[Hadits Sulthaniyah] ke-52: Masyarakat Memiliki Tugas Kolektif untuk Mencegah Kemungkaran

Bab “Amar Makruf dan Membela Kebenaran Adalah Kunci Sukses di Dunia dan di Akhirat” (Hadis ke 51—57)

MuslimahNews.com, HADITS SULTHANIYAH — Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang menumpang kapal. Sebagian dari mereka berada di bagian atas dan yang lain berada di bagian bawah. Jika orang-orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati (menyusahkan) orang-orang yang berada di atasnya. Maka, mereka mengambil kapak dan membuat lubang di bagian bawah kapal. Orang-orang yang berada di atas pun mendatanginya dan berkata, “Apa yang engkau lakukan?” Ia berkata, “Aku menyusahkan kalian, sementara aku memerlukan air.” Jika orang-orang yang berada di atas bertindak (mencegahnya), maka hal itu akan menyelamatkannya dan menyelamatkan mereka semuanya. Tetapi jika mereka membiarkan tindakan tersebut, maka mereka mencelakakannya dan mencelakakan mereka semuanya. (HR Bukhari No. 2489)

Penjelasan

a. Rasulullah saw. memberikan perumpamaan bahwa keadaan masyarakat muslim mirip dengan keadaan rombongan orang yang naik sebuah kapal, yakni perbuatan salah seorang anggota rombongan bisa memengaruhi keadaan anggota rombongan yang lain.

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memandang masyarakat sebagai institusi yang harus dipelihara oleh setiap anggotanya. Masing-masing anggota masyarakat harus bertanggung jawab memelihara urusan publik. Hal ini menunjukkan relasi yang sesungguhnya antara individu dengan masyarakat.

Baca juga:  [Hadits Sulthaniyah] ke-56: Mengabaikan Koreksi pada Penguasa Bisa Menyebabkan Munculnya Penguasa-Penguasa Jahat, Musuh yang Kejam, dan Tertolaknya Doa

Berbeda dengan pandangan individualistis yang mendominasi masyarakat saat ini yang berpendapat bahwa masyarakat semata-mata terdiri dari individu yang bebas berbuat sebagaimana yang mereka inginkan. Dengan demikian—menurut pandangan ini—setiap orang hanya peduli pada urusannya sendiri dan tidak pernah (atau sedikit sekali) memikirkan keadaan orang lain. Hal ini tecermin dari merajalelanya korupsi, tingginya angka kriminalitas, serta ketakpedulian terhadap urusan anak muda dan orang-orang tua.

b. Bila pemerintah dan masyarakat membiarkan terjadinya pelanggaran hukum-hukum syariat, seluruh masyarakat akan hancur.

c. Hadis di atas memberikan penjelasan melalui sebuah perumpamaan bahwa jika hudud ditegakkan di tengah masyarakat, masyarakat akan terpelihara. Sebaliknya, apabila hudud ditinggalkan, berbagai pelanggaran akan merajalela dan melanda semua orang (kita bisa melihat fenomena meningkatnya angka kriminalitas sebagai buktinya).

d. Imam ash-Shidqi asy-Syafi’i mengatakan bahwa hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang melanggar larangan Allah pada hakikatnya menghancurkan dirinya sendiri dengan kemaksiatan yang dilakukannya. Sedangkan orang lain yang mendiamkan kemaksiatan tersebut akan hancur karena sikap diamnya itu.

e. Imam al-‘Ayni menjelaskan bahwa apabila aktivitas amar makruf dan nahi mungkar dilaksanakan, seluruh penumpang kapal akan selamat, bukan hanya mereka yang berada di dek atas. Oleh karena itu, tegaknya hukum-hukum Islam serta pelaksanaan amar makruf nahi mungkar merupakan satu-satunya jalan agar seluruh anggota masyarakat senantiasa terlindungi dan terlayani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.