Fokus

Sengkarut Tata Kelola Perumahan, Rakyat Miskin Tetap Sengsara


Penulis: Iin Eka Setiawati (Pengamat Kebijakan Publik)


MuslimahNews.com, FOKUS — Tata kelola perumahan sebuah negara seharusnya mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu rakyat berupa rumah yang layak. Faktanya, hingga saat ini, belum semua individu terpenuhi akan kebutuhan pokok tersebut.

Idealnya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak bermukim yang layak atau mempunyai hunian yang sehat dan nyaman. Hak bermukim yang layak diperkuat melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) serta melalui UU No. 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini mempertegas bahwa butuh peran negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh rakyat.

Pemerintah mengklaim telah mengeluarkan kebijakan dan berupaya memenuhi kebutuhan rumah publik, khususnya rumah yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rakyat miskin melalui berbagai skema. Antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Selisih Margin (SSM), serta rumah DP nol rupiah.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan telah berjalan bertahun-tahun tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan. Justru kekurangan akan rumah publik (backlog) masih menjadi masalah utama di negeri ini.

Sebagaimana diakui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, hingga saat ini backlog rumah masih menjadi masalah utama yang harus diselesaikan pemerintah.[1]

Menurut Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Djumali, saat ini backlog perumahan mencapai 8,2 juta dengan kenaikan backlog sekitar 500 ribu/tahun.[2]

Dalam buku Kebijakan Anggaran dan Skema Pembiayaan dalam Mengatasi Backlog Perumahan—Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, salah satu penyebab tingginya angka backlog perumahan ini disebabkan rendahnya pembiayaan sektor perumahan dari pemerintah maupun swasta. Solusi dalam mengatasi backlog antara lain adalah peningkatan alokasi anggaran pemerintah untuk sektor perumahan dan perlunya skema-skema pembiayaan yang tepat.[3]

Menurut Managing Director SPS Group Asmat Amin, tingginya angka backlog rumah dipicu oleh pasokan hunian bagi MBR yang minim. Bahkan pasokan rumah untuk MBR nyaris tidak bertambah, menyusul kebutuhan rumah yang bertambah secara reguler tiap tahun.[4]

Untuk mengatasi backlog ini, Kementerian PUPR menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan swasta melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Bahkan, dalam situasi pandemi saat ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) didukung oleh swasta dalam pendanaannya.

Baca juga:  Tapera, Tambahan Penderitaan Rakyat

Seperti yang dilakukan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero yang membantu mengembangkan pembiayaan mikro perumahan dengan memberikan akses bagi masyarakat informal berpenghasilan tidak tetap dan MBR untuk merenovasi dan mengembangkan rumah.[5]

Perlu dicatat, bantuan pembiayaan bagi MBR merupakan pinjaman dana yang harus dikembalikan MBR. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh korporasi tersebut, serta tidak lepas dari bunganya yang juga harus dibayarkan. Jelas ini memberatkan MBR.

Dana itu pun bukan untuk membangun atau membeli rumah karena nilai pinjamannya rendah, tetapi hanya untuk renovasi dan pengembangan rumah. Artinya, dana pinjaman ini hanya untuk peminjam yang sudah memiliki rumah, bukan solusi untuk rakyat miskin yang belum memiliki rumah.

Mirisnya, pemerintah tidak membantu penyediaan rumah secara langsung untuk rakyat miskin, malah memberikan berbagai dana stimulus kepada operator properti agar bisnis properti bisa terus berjalan.

Seperti pemberian stimulus properti berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah dan relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) dari Bank Indonesia (BI) dengan uang muka (down payment/DP) 0%, dinilai berdampak cukup signifikan bagi para pengembang properti.[6]

Tampak jelas terjadi sengkarut dalam tata kelola perumahan. Hal ini akan terus melahirkan masalah dalam menjamin tersedianya perumahan bagi rakyat miskin.

Kapitalisme Neoliberalisme Sumber Sengkarut Tata Kelola Perumahan

Sengkarut tata kelola perumahan tidak akan terjadi jika kapitalisme neoliberalisme tidak diterapkan di negeri ini. Kapitalisme memanfaatkan segala sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan materi, maka akan dikomersialkan.

Begitu juga dengan perumahan, merupakan lahan subur untuk bisa meraup keuntungan materi, karena perumahan adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia dan merupakan kebutuhan pokok, sehingga pasti ada pembelinya.

Neoliberalisme meminimkan peran pemerintah dalam mengurusi urusan rakyat. Pemerintah hanya sebagai pihak yang membuat regulasi (regulator) yang menguntungkan para operator (korporasi). Pemerintah hanya membuat berbagai program, sementara skema pembiayaan perumahan menguntungkan korporasi (bidang properti).

Setidaknya, sengkarut tata kelola perumahan tampak pada beberapa hal, antara lain:

Pertama, masalah backlog perumahan yang tidak pernah tuntas. Setiap tahun terus terjadi peningkatan backlog perumahan. Kalaulah turun, hanya sedikit, namun tidak pernah tuntas. Ini menunjukkan pemerintah gagal menuntaskan masalah kekurangan rumah publik.

Kedua, faktanya, tidak semua MBR/rakyat miskin dapat mengakses berbagai skema pembiayaan perumahan yang dipropagandakan pemerintah sebagai solusi pemenuhan kebutuhan hunian. Berbagai syarat yang harus dipenuhi amat memberatkan rakyat miskin. Padahal, masih ada jutaan rakyat miskin yang tidak dapat mengakses kebutuhan rumah. Pantas saja backlog tidak pernah selesai dan rakyat miskin tetap sengsara.

Baca juga:  Suku Bunga KPR, Konsep Batil Kapitalisme yang Menyengsarakan dan Solusi Islam Atasnya

Ketiga, konsep pembiayaan pembangunan perumahan publik menggunakan KPBU atau Kerja sama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership). Konsep ini dianggap sebagai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) oleh kapitalisme neoliberalisme.

Namun sebenarnya, konsep ini adalah konsep batil yang memfasilitasi korporasi untuk mengomersialkan hunian yang dibutuhkan publik. Sehingga, hitungan bisnis lebih dikedepankan dari faktor lainnya agar memperoleh hasil maksimal berupa materi. Keuntungan pun hanya berpihak pada korporasi.

Keempat, neoliberalisme menempatkan pemerintah hanya sebagai regulator atau fasilitator, bukan menjadi penanggung jawab terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Seperti memberikan sejumlah insentif berupa dukungan untuk pengadaan lahan, bantuan untuk studi kelayakan, hingga dukungan berupa pembangunan fisik untuk hal-hal tertentu. Sedangkan pihak swasta maupun investor terlibat langsung mulai dari proses pembuatan desain, pembangunan, hingga pengelolaannya.

Sengkarut tata kelola perumahan publik harus segera dicarikan solusi, sehingga rakyat miskin dapat segera memiliki hunian yang sehat dan nyaman.

Sengkarut Tata Kelola Perumahan Hanya Islam Solusinya

Islam telah memberikan tuntunan lengkap dalam mengelola urusan-urusan rakyat, termasuk tata kelola perumahan publik. Seorang kepala negara (Khalifah) dalam Islam adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasul saw.,

Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Al Bukhari)

Oleh karena itu, Khalifah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada pihak lain, seperti kepada operator (bank-bank kustodian maupun para pengembang properti).

Khalifah tidak boleh menyerahkan tata kelola perumahan kepada pihak swasta, karena khalifah dan swasta berbeda orientasi. Khalifah berorientasi mengurusi urusan rakyat (dalam hal ini antara lain memenuhi kebutuhan pokok perumahan untuk rakyat miskin), sedangkan swasta berorientasi bisnis.

Jadi, tidak mungkin swasta/operator yang berorientasi bisnis akan mengurusi dan melayani urusan rakyat dengan sepenuh hati. Sebab, pasti akan selalu berpikir bagaimana caranya meraup keuntungan yang besar, bukan bagaimana menyejahterakan rakyat.

Dalam hal tata kelola, khususnya perumahan publik, Islam melarang adanya orientasi bisnis karena akan menyulitkan rakyat. Sementara, menyulitkan rakyat adalah sebuah kezaliman, dan kezaliman akan mendapat ancaman yang berat dari Allah Swt. dan Rasulullah saw..

Allah Swt. berfirman,

Baca juga:  Suku Bunga KPR, Konsep Batil Kapitalisme yang Menyengsarakan dan Solusi Islam Atasnya

Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asy-Syura [42]: 42)

Sabda Rasul saw.,

Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam)

Khalifah tidak perlu membuat syarat tertentu bagi rakyat miskin yang membutuhkan tempat tinggal. Bahkan, Khalifah sebagai kepala negara bisa memberikan rumah secara gratis kepada rakyat miskin. Hal ini memungkinkan, karena anggaran negara Khilafah berbasis baitulmal yang bersifat mutlak.

Negara tidak berhitung untung rugi dalam memberi jaminan tersedianya kebutuhan pokok rakyat. Maka dari itu, negara tidak memerlukan konsep pembiayaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Kerja sama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership). Sehingga, kapan pun rakyat—khususnya rakyat miskin—membutuhkan, negara telah siap.

Oleh karena itu, semua rakyat miskin dapat dengan mudah mengakses hunian yang dibutuhkannya dari negara. Dengan terpenuhinya kebutuhan hunian bagi rakyat miskin secara keseluruhan, walhasil akan menghilangkan backlog perumahan yang selama ini menjadi masalah.

Kondisi Khilafah yang bebas dari backlog perumahan telah terbukti ketika syariat Islam secara kafah diterapkan di dalam seluruh aspek kehidupan.

Umar bin Usaid bersaksi tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahwa sebelum Khalifah Umar wafat, masyarakatnya dalam kondisi makmur. Demikian sejahteranya hingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat, karena Umar telah membuat mereka sejahtera.[7] Tidak adanya orang miskin saat itu menunjukkan pula telah terpenuhinya kebutuhan hunian pada rakyatnya.

Tidak ada jalan lain untuk mengakhiri sengkarut tata kelola perumahan kecuali dengan menerapkan syariat Islam secara kafah di tengah-tengah kehidupan dalam bingkai Khilafah. Wallahu a’lam bi ash shawab. [MNews/Gz]


[1] https://ekonomi.bisnis.com/read/20201215/47/1331426/basuki-targetkan-backlog-rumah-berkurang-50-persen-pada-2024

[2] https://www.cnbcindonesia.com/market/20210223104430-19-225402/kejar-backlog-perumahan-apersi-bangun-198-ribu-mbr-di-2021

[3] Lisnawati. 2015. Kebijakan Anggaran dan Skema Pembiayaan dalam Mengatasi Backlog Perumahan. Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi 14(7):13-­‐16.

[4] https://economy.okezone.com/read/2018/09/04/470/1945815/angka-backlog-rumah-tembus-11-juta-apa-penyebabnya#:~:text=Menurut%20Asmat%2C%20tingginya%20angka%20backlog,untuk%20MBR%20nyaris%20tidak%20bertambah.&text=Bahkan%20kalau%20bisa%2C%20pemerintah%20bisa,bertambah%20secara%20reguler%20tiap%20tahun.

[5] https://foto.bisnis.com/view/20210403/1376128/smf-akan-kembangkan-kredit-mikro-dan-perumahan-untuk-pulihkan-ekonomi-nasional

[6] https://ekbis.sindonews.com/read/409084/34/stimulus-properti-diakui-positif-tapi-kondisi-masih-menantang-1619420699

[7] As-Suyuthi, Imam. Tarikh Khulafa (Terjemah). Pustaka Al-Kautsar Jakarta. 2003. Hal. 279

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *