Kerugian BUMN Berlapis-lapis, Islam Solusi Praktis


Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.


MuslimahNews.com, OPINI — Lingkaran utang makin membesar, perusahaan milik negara merugi, sejumlah Badan Usaha Milik Negara dikabarkan mengalami kerugian. Menteri BUMN, Erick Thohir, mengonfirmasi bahwa utang PT PLN (Persero) saat ini mencapai Rp500 triliun. Erick mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk membenahi keuangan PLN ialah menekan 50% belanja modal (capital expenditure/capex). (finance.detik.com, 4/6/2021)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyusul merugi hingga US$100juta atau sekitar Rp43 triliun (asumsi kurs Rp14.300) per bulan, akibat pendapatan yang diterima tak sebanding dengan beban biaya yang dikeluarkan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan beban biaya yang dikeluarkan tiap bulannya sekitar US$ 15o juta, sementara pendapatan hanya US$50 juta. (finance.detik.com, 4/6/2021)

Belum berhenti sampai di situ saja, perusahaan konstruksi BUMN pun merugi. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. merugi hingga Rp7,3 triliun. Laba PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. mengalami kontraksi dari Rp2,28 triliun menjadi kurang dari Rp185,76 miliar. Kinerja keuangan PT PP (Persero) mengalami penurunan dari Rp819,4 miliar menjadi Rp128,7 miliar. (economy.okezone.com, 5/6/2021)

Sungguh menyesakkan dada. Sepertinya tidak ada habisnya kabar kerugian dan utang yang terus bertambah pada BUMN. Kondisi perusahaan negara yang berganti tahun makin merugi dan berutang menunjukkan kesalahan orientasi. Kinerjanya diukur dengan ukuran untung rugi sebagaimana korporasi swasta.

Jika demikian, masihkah kita percaya pada sistem dan kepimpinan saat ini mengurusi BUMN?

Salah Urus Sistem Kapitalisme Mengelola Harta Negara

Komplikatif, kata itu yang saat ini menggambarkan karut-marut pengelolaan BUMN. Masalah BUMN begitu kompleks sehingga sulit mengurai mencari jalan keluarnya. Beginilah akibat menerapkan manajemen kapitalistis dalam mengelolanya.

Lihat saja solusi yang diambil oleh Erick Thohir, yaitu meminta PLN untuk melakukan negosiasi dengan bunga utang yang lebih murah. Bukankah seharusnya melunasi utang dan pemerintah membantu menyuntikkan dana pada tubuh PLN? Namun, selalu saja alasannya APBN defisit dan tak mampu menalangi beban utang BUMN.

Baca juga:  Kemelut Utang BUMN, Waspadalah, Waspadalah!

Kini, Garuda mulai khawatir mengalami pailit jika restrukturisasi tidak disetujui dan muncul persoalan-persoalan hukum lainnya. Kondisi Garuda jeblok akibat beban masa lalu, terutama dari penyewa pesawat (lessor) yang melebihi biaya (cost) yang wajar. Ditambah ada masalah dalam efisiensi pengelolaan banyaknya jenis pesawat di Garuda.

Pengamat Bisnis Penerbangan AIAC, Arista Atmadjati, menilai belum ada kekompakan antara Menkeu Sri Mulyani dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Pasalnya, realisasi dana yang seharusnya diberikan untuk menalangi Garuda adalah Rp8,5 triliun, sementara Menkeu hanya menurunkan dana sebesar Rp1 triliun. (eksbis.sindonews.com, 6/6/2021)

Jelas terjadi salah urus terhadap berbagai perusahaan-perusahaan milik negara, yang mana tidak lepas dari sistem yang digunakan penguasa atasnya, yaitu sistem kapitalisme. Terbukanya BUMN atas investasi asing, dilakukannya privatisasi, hingga muncul opini bahwa BUMN tanpa investasi tidak akan maju dan bangkit. Walhasil, utang menjadi modal dasar berdiri tegaknya BUMN.

Pengamat Menilai Kesalahan Pengurusan Sektor Konstruksi

PLN dan Garuda merugi dan banyak berutang adalah akibat penerapan manajemen kapitalistis. Tidak berbeda jauh dengan kerugian yang dialami BUMN di sektor konstruksi.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, kerugian yang dialami badan usaha sektor konstruksi disebabkan pemerintah salah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak sesuai dengan target pencapaian pemerintah. Lantaran Indonesia masuk dalam jurang resesi akibat pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, meski demikian, pemerintah masih saja optimis dalam pengelolaan BUMN, padahal BUMN akan tumbang karena berutang. Di sisi lain, APBN dari pajak rakyat yang akan dipakai untuk menyelamatkan BUMN atau proyek bermasalah. (economy.okezone.com, 5/6/2021). Akibatnya, rakyat akan terus dipalak dengan berbagai pajak. Ironis.

Dapat dipastikan rakyat akan makin menderita. Pemerintah yang salah dalam mengelola BUMN, rakyat yang justru dijadikan sebagai tumbal. Sudahlah ekonomi rakyat makin terpuruk akibat pandemi, kini harus merasakan dipalak lagi lewat pajak demi mengatasi BUMN.

Benarlah bahwa BUMN bukan milik negara lagi, melainkan milik segelintir orang hingga sesuka hati dalam mengelolanya. Saat BUMN untung, mereka yang menikmati. Sementara ketika merugi dan berutang, masalahnya dibagi-bagi kepada rakyat. Rakyat lagi yang diminta untuk menyelamatkan BUMN. Mirisnya, rakyat pula yang tidak pernah menikmati pelayanan terbaik dari BUMN yang dimiliki negara. Oh, kasihan.

Baca juga:  Rakyat “Kesetrum” Tagihan Listrik di Masa Pandemik

Posisi Harta Negara, Pengelolaan, dan Pengembangannya menurut Islam

Harta milik negara adalah izin dari pembuat hukum yaitu Allah Swt. atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara, seperti harta ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ‘ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik negara.

Harta tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat, seperti menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik, dan lain sebagainya.

Terhadap harta milik umum, negara tidak boleh memberikan pokok atau asalnya kepada seseorang, meskipun seseorang boleh memanfaatkan harta milik umum tersebut berdasarkan kesertaan dan andil dirinya atas harta tersebut. Sementara, terhadap harta milik negara, negara berhak memberikannya kepada individu atau sekelompok individu rakyat.

Atas dasar itu, negara boleh memberikan harta kharaj kepada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka. (Kitab Muqadimmah ad-Dustur)

Namun, air, garam, tambang minyak, dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan kepada seorang pun dari rakyat. Harta yang juga termasuk kategori milik umum ialah fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat secara luas, di antaranya sarana beribadah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Juga jalan-jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya, seperti listrik, komunikasi, transportasi, pengolahan limbah, laut, sungai, kanal, dan tempat penyaringan air. (Prof. Dr. Husain Syahatah, Hurmat al-Mal al-m fi Dhaui al-Syari’ah al-Islam, Dar al-Nasyr li al-Jami’at), 27)

Pembelanjaan dan pengembangan harta negara hanya boleh dilakukan pada usaha-usaha yang dibolehkan syariat Islam. Negara dilarang membelanjakan dan mengembangkan harta pada sektor-sektor yang diharamkan Allah Swt., semisal bekerja sama dengan asing dengan memakai utang riba; ataupun privatisasi milik umum atau negara untuk kepentingan para kapitalis, bukan rakyat.

Baca juga:  Holding BUMN Ancaman Baru Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa

Bahaya Pengelolaan Harta Milik Umum dan Negara ke Tangan Swasta (Asing)

Penyerahan pengelolaan harta milik umum dan negara ke tangan swasta akan menimbulkan bahaya bagi negara. Akan terjadi kecenderungan konsentrasi kepemilikan barang-barang milik umum ke tangan korporasi yang bermodal besar, serta dengan manajemen, SDM, dan teknologi yang lebih unggul.

Konsekuensi kecenderungan investasi asing yang berorientasi bisnis adalah kemungkinan terjadi efisiensi dengan cara pengurangan tenaga kerja dan pemangkasan gaji. Hal ini dapat mengarah kepada meningkatnya pengangguran.

Selain itu, makin rendahnya partisipasi negara dalam memenuhi kebutuhan publik akan mengurangi sumber pendapatan negara, sehingga berdampak pada keterbatasan anggaran negara dalam memenuhi sebagian kebutuhan dasar publik.

Yang tak kalah berbahaya yaitu mendorong pemerintah mencari sumber pembiayaan lain, seperti lewat utang, peningkatan pajak, dan peningkatan biaya produk barang milik umum yang dimiliki oleh swasta.

Sementara itu, rakyat akan makin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti listrik, air, dan gas karena harganya yang sulit dijangkau.

Besarnya peran korporasi dalam negara, membuka peluang penjajahan ekonomi atas negeri kaum muslim. Maka, tidak ada jalan lain untuk atasi kerugian BUMN yang berlapis-lapis, kecuali hanya dengan menerapkan Islam sebagai solusi praktis.

Seperti halnya yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang mengelola harta milik umum dan negara secara optimal dan penuh amanat. Sikapnya terwujud dalam pernyataan beliau,

“Sesungguhnya saya tidak menemukan kebaikan pada harta Allah ini kecuali dengan tiga hal, diambil dengan cara yang benar, diberikan dengan cara yang benar, dan dicegah dari berbagai kebatilan. Ketahuilah, posisi saya atas harta kalian seperti seorang wali atas harta yatim. Jika merasa cukup, saya tidak mengambilnya. Namun, jika saya membutuhkannya, saya akan memakannya dengan cara yang makruf.” (Al-Waie.id) [MNews/Gz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.