Fikih

[Fikih] Hukum Meminjam Emas, tetapi Mengembalikannya dalam Uang Rupiah

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

MuslimahNews.com, FIKIH – Tanya: Assalamualaikum Ustaz, saya Rohmat (Bogor). Punten mau tanya. Mengenai pinjam-meminjam dinar. Kala itu saya beli 1 dinar seharga Rp2,2 juta, kemudian teman saya pinjam dinar tersebut. Pertanyaan:

1. Apakah si peminjam harus mengembalikan dengan bentuk dinar lagi? (walaupun harga dinar sekarang sudah bukan Rp2,2 juta)

2. Apakah si peminjam boleh mengembalikan dengan uang tunai saja sebesar Rp2,2 juta? (Rohmat, Bogor).

Jawaban

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuhu.

Hukum asalnya adalah wajib secara syar’i mengembalikan pinjaman (qardh) berupa emas dengan emas yang semisal, baik semisal dalam jenisnya (yakni dikembalikan juga dalam bentuk emas) maupun semisal dalam kuantitasnya (yakni sama beratnya). Tidak boleh mengembalikan pinjaman emas dengan selain emas, misal mengembalikan dengan perak, atau mengembalikan pinjaman emas dengan emas yang berbeda beratnya.

Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,

وَالْقَرْضُ يَقَعُ فِيْ كُلَّ شَيْءٍ، فَلاَ يَحِلُّ إِقْرَاضُ شَيْءٍ لِيُرَدَّ إِلَيْكَ أَقَلَّ أِوْ أَكْثَرَ، وَلاَ مِنْ نَوْعٍ آخَرَ أَصْلاً. لَكِنْ مِثْلُ مَا أَقْرَضْتَ فِيْ نَوْعِهِ وَمِقْدَارِهِ

Qardh (pinjaman) itu dapat berlangsung pada segala sesuatu benda [baik harta ribawi maupun harta nonribawi], maka tidak halal meminjamkan suatu harta agar dikembalikan kepadamu dengan jumlah yang lebih sedikit atau yang lebih banyak, dan tidak boleh pula dikembalikan dengan jenis yang lain menurut hukum asalnya. Tetapi pengembalian itu wajib semisal dengan apa yang kamu pinjamkan, dalam jenisnya dan dalam jumlahnya (kuantitasnya).” (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 259, Bab “Ar Riba wa Al Sharf”).

Dalilnya adalah hadis bahwa Nabi saw. pernah meminjam (qardh) satu ekor unta dari seseorang, kemudian Nabi saw. mengembalikan pinjaman itu dalam bentuk unta juga, walaupun dengan unta yang lebih gemuk, namun jumlahnya tetap sama, yakni satu ekor unta juga, sesuai hadis riwayat Abu Rafi’ ra. sebagai berikut,

عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

Dari Abu Rafi’ ra., dia berkata, ”Rasulullah saw. telah meminjam satu ekor unta muda dari seseorang. Lalu datanglah kepada Nabi saw. satu ekor unta dari unta zakat, lalu Rasulullah saw. memerintahkan kepada Abu Rafi’ agar mengembalikan pinjaman orang itu unta mudanya. Lalu Abu Rafi’ kembali kepada Rasulullah saw. dan berkata, ’Tidak aku dapati pada unta zakat itu, kecuali unta khiyaaran rabaa’iyyan (unta yang sudah berumur enam tahun masuk tahun ketujuh).” Lalu Rasulullah saw. bersabda, ‘Berikan saja unta itu kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik dalam membayar pinjamannya.’” (HR Muslim, Sahih Muslim, no. 1600; Sunan At Tirmidzi, no. 1318)

Berdasarkan hadis ini, jelaslah bahwa pengembalian qardh itu wajib memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

(1) dikembalikan dengan barang yang sama jenisnya, yakni meminjam unta dikembalikan unta, dan;

(2) dikembalikan dalam jumlah yang sama, yaitu meminjam satu ekor dikembalikan satu ekor juga, bukan dua ekor atau lebih. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 259).

Akan tetapi, boleh menurut syarak mengembalikan pinjaman (qardh) berupa emas itu (dinar emas) dengan uang Rupiah, asalkan memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut:

Pertama, kesepakatan pengembalian dengan uang Rupiah itu dilakukan pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, bukan pada saat akad utang piutang. Jadi jika kesepakatan pengembalian dengan uang Rupiah itu dilakukan pada saat akad pinjaman (qardh) terjadi, hukumnya tidak boleh (haram).

Kedua, pengembalian dengan uang itu menggunakan harga emas pada saat jatuh tempo, bukan harga emas pada saat terjadinya akad utang piutang. Jika harga yang dipakai adalah harga saat utang piutang, hukumnya tidak boleh (haram).

Ketiga, pengembalian dengan uang dilakukan secara kontan (cash), yaitu dengan pembayaran satu kali sekaligus lunas, tidak boleh diangsur.

Dalil untuk syarat pertama, adalah dalil yang melarang terjadinya riba, yaitu riba nasi’ah. Dalam hal ini riba nasi’ah yang dimaksud berbentuk tambahan waktu jika terjadi pertukaran antara harta ribawi yang terjadi secara tempo (tertunda), padahal yang wajib adalah kontan (yadan biyadin). Dijelaskan dalam situs islamqa.info:

ألأصل أن القرض يرد بمثله. فمن اقترض ذهبا، فعليه أن يرد ذهبا، ولا يجوز الاتفاق معه عند القرض، على أن يرد نقودا أو فضة؛ لأن ذلك من الصرف المؤجل، وهو ربا.

“Hukum asalnya bahwa qardh (pinjaman) itu wajib dikembalikan dengan yang semisal. Maka barang siapa yang meminjam emas, dia wajib mengembalikan dalam bentuk emas, tidak boleh ada kesepakatan pada saat akad qardh, untuk mengembalkan pinjaman itu dalam bentuk perak, karena yang demikian itu berarti dianggap termasuk sharaf [tukar menukar emas dengan perak] yang terjadi secara tertunda [tidak yadan biyadin, atau tidak kontan], dan ini adalah riba [nasi’ah].”

Adapun dalil untuk syarat kedua dan ketiga, adalah hadis dari Ibnu Umar ra. sebagai berikut,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: ” كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالدَّنَانِيرِ [أي مؤجلا] وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال : لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ

Dari Ibnu Umar ra., dia berkata, ”Dahulu saya menjual unta dengan dinar (yaitu dibayar tempo, tidak cash) namun saya mengambil [harganya] dengan dirham. Dulu saya juga menjual unta dengan dirham (secara tempo) namun saya mengambil harganya dengan dinar. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hal itu, maka Rasulullah saw. , ”Tidak apa-apa kamu mengambil harga unta dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua [penjual dan pembeli] belum berpisah sementara di antara kalian berdua ada sesuatu [sisa pembayaran].” (HR Ahmad, no. 6239; Abu Dawud, no. 3354; An Nasa`i, no 4582; Tirmidzi, no 1242; dan Ibnu Majah, no. 2262).

Hadis ini menunjukkan:

Pertama, bolehnya seorang penjual yang punya piutang pada seorang pembeli, dalam jual beli utang (tempo), untuk mengambil piutang yang asalnya dalam bentuk dinar, tapi dia mengambilnya dalam bentuk dirham, asalkan menggunakan nilai tukar hari itu (hari jatuh tempo), bukan menggunakan nilai tukar saat jual beli di awal. Demikian pula sebaliknya, boleh penjual mengambil piutang yang asalnya dalam bentuk dirham, tetapi dia mengambilnya dalam bentuk dinar, asalkan menggunakan nilai tukar hari itu (hari jatuh tempo), bukan menggunakan nilai tukar saat jual beli di awal.

Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw.,

لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا

”Tidak apa-apa kamu mengambil harga unta dengan harga pada hari itu.”

Kedua, pada saat penjual dan pembeli berpisah, tidak ada tersisa sesuatu di antara mereka berdua, yaitu sisa pembayaran utang yang belum terbayarkan.

Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw.,

مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ

“Selama kalian berdua [penjual dan pembeli] belum berpisah sementara di antara kalian berdua ada sesuatu [sisa pembayaran].”

Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami dapat menjawab dua pertanyaan dari penanya sebagai berikut.

Pertanyaan pertama, “Apakah si peminjam harus mengembalikan dgn bentuk dinar lagi? (walaupun harga dinar sekarang sudah bukan Rp2,2 juta)?”

Jawabannya: Peminjam wajib mengembalikan pinjaman emas 1 dinar tersebut, dengan emas 1 dinar juga, walaupun harga 1 dinar emas sudah bukan Rp2,2 juta lagi.

Pertanyaan kedua, “Apakah si peminjam boleh mengembalikan dengan uang tunai saja sebesar Rp2,2 juta?”

Jawabannya: peminjam tidak boleh mengembalikan dengan uang tunai saja sebesar Rp2,2 juta, karena nilai 1 dinar itu sudah berubah. Yang dibolehkan syarak adalah peminjam itu mengembalikan dengan uang tunai, namun menggunakan harga emas pada saat pembayaran (jatuh tempo), bukan menggunakan harga emas pada saat pinjam di awal itu (ketika 1 dinar senilai Rp2,2 juta).

Namun, pembayaran ini dibolehkan dengan dua syarat lagi:

Pertama, pembayaran pinjaman dengan uang itu tidak disepakati di awal pada saat akad dulu itu, namun baru disepakati ketika akan dilakukan pembayaran pinjaman.

Kedua, pembayaran pinjaman 1 dinar emas tersebut, jika dibayar dengan uang, wajib dilakukan sekali lunas, bukan diangsur. Wallahualam. [MNews/Rgl]

2 komentar pada “[Fikih] Hukum Meminjam Emas, tetapi Mengembalikannya dalam Uang Rupiah

  • Siti Fatimah

    MasyAllah mencerahkan dan terkait betul dg masalah yg sy butuhkn jawabannya

    Balas
  • Nur Qomariyah

    Alhamdulillah semakin jelas

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *