Opini

Penistaan Agama Berulang, Peran Negara Hilang

Penulis: Chusnatul Jannah

MuslimahNews.com, OPINI — Seakan mati satu tumbuh seribu, para penista Islam tak ada habisnya. Kini, seorang YouTuber bernama M Kece berulah dan membuat marah umat Islam. Videonya yang menyebut Rasulullah saw. sebagai pengikut jin jelas menebar kebencian dan permusuhan terhadap umat Islam. Tak hanya itu, ia juga berani menghina dan merendahkan Al-Qur’an.

Banyak pihak mendesak M Kece segera ditangkap. Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pernyataan M Kece di YouTube sangat provokatif. Ia meminta pemerintah cepat bertindak agar kegaduhan yang berpotensi memecah belah ini tidak berlarut-larut. Wakil ketua MUI Komisi Fatwa, Abdul Muiz juga mendesak Polri untuk menangkap M Kece. Bahkan desakan itu menggema di jagat maya dengan tagar #SegeraTangkapMKece.

Terus Berulang

Menanggapi dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri mengatakan telah melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat. Saat ini Polri sedang mengumpulkan bukti-bukti video atas dugaan penistaan agama yang dilakukan M Kece.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber M Kece yang menyinggung Nabi Muhammad saw. menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.

Suparji mengatakan, pasal tersebut berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Republika, 22/8/2021)

Baca juga:  [News] Pengamat Hukum: Sanksi Tegas bagi Penista Nabi Hanya Ada dalam Negara Islam

Penistaan agama yang terus saja berulang mengindikasikan bahwa negara tidak mampu melindungi kehormatan agama. Peran negara hilang ketika umat mayoritas di negeri ini terzalimi dengan berbagai ujaran kebencian terhadap Islam. Sebelumnya, kasus-kasus penistaan terhadap Islam hanya berakhir dengan permintaan maaf. Islam jadi bahan lelucon dan candaan yang tidak bermutu.

Dalam hal seperti ini, umat Islam diminta tenang dan tidak terprovokasi. Padahal, yang memprovokasi adalah para penista yang terus bermunculan dengan berbagai narasi kebencian terhadap Islam.

Semua peristiwa ini adalah efek paham kebebasan yang diterapkan. UU Penodaan Agama yang dijadikan dasar menjaga agama belum cukup efektif menangkal penghinaan terhadap agama. Atas nama liberalisme, kebebasan berekspresi dan berpendapat selalu menjadi pembenar bagi mereka yang menista.

Sejatinya, umat Islam sudah cukup bersabar menghadapi para penista agama. Namun, kesabaran itu seakan dijadikan tameng oleh mereka yang bebas mengobok-obok Islam dan merendahkannya. Tak ada ketegasan dari negara ketika umat mayoritas di negeri ini disakiti. Jangan sampai kasus ini berhenti dengan ucapan “permintaan maaf” seperti kasus sebelumnya. Haruskah umat turun ke jalan hingga berjilid-jilid menuntut tegaknya keadilan hukum di negeri ini?

Keadilan Hukum untuk Penista

Masih ingat bagaimana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Josep Paul Zhang? Hingga saat ini, kasus tersebut seperti menggantung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Perkembangan kasus tersebut dikatakan terkendala yurisdiksi.

Baca juga:  Ahok Bakal jadi Komisaris Pertamina, Pengamat: BUMN Bukan Sapi Perahan

Di sinilah pentingnya ketegasan hukum bagi semua pihak yang melanggar hukum. Namun, di mata publik, ada kesan hukum tidak berkeadilan pada semua pihak. Wajar saja bila masyarakat menilai demikian. Karena masyarakat membutuhkan ketegasan dan penindakan cepat terhadap para penista agama.

Berkaca dari kasus penodaan agama yang sebelumnya terjadi, negara cenderung pasif dan pihak berwenang juga tidak gerak cepat mengatasi masalah penodaan agama. Coba bandingkan jika ada pelaporan mengenai pasal ujaran kebencian dan penghinaan pada para pendukung penguasa, reaksinya berbeda. Itulah yang dinilai masyarakat bahwa hukum saat ini tidak berpihak pada kepentingan umat Islam.

Islam Menjaga Agama

Sekularisme yang tengah diterapkan negeri ini memang meminggirkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Dari sekularisme inilah lahir paham lainnya, yakni liberalisme, pluralisme, dan demokrasi yang menganggap agama bukan sesuatu yang sakral yang wajib dijaga dan diutamakan. Marah karena agamanya dihina dianggap berlebihan. Jika umat menuntut hukuman tegas bagi penista agama, umat diminta lapang dada memberi maaf atau meredam dengan narasi, “Umat Islam itu ramah, bukan pemarah”.

Penerapan hukum sekuler selalu akan terbentur dengan paham lainnya. Jika penista agama ditindak tegas, berbenturan dengan HAM dan kebebasan berpendapat. Jika tidak ditindak tegas, kebebasan pasti bablas dan tak terkontrol. Dihukum salah, tak dihukum tambah salah. Serba salah. Karena pandangan ini tidak bersandar pada sesuatu yang sifatnya baku dan tetap. Sesuatu yang mestinya tidak terpengaruh penilaian manusia.

Baca juga:  Fenomena Penista Agama, Lahir dari Sekularisasi

Akan berbeda ceritanya jika Islam yang dijadikan panduan dalam menetapkan hukum.  Dalam Islam, agama adalah sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Sebab, salah satu tujuan diterapkannya syariat Islam adalah memelihara dan melindungi agama. Negara tidak akan membiarkan para penista menyubur di sistem Islam. Negara akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku agar memberi efek jera bagi yang lainnya.

Ketegasan Islam terhadap penista agama bisa kita lihat dari sikap Khalifah Abdul Hamid saat merespons pelecehan kepada Rasulullah saw. Saat itu, beliau memanggil duta besar Perancis meminta penjelasan atas niat Perancis yang akan menggelar teater yang melecehkan Nabi saw.. Beliau berkata pada duta Perancis begini, “Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!”

Itulah sikap pemimpin kaum muslimin. Tegas dan berwibawa. Umat akan terus terhina karena tidak ada yang menjaga agama ini dengan lantang dan berani. Hanya dengan tegaknya syariat Islam secara kafah, agama ini terlindungi. Maka dari itu, seruan penegakan syariat Islam harus terus disuarakan. Agar umat memahami bahwa satu-satunya pilihan hidup terbaik saat ini dan seterusnya adalah diterapkannya syariat Islam di segala aspek kehidupan. [MNews/Gz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *