3 angka terakhir jumlah pembayaran. Kode unik menggunakan angka 1—999 (biasanya nilainya kurang dari Rp1.000).
Misalnya, total pembayaran sebesar Rp147.000, jika ditambahkan kode unik biasanya akan berubah menjadi Rp147.356. Biasanya kode unik pembayaran akan muncul ketika kita berbelanja atau melakukan transaksi pembayaran online yang menggunakan sistem konfirmasi pembayaran secara otomatis.
https://www.septian.web.id/apa-itu-kode-unik-pembayaran/
Kode unik biasanya terdapat dalam transaksi belanja online yang sifatnya komersial, seperti saat kita belanja di marketplace, seperti di Tokopedia, dan lain-lain. Namun kode unik juga terdapat dalam transaksi lainnya yang bersifat nonkomersial, misalnya transaksi donasi, transaksi sumbangan kematian, dan sebagainya. Misalnya, ada teman kita yang sakit dan memerlukan dana besar. Maka siapa saja yang akan membayar donasi untuk teman tersebut, diminta menyertakan kode unik oleh pihak penerima donasi (misal 021). Misal total donasi sebesar Rp2.000.000, jika ditambahkan kode unik, yang dibayarkan sebesar Rp2.000.021.
Fungsi Kode Unik
Kode unik setidaknya mempunyai 2 (dua) fungsi:
Pertama, kode unik berfungsi sebagai kode verifikasi, yakni berperan sebagai tanda pengenal pembayaran yang menjadi pembeda dengan pembayaran dari pihak lain. Dengan melakukan transfer sesuai dengan kode unik, proses verifikasi pembayaran akan lebih cepat, jika dibandingkan dengan pembayaran tanpa kode unik.
Kedua, selain itu, kode unik juga akan memastikan dana yang telah ditransfer tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain yang tak bertanggung jawab.
https://www.tokopedia.com/blog/manfaat-kode-unik-untuk-keamanan- pembayaran/
Hukum Kode Unik
Hukum kode unik dalam fikih Islam dapat diperinci menjadi 2 (dua) hukum syarak sebagai berikut:
Pertama, hukum kode unik adalah haram (tidak boleh), jika akad yang ada akad utang (dain). Misalnya, kode unik ketika pihak peminjam (debitur, al madin) mentransfer pembayaran pinjaman (qardh) kepada pihak kreditur (al da`in).
Kedua, hukum kode unik adalah mubah (boleh), jika akad yang ada bukan akad utang (dain). Misalnya, kode unik ketika pihak donatur mentransfer donasi sosial (sumbangan untuk teman sakit, sumbangan dana kematian, dan sebagainya) kepada pihak lain.
Penjelasan Dalil
Pertama, hukum kode unik adalah haram (tidak boleh), jika akad yang ada akad utang (dain). Kode unik dihukumi riba karena merupakan tambahan yang disepakati (ziyadah masyruthah) dalam akad utang piutang (ad dain). Tambahan yang disepakati (ziyadah masyruthah) ini termasuk riba. Padahal telah terdapat dalil umum yang mengharamkan riba pada akad utang piutang (Lihat QS Al Baqarah : 275).
Berikut kutipan pendapat para ulama yang menetapkan bahwa tambahan yang disepakati (ziyadah masyruuthah) dalam akad utang piutang (ad dain), adalah riba yang diharamkan:
Pertama:
قال ابن تيمية : وقد اتفق العلماء على أن المقترض إذا اشترط زيادة على قرضه كان ذلك حرامًا
Imam Ibnu Taimiyyah berkata, “Ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman (qardh) jika mensyaratkan tambahan atas pinjamannya (qardh), maka tambahan itu haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, Juz 29, hlm. 334).
Kedua:
قال ابن قدامة كل قرض شرط فيه أن يزيده فهو حرام بغيرخلاف
Imam Ibnu Qudamah berkata, ”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu haram tanpa perbedaan pendapat.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 4, hlm. 360).
Ketiga:
قال الجصا ص: ولا خلاف أنه لو كان عليه ألف درهم حالة، فقال: أجلني أزيدك فيها مائة درهم، لايجوز…
Imam Al Jashshash berkata, ”Tidak ada perbedaan pendapat bahwa kalau seseorang punya kewajiban membayar 1.000 dirham secara kontan, lalu dia berkata, ’Berilah aku tangguh dan aku akan tambah 100 dirham,’ maka itu tidak boleh…” (Imam Al Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz 1, hlm. 467).
Keempat:
قال ابن عبد البر: أجمع العلماء من السلف والخلف على أن الربا الذي نزل بالقرآن تحريمه هو: أن يأخذ الدائن لتأخير دينه بعد حلوله عوضًا عينيًا أوعرضًا…
Imam Ibnu Abdul Barr berkata,”Telah sepakat para ulama dari generasi salaf dan khalaf, bahwa riba yang pengharamannya turun dalam Al–Qur`an adalah seorang pemberi utang mengambil kompensasi uang atau barang karena penundaan utangnya setelah jatuh tempo…“ (Ibnu Abdil Barr, Al Kafi, Juz 2, hlm. 633)
Kelima:
قال ابن المنذر: أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فأسلف على ذلك، أن أخذ الزيادة على ذلك ربا
Imam Ibnul Mundzir berkata, ”Mereka (para ulama) sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan kepada penerima pinjaman suatu tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman atas syarat itu, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba. (Ibnul Mundzir, Al Ijma‘, dikutip oleh Ibnu Qudamah, dalam kitab Al Mughni, Juz 6, hlm. 436).
Kesimpulannya, dari berbagai kutipan pendapat para ulama di atas, tambahan yang disyaratkan pada akad utang adalah riba yang jelas, atau sesuatu yang sangat mirip dengan riba yang telah diharamkan.
Maka dari itu, kode unik pada akad-akad utang (dain) adalah haram, karena merupakan tambahan yang telah dipersyaratkan (disepakati) pada akad utang, walaupun nominalnya kecil (biasanya kurang dari Rp1.000). Walaupun nominalnya kecil, tetapi riba tetaplah riba, tidak berarti kalau nominalnya kecil lalu kode unik itu hukumnya berubah menjadi halal.
Perhatikan kutipan dari Ibnu Abdill Barr sebagai berikut:
قال ابن عبد البر: و كل زيادة في سلف أو منفعة ينتفع بها المسلف فهي ربًا ولو كانت قبضة من علف، وذلك حرام إن كان بشرط
Imam Ibnu Abdul Barr berkata, ”Setiap tambahan dalam pinjaman atau manfaat yang dinikmati pemberi pinjaman, maka ia adalah riba, meski hanya segenggam pakan ternak. Itu haram jika disyaratkan.” (Ibnu Abdil Barr, Al Kafi, Juz 2, hlm. 359).
Penjelasan dalil kedua, hukum kode unik adalah mubah (boleh), jika akad yang ada bukan akad utang (dain). Dalilnya adalah dalil umum dari hadis Rasulullah saw. yang membolehkan ada berbagai syarat dan ketentuan (S&K), (disebut syarat ja’li), antara dua pihak, selama syarat itu tidak melanggar syariat. Termasuk syarat ini adalah menambahkan besarnya pembayaran dengan kode unik.
Sabda Rasulullah saw.,
والمسلمونَ على شروطِهم إلَّا شرطًا حرَّم حلالًا أو أحَلَّ حرامًا
“Dan kaum muslimin itu [bermuamalah] menurut syarat-syarat di antara mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau syarat yang menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi, no. 1352, Ibnu Majah, no. 2353, Abu Dawud, no. 3594, hadis sahih, lihat Nashiruddin Albani dalam Shahih At Tirmidzi dan Shahih Abu Dawud).
Adapun syarat bahwa kode unik yang dibolehkan itu akadnya bukan akad utang, dikarenakan adanya larangan memberikan tambahan yang disepakati (ziyadah masyruuthah) pada akad utang. Tambahan yang disepakati pada akad utang ini, dilarang karena merupakan riba. Lihat kembali kutipan pendapat para ulama yang mengharamkan tambahan yang disepakati dalam akad utang.
Kesimpulan Hukum Kode Unik
Hukum kode unik dalam fikih Islam dapat diperinci menjadi 2 (dua) hukum syarak sebagai berikut:
Pertama, hukum kode unik adalah haram (tidak boleh), jika akad yang ada akad utang (dain); Kedua, hukum kode unik adalah mubah (boleh), jika akad yang ada bukan akad utang (dain). [MNews/Rgl]
Perkembangan dunia menimbulkan hal2 yg baru diperlukan ijtihad dan krn kapitalis maka itu tdk ada hukumx halal/haramx
Tks. Mencerahkan tulisannya..