Editorial

[Editorial] Rekontekstualisasi Fikih, “Ide Jadul” Berbahaya

MuslimahNews.com, EDITORIAL – Bisa dipastikan gagasan rekontekstualisasi fikih yang dicetuskan Menteri Agama (Menag) pada pembukaan AICIS di Surakarta, Senin (25/10/2021), bukan dalam rangka mengajak umat untuk merevitalisasi syariat Islam. Apalagi hendak mengajak umat mengeksiskannya kembali di kancah kehidupan.

Siapa pun tahu, Menag Yaqut termasuk pihak yang keras menentang gagasan penegakan syariat Islam, apalagi ide Khilafah. Lembaganya bahkan masif melakukan pencegahan terhadap gagasan yang distempel radikal tersebut. Salah satunya dengan mengarusderaskan moderasi Islam yang spiritnya adalah sekularisasi dan deideologisasi Islam.

Pada pidatonya, ia bahkan menyebut setiap usaha untuk mendirikan negara Islam-al-imamah al-udzma universal atau Khilafah hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam. Ia mendasarkan pendapatnya pada sejarah perpecahan umat seputar pergantian kekhalifahan pada masa silam.

Karenanya, ia pun mengajak umat Islam melepaskan diri dari yang disebutnya sebagai ‘ortodoksi syariat yang berlatar kehidupan di era klasik’. Ia lalu meminta umat membuka ruang bagi pemikiran dan inisiatif yang diperlukan untuk membangun peran konstruktif Islam dalam menyempurnakan tata dunia baru.

Masalahnya, tata dunia baru seperti apa yang ia maksudkan? Jawabannya tentu kita semua tahu.

Bukan Gagasan Baru

Rekontekstualisasi fikih sebagaimana gagasan Menag sejatinya bukan gagasan baru. Istilah ini semakna dengan gagasan reinterpretasi atau rekonstruksi fikih yang sering kali diungkap oleh kalangan Islam liberal seperti Gus Dur, Nurcholish Madjid, Masdar F. Mas’udi, Amina Wadud, Mohammed Arkoun, dan lainnya.

Spiritnya sendiri senapas dengan gagasan yang lahir pada masa-masa kemunduran Islam, terutama jelang dan beberapa saat setelah keruntuhan Khilafah. Saat itu, misalnya, dikenal nama Qasim Amin, Fazlur Rahman, Fattima Mernissi, Ali Abdul Raziq, dan lain-lain.

Jauh sebelum itu, kelemahan memang sudah menghinggapi tubuh kaum muslimin. Keterikatan mereka dengan syariat makin longgar sejalan dengan upaya Barat melancarkan serangan pemikiran dan budaya sekuler ke dunia Islam. Inilah sekuel baru Perang Salib yang ketika bertumpu pada perang fisik selalu dimenangkan oleh umat Islam.

Melalui perang pemikiran dan budaya (ghazw al-fikr wa ats-tsaqafi), Barat berhasil menanamkan racun pemikiran bahwa berpegang teguh pada agama merupakan sumber kemunduran. Lalu mereka menyebut gerakan melepas keterikatan pada syariat itu sebagai reformasi, modernisasi, tajdid, atau “pembaharuan”. Muncullah dari perang pemikiran ini yang disebut dengan “perang istilah” (harbul musthalahah).

Tampak bahwa pihak Barat Kristen hendak menisbahkan atas yang terjadi pada sejarah politik dan agamanya kepada Islam. Dominasi gereja dan penyalahgunaan doktrin agama dalam masyarakat mereka, terutama pada era kegelapan, nyatanya telah menyisakan pengalaman pahit berupa legitimasi kezaliman atas nama agama.

Sayangnya, banyak dari anak-anak kaum muslimin yang percaya bahwa itu pun akan terjadi pada umat Islam. Mereka terpukau dengan kemajuan peradaban Barat pascaabad pencerahan yang dilatari spirit pemberontakan terhadap agama.

Baca juga:  [Kaffah] Syariat Islam Butuh Diterapkan, Bukan Direkontekstualisasi

Mereka lupa bahwa dunia Barat menemukan jalan kemajuan justru setelah turut mereguk kehebatan peradaban Islam. Sementara peradaban emas Islam terjadi saat seluruh aturan Islam tegak dalam institusi Khilafah, termasuk di bidang pendidikan.

Mereka pun lupa bahwa sekularisasi yang menjadi asas kebangkitan Barat telah menghasilkan profil peradaban yang berbeda dengan peradaban yang diasasi oleh Islam. Kebangkitan peradaban Islam jelas menebar rahmat, sementara kebangkitan peradaban Barat justru menjadi sumber bala bencana bagi dunia dari masa ke masa, bahkan hingga sekarang.

Hakikat Rekontekstualisasi

Maksud dari rekontekstualisasi fikih sejatinya adalah melepas keterikatan umat dari syariat Islam kafah. Karena meski yang mereka tohok adalah ortodoksi syariat Islam di era klasik, hakikatnya mereka sedang mengebiri ajaran Islam menjadi sebatas nilai-nilai moral.

Mereka beranggapan bahwa agama sejatinya merupakan kumpulan norma semata-mata, sementara norma merupakan respons terhadap fakta. Oleh karenanya, menurut mereka, umat harus fokus pada tujuan norma agama atau maqashid asy-syari’ah, bukan pada fikihnya.

Para ulama pada masa lalu, memang pernah merumuskan konsep maqashid asy-syari’ah ini. Akan tetapi, yang para ulama ini rumuskan telah disimpangkan jauh oleh kalangan liberal pada era sekarang.

As-Syatibi, misalnya, menyebut bahwa pada dasarnya syariat Islam datang untuk mewujudkan maslahat bagi manusia di dunia dan akhirat. Setidaknya ada lima hal yang dijaga oleh hukum-hukum syariat ini, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Para ulama ini justru hendak menjelaskan bahwa jika syariat Islam diterapkan pasti akan membawa kebaikan. Agama, jiwa, akal, nasab, dan harta manusia benar-benar akan terjaga. Artinya maqashid asy-syari’ah memang tak mungkin lepas dari fikihnya.

Mari kita lihat faktanya! Syariat Islam yang mereka sebut klasik itu, jelas mewajibkan pemeluknya berpegang teguh pada agama serta melarang dan memberi sanksi keras pada mereka yang murtad. Oleh karena itu, bukankah dengan syariat yang demikian agama akan terhindar dari penistaan dan pelecehan?

Begitu pun ajaran Islam klasik telah menetapkan hukum kisas bagi pelaku pembunuhan dan kekerasan. Juga menetapkan sanksi keras bagi pezina, pencuri, dan peminum khamar. Oleh karenanya, bukankah semua sanksi keras ini akan membuat semua orang berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran sehingga jiwa, nasab, harta, dan akal manusia akhirnya benar-benar mendapat penjagaan?

Terlebih syariat Islam “klasik” tak hanya mengatur soal sanksi, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan yang menjamin kesejahteraan, keadilan, dan ketenteraman.

Sistem ekonominya memungkinkan seluruh kekayaan yang Allah ciptakan bisa diakses semua orang, bukan hanya segelintir orang seperti sekarang. Selain melarang riba dan mewajibkan sistem uang berbasis emas perak, sistem ini juga mengatur soal kepemilikan harta. Islam melarang sumber daya alam dikuasai perseorangan, apalagi asing.

Baca juga:  [News] UIY: Rekontekstualisasi Fikih Memosisikan Islam sebagai Objek yang Diatur

Sistem politiknya menjamin kemandirian dan kedaulatan. Ia melarang umat Islam ada dalam cengkeraman asing dan berhukum pada undang-undang buatan mereka.

Begitu pun sistem sosialnya. Islam klasik melarang perbuatan khalwat, tabarruj, pergaulan bebas, penyimpangan seksual, dan lain-lain. Aturan ini jelas-jelas akan menjauhkan masyarakat dari kerusakan akhlak.

Bagi mereka yang berakal, semestinya bisa menangkap, jika syariat Islam “klasik” ini diterapkan secara total, tentu akan menjamin kemaslahatan. Di dunia, manusia akan hidup aman tenteram, di akhirat, mereka memperoleh keselamatan karena menjalankan ketaatan.

Karenanya, tentu aneh jika di abad kegelapan Islam ini, yakni saat umat jauh dari syariat Islam dan lepas dari khilafah, muncul seruan untuk kian menjauhkan umat dari agamanya. Sementara mereka melihat dengan mata kepalanya, bahwa di era ini nyawa manusia kian tak berharga, dekadensi moral jamak melahirkan generasi tak jelas nasab, kehidupan laiknya binatang, marak penistaan agama, dan hak milik manusia dilanggar seenaknya.

Jika urusan manusia tak boleh lagi diatur oleh syariat Islam dengan dalih tak sesuai zaman, lantas aturan siapa yang akan mereka pakai sehingga manusia bisa memperoleh kemaslahatan di dunia dan akhirat? Aturan kapitalisme sekuler neoliberal yang jelas hari ini sedang diterapkan dan terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan? Atau sosialisme komunisme yang antituhan dan terbukti gagal membangun peradaban?

Bunuh Diri Politik!

Sungguh, menisbahkan kerusakan masyarakat pada syariat Islam merupakan bentuk kezaliman dan penistaan. Mereka yang membaca sejarah dengan hati bersih justru akan melihat bahwa sejarah peradaban Islam yang tegak selama belasan abad begitu kaya dengan kebaikan.

Secara akidah, adanya kisah buruk pada era Islam tetap tak bisa menghapus kewajiban untuk terikat dengan syariat Islam. Hal itu hanya menunjukkan bahwa sistem Islam adalah sistem manusiawi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam penerapan. Sementara hakikat aturannya tetap menjamin kemaslahatan jika konsisten diterapkan.

Jika dicermati secara politik, gagasan rekontekstualisasi fikih dan sejenisnya, bukan hanya gagasan “jadul” yang tak relevan dengan kebutuhan, tapi juga berbahaya bagi masa depan umat Islam. Menerima gagasan ini sama dengan bunuh diri politik di hadapan musuh yang menghendaki keburukan tetap lekat dengan kehidupan umat Islam.

Hal ini karena tanpa syariat Islam umat akan terjauhkan dari solusi hakiki problem hidup yang mereka butuhkan. Mereka justru akan terus dicengkeram oleh sistem hidup kapitalisme sekuler yang mengukuhkan penjajahan dan semestinya segera dicampakkan.

Baca juga:  [News] Rekontekstualisasi Fikih, Pakar: Kecenderungan Menundukkan Pemikiran Islam kepada Pemikiran Barat

Siapa pun tak bisa menolak kenyataan bahwa kehidupan umat di bawah naungan sistem sekuler jelas sangat memprihatinkan. Paham kebebasan yang melandasi sistem hidupnya membuat nilai-nilai kemanusiaan nyaris hilang. Umat Islam di seluruh dunia diperlakukan layaknya hidangan. Kekayaannya diperebutkan dan kehormatannya pun dilanggar.

Umat Islam semestinya sadar bahwa gagasan rekonstruksi fikih ini adalah salah satu senjata kaum kafir yang dulu telah menginfeksi tubuh kekar mereka. Hingga akhirnya borok itu menyebar menjadi kanker yang tidak bisa disembuhkan, bahkan mengantarkan tubuh umat pada kematian.

Khilafah pun runtuh, umat juga berpecah belah, bahkan terjajah. Namun sunatullahnya, spirit penjagaan Islam selalu ada di tengah umat. Dakwah ilal Islam tetap hidup di dalam dada mereka yang terpelihara akal dan kehanifannya. Hingga di era sekarang gerakannya muncul sebagai kekuatan besar yang mengancam sistem kapitalisme neoliberal.

Oleh karenanya, ada kepentingan bagi sistem yang eksis dan para penjaganya untuk menghalangi kembalinya kebangkitan Islam. Salah satu caranya, dengan melontarkan gagasan-gagasan yang mengkonter keinginan umat hidup kembali di bawah naungan Islam. Lantas mereka mempropagandakan bahwa syariat Islam tak relevan dengan zaman, sehingga mesti diotak-atik sesuai kehendak akal pikiran.

Syariat Islam Jaminan Kemuliaan

Islam adalah din yang datang dari Allah Swt., Zat Yang Maha Mencipta, Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna. Islam adalah sebuah ideologi yang mampu menjawab seluruh problematik umat dari masa ke masa.

Hal ini terkait karakter Islam yang memiliki fleksibilitas hukum luar biasa. Terutama karena sumber hukumnya adalah nas-nas yang bersifat global (mujmal) dan general (‘aam) yang memungkinkan bagi para mujtahid melakukan penggalian untuk menghukumi setiap persoalan yang muncul.

Namun, fleksibilitas ini tentu bukan berarti syariat tunduk pada realitas, lalu bisa melar dan diubah-ubah hingga hilang eksistensinya. Proses ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid mengharuskan syarat ketat dan ada adab-adab ilmiah yang tak boleh dilanggar.

Sungguh, kehidupan umat di masa lalu layak menjadi ibrah. Saat mereka berpegang teguh pada syariat Islam, umat Islam hidup penuh kemuliaan. Mereka mampu menjawab semua tantangan zaman dan mampu tampil sebagai pemimpin peradaban cemerlang.

Cukuplah ayat Allah ini kita renungkan,

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS Al Maidah: 49). [MNews/SNA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *