“Cut Off” Klaim Rumah Sakit Covid, Negara Lepas Tangan Kesehatan Rakyat
Penulis: Endiyah Puji Tristanti
MuslimahNews.com, OPINI — Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menyetop (cut off) permintaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. Manuver itu diambil setelah Kemenkes mencatat adanya lonjakan tunggakan klaim dari 2020 yang masih bertambah mencapai Rp40,79 triliun per 17/9/2021. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan langkah itu diambil untuk memotong klaim dari rumah sakit pada tahun anggaran 2020 yang terus berlanjut pada tahun ini.
Lantas, bagaimana ke depannya rumah sakit rujukan Covid-19 mampu menangani pelayanan kesehatan pasien Covid-19 secara gratis dan manusiawi, sementara pandemi belum tahu kapan akan berakhir?
Negara Pelit
Alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengalami penyesuaian dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun. Dari alokasi tersebut, skema anggaran kesehatan untuk Covid-19 bukanlah prioritas meski mengalami kenaikan dari Rp172 triliun ke Rp193,93 triliun, sekarang menjadi Rp214,95 triliun. Besaran tersebut setara 28,86% dana PEN. Sedangkan 70% lebih dana PEN untuk anggaran perlindungan sosial Rp187,84 triliun, insentif usaha Rp62,8 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp161,2 triliun.
Dari dana itu pun, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, realisasi anggaran di bidang penanganan kesehatan baru mencapai Rp100,52 triliun (46,8%) dari total anggaran Rp214,96 triliun. Padahal, ada sekitar 1.500 RS rujukan Covid-19 yang mengantre mengajukan klaim.
Pada Juni 2021, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru selesai melakukan review sebesar Rp526 miliar dan Rp489 miliar. Adapun total ajuan klaim sebesar Rp22,08 triliun. Jadi, apabila pemerintah menargetkan dalam satu bulan dapat memverifikasi klaim sebesar Rp2,5 triliun, butuh waktu berapa lama untuk proses pencairan total dana klaim? Masalahnya, pelayanan kesehatan harus terus berjalan dan jumlah pasien Covid-19 akan terus bertambah selama pandemi belum berakhir.
Anehnya, Presiden seolah tidak mengetahui keruwetan yang terjadi dalam sistem birokrasi. Presiden sibuk menggarisbawahi bahwa serapan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah yang di-inmark untuk penanganan Covid-19 agar terus dimonitor.
Pertimbangan utama Presiden adalah agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terganggu jelang memasuki kuartal keempat 2021. Sungguh, untuk kesekian kalinya, pertimbangan ekonomi menjadi lebih prioritas bagi pemerintah ketimbang faktor layanan kesehatan masyarakat.
Birokrasi Ruwet
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan, sampai September 2021 total pengajuan klaim biaya penanganan Covid-19 mencapai 1.112.262 kasus dengan biaya sebesar Rp60,8 triliun. Biaya klaim ini lebih besar daripada tahun 2020. Untuk tahun 2020 total pengajuan klaim Covid-19 sebanyak 686.129 kasus dengan biaya Rp40,7 triliun.
Banyak RS yang menerima pasien Covid-19 di Indonesia mengalami kendala cash flow untuk kebutuhan operasionalisasi. Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Lia Gardenia Partakusuma mengakui hal itu. (21/6/2021). Akibatnya, operasional dokter dan tenaga kesehatan terkendala. Buntut panjangnya, demotivasi RS melakukan layanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 sangat mungkin terjadi. Layanan kesehatan masyarakat bisa menjadi tumbal.
Sebagaimana kita ketahui, pola pembayaran dalam klaim Covid-19 harus melalui sejumlah proses yang rumit, yaitu mengikuti tarif INA-CBG, memberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.
Tata cara klaim adalah mulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, lalu tembus ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja setelah menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan. Berita Acara sendiri akan dikeluarkan BPJS Kesehatan akan mengeluarkan Berita Acara paling lambat tujuh hari sejak berkas klaim telah lolos verifikasi.
Birokrasi panjang dan berbelit ini mengikuti peraturan perundangan pemerintah. Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan No. 59/2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu. Kedua, Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Negara Lepas Tangan
Begitulah, betapa kezaliman pemerintah telah bertumpuk-tumpuk. Pemerintah ngotot mengikutsertakan BPJS Kesehatan dalam mekanisme pembiayaan kesehatan masyarakat, bahkan pada masa pandemi. Padahal, di luar masa pandemi saja, BPJS kesehatan sudah menumpuk masalah. Leher pemerintah terjerat peraturannya sendiri, sesuai UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terselenggara dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Efektivitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan masyarakat hanyalah senda gurau pemerintah. Yang sebenarnya terjadi adalah absennya negara dalam mengurusi urusan rakyat. Meskipun BPJS Kesehatan adalah lembaga bentukan negara dan secara teori bersifat nirlaba, faktanya orientasi BPJS adalah profit dan profit.
Sebagai pseudo corporate, BPJS Kesehatan berdasarkan UU 40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf b, BPJS berwenang untuk menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi. Bila mencermati implementasi INA-CBG’s sendiri didanai oleh Australian Agency for International Development (AusAID).
Dengan demikian, wajar BPJS Kesehatan sangat perhitungan dalam melakukan proses verifikasi. Satu sen saja kelebihan klaim rumah sakit akan bernilai kerugian bagi bisnis BPJS Kesehatan. Karenanya, ini bukan saja soal efisiensi, tetapi paradigma pelayanan publik yang kacau. Negara hanyalah regulator, pembuat peraturan perundangan. Negara bukan sebagai penanggung jawab urusan rakyat.
Faktanya, dalam pengelolaan dana kesehatan penanganan Covid-19, operator di lapangan adalah BPJS Kesehatan. Bagaimana bisa Kementerian Kesehatan baru bisa mencairkan dana klaim ke RS menunggu Berita Acara hasil Verifikasi dari BPJS Kesehatan? Bukankah dana tersebut berasal dari uang kas milik negara (APBN)?!
Jaminan Pelayanan Kesehatan Islam
Sesungguhnya, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat. Negara wajib menjamin pelayanannya. Dalam Islam, negara menyediakan layanan kesehatan gratis bagi setiap individu rakyat. Paradigma Negara Islam dalam mengatur urusan rakyat adalah melayani dan bertanggung jawab sepenuhnya.
Negara yang menerapkan Islam tidak sebagaimana rumah tangga keluarga dalam mengatur ekonomi. Jika rumah tangga keluarga berhitung pengeluaran menyesuaikan dengan pendapatan, kepala keluarga berusaha menghemat pengeluaran. Tidak demikian dengan Negara Islam. Berapa pun pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan vital rakyat, negara wajib mencarikan jalan keluar agar kebutuhan rakyat terpenuhi secara layak.
Selain itu, kas Negara Islam lebih dari cukup untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis bagi setiap individu masyarakat. Pasalnya, negara mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum, seperti tambang-tambang penting, kekayaan laut, hutan, dan lain sebagainya, untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Jika kas negara kosong, negara tidak akan mengasuransikan kebutuhan rakyat kepada lembaga asuransi. Jiwa tolong-menolong di antara rakyat pun sangat tinggi.
Negara juga akan menarik dharibah (semacam pajak) kepada warga negara muslim yang kaya saja untuk membiayai kebutuhan vital rakyat. Negara menghentikan penarikan dharibah ketika kas negara kembali terisi atau kebutuhan vital rakyat telah tercukupi.
Alhasil, rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik. Tidak ada aturan yang lebih baik daripada syariat Islam. Syariat Islam hanya bisa terterapkan secara kafah dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam. Sistem pemerintahan tersebut adalah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
”Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah: 50). [MNews/Gz]