Tanya Jawab

[Tanya Jawab] Apakah Orang yang Bunuh Diri Dinilai Kafir?


Oleh: Syekh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah


MuslimahNews.com, TANYA JAWAB — Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Bagaimana keadaan Anda, ya Amiruna? Pertanyaan saya, apakah seorang muslim yang bunuh diri dinilai kafir, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslim, dan tidak disalatkan?

Berilah manfaat kepada kami (dengan jawabannya), dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda. Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda, wahai saudaraku yang dimuliakan, saya sangat berterima kasih. [Abu Khalid Walid ‘Abid Abu Khalid dari Jenin Palestina]

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Berkaitan dengan topik orang yang bunuh diri dan apakah dia dinilai kafir atau dia tetap di atas Islamnya, masalah tersebut sebagai berikut:

Pertama: di dalam topik ini telah dinyatakan dalil-dalil bahwa orang yang bunuh diri, dia kekal selamanya di Jahanam:

1- Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda,

«مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِداً مُخَلَّداً فِيهَا أَبَداً، وَمَنْ تَحَسَّى سُمّاً فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً فِيهَا أَبَداً، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً فِيهَا أَبَداً» متفق عليه واللفظ للبخاري

“Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung dan membunuh dirinya sendiri maka dia di neraka Jahanam yang dia menjatuhkan dirinya di situ, dia kekal selamanya di dalamnya. Dan siapa yang menghirup racun dan membunuh dirinya sendiri maka racunnya itu di tangannya yang dia hirup di neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya selamanya. Dan siapa yang membunuh dirinya sendiri menggunakan pisau maka pisaunya ada di tangannya yang dia tusukkan di perutnya di neraka Jahanam kekal di dalamnya selamanya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim, lafal Al-Bukhari)

2- Dan dari al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ra, yang ia marfu’-kan, Rasul saw. bersabda,

«مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً أَبَداً، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً أَبَداً» أخرجه الترمذي

“Siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan pisau niscaya dia datang pada Hari Kiamat dan pisaunya ada di tangannya yang dia tusukkan di perutnya di neraka Jahanam, dia kekal selamanya di dalamnya. Dan siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun maka racunnya ada di tangannya yang dia hirup di neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya selamanya.” (HR At-Tirmidzi)

Jelas dari hadis-hadis ini bahwa orang yang membunuh dirinya sendiri, dia akan kekal di neraka Jahanam “khâlidan mukhalladan abadan -dia kekal selamanya di dalamnya-“. Di dalam ini ada isyarat bahwa dia mati sebagai orang kafir.

Kedua: tetapi dinyatakan dalil-dalil lainnya bahwa dia mati di atas Islam tetapi dia menjadi orang yang melakukan dosa besar. Di antara dalil-dalil ini:

1- Dari Abu az-Zubair dari Jabir ketika Nabi saw. berhijrah ke Madinah, Ath-Thufail bin Amru berhijrah dan bersamanya seorang laki-laki dari kaumnya lalu mereka tidak cocok dengan cuaca Madinah dan laki-laki itu menderita sakit dan merasa putus harapan dan dia mengambil anak panah bermata lebar miliknya, lalu dia memotong ruas-ruas jarinya, lalu tangannya mengalirkan darah hingga dia meninggal, lalu Ath-Thufail bin Amru di dalam mimpinya melihat laki-laki itu kondisinya baik dan dia lihat menutupi tangannya.

Baca juga:  Tren Bunuh Diri: Sisi Hitam Sekularisme di Jepang

Ath-Thufail bin Amru berkata kepadanya, “Apa yang dilakukan Rabb-mu kepadamu?” Laki-laki itu berkata, “Rabb-ku mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi-Nya.”

Ath-Thufail berkata, “Kenapa aku lihat kamu menutupi tanganmu?” Dia berkata, “Dikatakan kepadaku, ‘Kami tidak akan memperbaiki apa yang engkau rusak dari badanmu.'”

Lalu Ath-Thufail mengisahkannya kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. bersabda,

«اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ»

“Ya Allah, kedua orang tuanya, ampunilah” (HR Muslim dari Jabir).

2- Dari Abu az-Zubair dari Jabir dia berkata, “Ath-Thufail berhijrah dan bersamanya seorang laki-laki dari kaumnya lalu laki-laki itu sakit—lalu dia meracau atau mengucapkan kata-kata yang tidak jelas—lalu dia mendatangi tempat anak panah miliknya dan mengambil anak panah bermata lebar, lalu dia gunakan memotong sendi ujung jarinya dan dia mati.

Ath-Thufail melihatnya di dalam mimpi. Dia berkata, “Apa yang Allah lakukan denganmu?” Laki-laki itu berkata, “Allah mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi saw.” Ath-Thufail berkata, “Kenapa tanganmu?” Dia berkata, “Dikatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Kami tidak akan memperbaiki dari dirimu apa yang telah engkau rusak.'” Jabir berkata, “Ath-Thufail pun mengisahkannya kepada Nabi saw. lalu beliau bersabda,

«اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ» ورفع يديه

“Ya Allah, kedua orang tuanya, ampunilah.” Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.

Dikeluarkan oleh al-Hakim di al-Mustadrak dan ia berkata, “Ini merupakan hadis sahih menurut syarat Asy-Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengeluarkannya.”

Jelas dari hadis-hadis ini bahwa orang yang bunuh diri, dia mati di atas Islam. Rasul saw. memohonkan ampunan untuknya dan bahwa orang yang bunuh diri melakukan dosa besar, sehingga dinyatakan di dalam hadis tersebut,

«لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ»، «إِنَّا لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ مِنْ نَفْسِكَ»

“Kami tidak akan memperbaiki dari (diri)mu apa yang telah engkau rusak.” “Sesungguhnya kami tidak akan memperbaiki dari (diri)mu apa yang engkau rusak dari dirimu.”

Ketiga: jelas dari hadis-hadis ini tampaknya kontradiksi. Di bagian pertama, bahwa orang yang bunuh diri dia mati di atas kekufuran, sementara di bagian kedua bahwa orang yang bunuh diri dia mati sebagai muslim yang melakukan dosa besar dengan bunuh diri.

Karenanya, bagian pertama, dilarang salat atasnya atau dilarang dikuburkan di pemakaman kaum muslim. Sedangkan bagian kedua, dia disalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslim. Artinya, di situ ada kontradiksi secara zhahir di antara hadis-hadis ini.

Jika begitu, maka hadis-hadis ini ditolak secara dirayah atau dihimpun di antara hadis-hadis itu. Karena mengamalkan dua hadis lebih utama dari mengabaikan salah satunya, maka pertama-tama disengaja untuk menghimpunnya jika mungkin.

Dengan menelaah kedua bagian hadis tersebut dan merenungkan perkaranya, maka menghimpun di antara keduanya adalah mungkin.

Yaitu, hadis-hadis bagian pertama adalah tentang orang yang bunuh diri sebagai kafir mengingkari hukum-hukum Islam yang telah diketahui merupakan bagian dari agama secara darurat (ma’lumun min ad-dîn bi adh-dharûrah), artinya dia musyrik kepada Allah atau mengingkari salat, puasa, dan semisalnya.

Orang yang bunuh diri ini, dia kafir dan tidak disalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslim.

Adapun bagian kedua, orang yang mati di atas Islam tetapi dia bermaksiat, maka dia adalah orang yang bunuh diri karena sebab lain, seperti misalnya karena kegelisahan karena kesempitan hidup atau realitas buruk yang dia alami, atau sebab-sebab semisal itu, maka dia mati dalam kondisi melakukan dosa besar.

Baca juga:  Kapitalisme Langgengkan Pacaran, Ikatan Cinta Terlarang dalam Islam

Berikutnya, pertemuan di antara dalil-dalil ini adalah sebagai berikut:

“Siapa yang bunuh diri dan dia telah mengumumkan kekufurannya di tengah orang-orang atau pengingkarannya terhadap hukum syariat man apun yang sudah diketahui bersama termasuk bagian dari agama (ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah) secara jelas dan ditegaskan, maka dia mati di atas kekufuran.

Siapa yang tertutup keadaannya, dia tidak mendeklarasikan kekufurannya di tengah orang-orang dan secara jelas dan tertentu, tetapi dia tetap di atas Islamnya dan dia bunuh diri, maka dia ini mati di atas Islam dan dia disalatkan serta dikuburkan di pemakaman kaum muslim.”

Keempat: oleh karena itu, maka jawaban pertanyaan Anda tentang orang yang bunuh diri adalah sesuai apa yang kami sebutkan di poin ketiga di atas.

“Jika orang yang bunuh diri itu tidak mengumumkan kekufurannya secara jelas dan tegas, maka dia menjadi orang yang bermaksiat melakukan dosa besar, tetapi dia mati tetap di atas Islam dan dia disalatkan, serta dikuburkan di pemakaman kaum muslim.”

Ini yang saya rajihkan dalam masalah ini. Wallâh a’lam wa ahkam.

Kelima: perlu diketahui bahwa banyak dari fukaha kaum muslim telah menghitung orang yang bunuh diri yang tertutupi keadaannya, yang dia tidak mengumumkan kekufurannya sebelum bunuh dirinya atau ketika bunuh diri, mereka menilainya sebagai muslim yang jenazahnya disalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslim.

Di antara para fukaha itu:

1- Dinyatakan di al-Mughni Ibnu Qudamah (II/415).

[Masalah: Ia berkata, “Imam jangan menyalatkan al-ghâlu dari ganimah dan tidak pula terhadap orang yang bunuh diri.”

Al-ghâlu adalah orang yang menutupi ganimahnya atau sebagiannya untuk dia ambil untuk dirinya sendiri dan mengkhususkan dengannya.

Ini hendaklah imam tidak menyalatkannya, dan tidak pula terhadap orang yang bunuh diri secara sengaja, dan semua orang menyalatkannya.

Ahmad menyatakan atas kedua hal itu. Jabir bin Samurah meriwayatkan,

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ جَاءُوهُ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Nabi saw. didatangkan kepada beliau laki-laki yang bunuh diri menggunakan anak panah bermata lebar lalu beliau tidak menyalatkannya.” (HR Muslim)

Abu Dawud telah meriwayatkan,

«أَنَّ رَجُلاً انْطَلَقَ إلَى النَّبِيِّ ﷺ فَأَخْبَرَهُ عَنْ رَجُلٍ أَنَّهُ قَدْ مَاتَ، قَالَ: وَمَا يُدْرِيك؟ قَالَ: رَأَيْته يَنْحَرُ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، قَالَ: أَنْتَ رَأَيْته؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: إذاً لَا أُصَلِّي عَلَيْهِ»

“Ada seorang laki-laki pergi menemui Nabi saw. lalu dia memberitahu beliau tentang seorang laki-laki bahwa dia telah meninggal. Beliau bersabda, “Apa yang kamu ketahui?” Laki-laki itu berkata, “Aku melihat dia bunuh diri dengan anak panah bermata lebar.” Beliau bersabda, “Engkau melihatnya?” Dia berkata, “Benar.” Beliau bersabda, “Jika begitu aku tidak menyalatkannya.”

Zaid bin Khalid al-Juhaniy telah meriwayatkan, dia berkata,

«تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ جُهَيْنَةَ يَوْمَ خَيْبَرَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ الْقَوْمِ، فَلَمَّا رَأَى مَا بِهِمْ قَالَ: إنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ مِنْ الْغَنِيمَةِ»

“Seorang laki-laki dari Juhainah wafat pada Perang Khaibar. Lalu hal itu disebutkan kepada Rasulullah saw., lalu beliau bersabda, ‘Salatkan teman kalian.’ Maka, wajah kaum itu berubah. Ketika beliau melihat keadaan mereka itu, beliau bersabda, ‘Teman kalian menutupi sebagian ganimah.'”

Imam Ahmad berhujah dengannya. Keengganan ini khusus untuk imam. Sebab, Nabi saw. ketika enggan menyalatkan orang yang menutupi ganimah itu, beliau bersabda, “Salatkanlah teman kalian.”

Diriwayatkan bahwa beliau memerintahkan untuk menyalatkan orang yang bunuh diri, dan Nabi saw. adalah imam, maka dilekatkan kepadanya orang yang menyamai beliau dalam hal itu (sebagai imam/khalifah).

Baca juga:  Zina, Perbuatan Keji dan Terhina

Dari tidak salatnya Nabi saw., tidak mengharuskan peninggalan salat selain beliau. Nabi saw. kala itu di awal Islam, beliau tidak menyalatkan orang yang memiliki tanggungan utang yang tidak punya harta untuk melunasinya, dan beliau memerintahkan mereka untuk menyalatkannya.

 Abu Hurairah ra. telah meriwayatkan,

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ، فَيَقُولُ: هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ وَفَاءٍ؟ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ، وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ الْفُتُوحَ قَامَ فَقَالَ: أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ، وَتَرَكَ دَيْناً، عَلَيَّ قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِلْوَرَثَةِ.»

“Nabi saw., kepada beliau didatangkan seorang laki-laki yang wafat dan dia memiliki tanggungan utang. Beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?”

Jika diceritakan bahwa dia meninggalkan harta untuk melunasinya, maka beliau menyalatkannya, dan jika tidak, maka beliau bersabda kepada kaum muslim, “Salatkan teman kalian.”

Ketika Allah memberikan berbagai kemenangan, beliau berdiri dan bersabda, “Aku lebih utama dengan kaum mukmin dari diri mereka sendiri, maka siapa dari orang mukmin yang wafat dan dia meninggalkan utang, maka menjadi kewajibanku melunasinya, dan siapa yang meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.”

At-Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadis sahih.”]

2- Dinyatakan di Al-Mudawwanah karya imam Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amir al-Ashbahiy al-Madini (w. 179 H) (I/254):

[… ia berkata: Imam Malik berkata, “Orang yang bunuh diri disalatkan dan dilakukan apa yang dilakukan dengan orang dari kaum muslim yang meninggal, sementara dosanya bagi dirinya sendiri.”

Dia berkata, “Malik ditanya tentang seorang wanita yang mencekik dirinya sendiri? Malik berkata, ‘Salatkan dia, sementara dosanya bagi dirinya sendiri.'”

Ibnu Wahab berkata, dan dia berkata, “Atha’ bin Abi Rabah mengatakan semisal pendapat Malik. Dia berkata, ‘Ali bin Ziyad berkata dari Sufyan dari Abdullah bin ‘Awn dari Ibrahim an-Nakha’iy, dia berkata, ‘Sunah bahwa orang yang bunuh diri disalatkan.'”]

3- Dinyatakan di Syarhu an-Nawawi ‘alâ Muslim (VII/47):

[Ucapannya (kepada Nabi saw. didatangkan seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah bermata lebar dan beliau tidak menyalatkannya).

Al-masyâqish adalah anak panah bermata lebar, bentuk tunggalnya misyqash. Di dalam hadis ini ada dalil untuk orang yang mengatakan bahwa orang yang bunuh diri tidak disalatkan karena kemaksiatannya.

Ini merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz dan al-Awza’iy. Al-Hasan, An-Nakha’iy, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’iy, dan jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang bunuh diri disalatkan.

Mereka menjawab tentang hadis ini bahwa Nabi saw. tidak menyalatkannya sendiri sebagai larangan untuk orang-orang dari perbuatan semisal ini, sementara para sahabat menyalatkannya.

Ini seperti Nabi saw. di awal perkara, tidak menyalatkan orang yang memiliki tanggungan utang sebagai larangan untuk mereka dari gampang berutang dan dari mengabaikan pelunasan utang, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau untuk menyalatkannya. Beliau saw. bersabda, “Salatkan teman kalian …”Selesai.

7 Zulkaidah 1442 H/18 Juni 2021 M. [MNews/Juan]

Sumber: tsaqofah.id/apakah-orang-yang-bunuh-diri-dinilai-kafir/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *