L613TQ Mengintai Generasi, di Mana Peran Negara?

L613TQ telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup dan menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda bangsa ini.


Penulis: Wiwing Noeraini

MuslimahNews.com, FOKUS TSAQAFAH — Propaganda gerakan L613T (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) yang kemudian berkembang menjadi L613TQ+ (ada tambahan Q+, yaitu queer dan lain-lain. Tanda “plus” mewakili identitas seksual lainnya) makin marak di media sosial. Berbagai hiburan dengan konten ini sangat mudah muncul di aplikasi seperti TikTok maupun Instagram, media sosial yang paling banyak kaum remaja akses.

Pakar media sosial dan founder aplikasi Drone Emprit, Ismail Fahmi, membeberkan data mengejutkan tentang konten negatif tersebut di media sosial. Lewat penelusurannya pada 10 September hingga 9 Oktober terhadap transmisi konten negatif komunitas gay saja, ada 7.751 percakapan di Twitter tentang gay. “Ini spesifik pada gay saja, karena kalau ditelusuri lebih dalam tentang yang lain-lainnya (L13TQ) pasti akan sangat panjang,” kata Fahmi.[1]

Ia juga menjelaskan, transmisi yang kaitannya dengan gay itu bersifat seperti promosi. Bahkan, praktiknya sudah menjurus ke arah pornografi yang spesifikasinya untuk gay. Sejumlah hashtag tentang gay pun, katanya, dengan sangat mudah kita temui yang menjangkau anak-anak usia sekolah mulai usia SMP hingga SMA. [1]

Tidak hanya itu, L613TQ juga menyerang generasi melalui sosok superhero. Melansir The Guardian, DC Comics telah memutuskan bahwa karakter Superman adalah biseksual. Perusahaan produksi animasi dan komik, Marvel, tidak ketinggalan. Marvel juga membuat keputusan untuk menyerahkan karakter Captain America kepada karakter gay. [2]

Sistem Sekuler Adalah Biangnya

Penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan manfaat sebagai asas kehidupan dan kebebasan berperilaku di atas segalanya, adalah biang muncul dan maraknya perilaku L613TQ ini. Atas nama hak asasi manusia (HAM), para pelakunya bebas melakukan apa pun.

Nilai kebebasan yang mereka anut juga telah mematikan akal dan naluri mereka, sementara orang orang yang ada di sekitar pelaku cenderung membiarkan perilaku ini karena merasa enggan menasihati, toh itu bukan urusan mereka. Pemahaman seperti inilah yang akhirnya menyebabkan hilangnya habits amar makruf nahi munkar yang seharusnya ada di tengah-tengah kaum muslimin

Belum lagi dengan makin jauhnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam yang sahih (benar), yang seharusnya memahami Islam bukan hanya sebagai agama ritual, tetapi juga ideologi yang menjadi problem solver berbagai permasalahan umat. Umat kadung memahami bahwa cukup menerapkan Islam sebatas ibadah mahdhah, semisal salat, puasa, zakat, dan lainnya.

Tidak heran jika perilaku menyimpang L613TQ tidak dianggap sebagai sebuah masalah selama pelakunya masih menjalankan ibadah mahdhah. Bahkan, ada sebuah pesantren waria di Yogyakarta yang mengajarkan berbagai hukum Islam seputar ibadah kepada para santri transpuan (waria)-nya, sementara membiarkan mereka dalam kesesatannya. Digambarkan di pesantren tersebut, para santri waria bebas mau salat dengan memakai mukena atau memakai sarung, sesuai kecenderungannya masing-masing, bukan sesuai kondisi fisik dan biologis mereka. [3]

Demikianlah ketika Islam tidak menjadi standar perilaku, akhirnya hawa nafsu menjadi penentu. Gerakan L613TQ terus berkembang secara sistematis, memiliki wadah, dan melakukan propaganda secara terstruktur dan masif, bahkan gerakan ini mendapat dukungan berbagai lembaga dunia dan tokoh-tokoh liberal.

Bagaimana dengan peran negara? Faktanya, negara—dalam hal ini pemerintah Indonesia—tidak mampu mengatasi semua dampak buruk perilaku ini. Penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya; pornografi dan pornoaksi; pelecehan seksual pada anak-anak; kerusakan keluarga dan generasi dan lain lain, semuanya nyata ada di tengah tengah kita sebagai dampak L613TQ. Pemerintah tidak mampu mengerem, apalagi menghentikannya. L613TQ telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup dan menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda bangsa ini. Bagaimana Islam menyolusi?

Pandangan Islam

Islam memandang bahwa L613TQ adalah perilaku seksual yang menyimpang, tidak sesuai fitrah penciptaan manusia. Di dalam Kitab Nizham al-Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan penjelasan bahwa Allah Swt. memberikan kepada manusia berbagai naluri (gharaa’iz) yang di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’).

Gharizah nau’ ini bisa terpuaskan oleh manusia dengan berbagai macam cara. Bisa dengan hubungan lawan jenis, bisa juga dengan hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian), atau bahkan bisa terpuaskan dengan binatang atau sarana lainnya. Akan tetapi, dari berbagai cara dan sarana tersebut, tidak mungkin mewujudkan lestarinya keturunan kecuali dalam satu kondisi, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh seorang laki-laki dengan perempuan, atau sebaliknya. Tentu saja itu dalam ikatan pernikahan syar’i, bukan zina.

Firman Allah Swt.:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-Nisa [4]: 1).

Cara pemuasan gharizah nau’ yang bebas tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu sangatlah berbahaya. Oleh karena itu, perilaku L613TQ adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya mendapat laknat dan layak mendapat sanksi sesuai syariat Islam. Rasul saw. bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Allah menyebut kaum homoseksual yang melakukan sodomi sebagai kaum yang melakukan perbuatan keji (Lihat QS Al Al A’rah [7]: 80), melampaui batas (Lihat QS Al A’raf [7]: 81) dan disebut sebagai pelaku kejahatan (mujrimiin) (Lihat QS Al A’raf [7] : 84). Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk mendapat sebutan “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka di tempat yang Allah Swt. larang.

Problem Sistemis

Problem L613TQ adalah problem sistemis, menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain, butuh solusi sistemis. Tidak mungkin berharap pelaku bisa sadar sendiri. Tidak bisa juga hanya bersandar pada dakwah para ustaz dan dai, atau berharap para orang tua mampu membentengi anak-anak mereka dari perilaku ini, sementara pelaku dan pemicunya ada di sekeliling mereka.

Di sinilah peran negara menjadi sangat penting. Negara harus mengganti sistem ideologi sekuler kapitalisme yang ia adopsinya saat ini. Sebab, L613TQ adalah buah liberalisme yang berasal dari ideologi sekuler kapitalisme. Selama ideologi ini masih terterapkan dalam sistem kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, mustahil problem L613TQ ini bisa selesai dan tidak muncul kembali.

Sebagai gantinya, negara seharusnya mengadopsi sistem ideologi Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara sempurna, syariat yang berasal dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia.

Langkah Negara

Selanjutnya negara akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

Pertama, negara akan menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat. Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan insan yang beriman dan bertakwa. Insan yang kokoh imannya, serta taat pada seluruh syariat Allah secara sempurna. Inilah yang akan menjadi kendali, yang akan menjaga generasi dari berbagai pemikiran dan budaya yang merusak seperti L613TQ.

Kedua, negara akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik sesama jenis maupun berbeda jenis; menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan ide-ide L613TQ; mengedukasi semua lapisan masyarakat, termasuk kaum remaja tentang cara menyalurkan gharizah nau’ dengan benar, yaitu melalui pernikahan syar’i. Negara pun akan memudahkan dan memfasilitasi siapa pun yang ingin menikah dengan pernikahan syar’i.

Ketiga, negara menerapkan sistem ‘uqubat (sanksi) Islam yang akan memberikan efek jera dan mencegah orang melakukan hal serupa. Dalam kitab Nizham al-Uquubat fil Islam, Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa sanksi bagi pelaku liwath (homoseksual) adalah dengan membunuhnya, baik muhshan (sudah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah).

Rasulullah saw. bersabda

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR Abu Daud no. 4462, At-Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma).

Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapa pun berpikir berkali-kali untuk melakukan hal tersebut. 

Peran Keluarga dan Masyarakat

Di samping peran negara yang begitu besar dalam pemberantasan L613TQ, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing, sehinga para orang tua harus terus berusaha membentengi anak anak mereka dari perilaku L613TQ dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga.

Tak hanya itu, Islam juga memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berkontribusi dalam pemberantasan L613TQ ini dengan cara ikut terlibat secara aktif melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat di sekitarnya.

Ketika melihat ada perilaku menyimpang maupun pelanggaran pelanggaran syariat lainnya, semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegur, bahkan ikut memberi sanksi sosial, tidak mendiamkannya. Jika kita diam, sama saja dengan membiarkan L613TQ merusak anak anak kita.

Khatimah

Negara yang sanggup melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut tidak lain adalah Negara Khilafah. L613TQ akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh Khilafah. Di dalam naungan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya baik oleh negara maupun oleh masyarakat, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariat Islam.

Demikianlah Islam memberikan solusi tuntas terhadap problem L613TQ. Hanya orang orang yang hati dan akalnya tunduk kepada Allah yang bisa menerima kebenaran ini.

الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

“Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu” (QS Al Baqarah [2] : 147).

Referensi:

[1] https://republika.id/posts/21507/promosi-ala-prostitusi

[2] https://www.republika.id/posts/21508/propaganda-lewat-superhero

[3] https://m.merdeka.com/travel/menilik-keseharian-santri-di-ponpes-waria-al-fatah-yogyakarta.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.