Opini

Tegaknya Khilafah Itu Pasti, Turut Berjuang Itu Kewajiban!

“Upaya penegakan sistem kehidupan Islam menggantikan demokrasi-kapitalisme merupakan kebutuhan asasi, bahkan kewajiban yang paling agung.”


Penulis: Endiyah Puji Tristanti
#100TahunTanpaKhilafah


MuslimahNews.com, OPINI — Demokrasi gagal total. Semakin hari, inkonsistensi kehidupan bernegara yang berjalan di atas jalan demokrasi tampak “cetho welo-welo”.

Terjadi ketidakadilan, kemiskinan, kriminalitas, serta kesewenang-wenangan hukum dan kekuasaan, sungguh jauh panggang dari api. Akal sehat dan nurani pun merindu penuh pengharapan hadirnya kehidupan aman, damai, sejahtera, tenteram lagi penuh berkah. Tuntutan perubahan menjadi perkara thabi’i yang pasti terjadi.

Upaya penegakan sistem kehidupan Islam menggantikan demokrasi-kapitalisme merupakan kebutuhan asasi, bahkan kewajiban yang paling agung.

Khilafah telah menjadi buah bibir dan isu paling panas abad ini. Open minded terhadap konsep-konsep Khilafah serta roadmap penegakan Khilafah lebih realistis ketimbang bertahan dengan gagasan absurd demokrasi.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani bahkan menjuluki kewajiban penegakan Khilafah sebagai “taajul furuudh”, mahkota kewajiban. Imam Qurthubi menyebutnya sebagai ‘a’dzamul waajibat yaitu kewajiban paling agung. Untuk itu, “Wahai kaum muslimin, tegakkanlah Khilafah di atas pundak-pundak kalian!”

Kewajiban yang Ditetapkan Nas, Bukan Akal

Khilafah bukan sekadar “romantisme” historis. Seruan kewajiban menegakkan Khilafah berpijak pada dalil-dalil syariat, bukan akal-akalan atau hawa nafsu.

Ini penting menjadi pemahaman umat agar kegalauan untuk terlibat dalam perjuangannya cepat sirna, berganti azam (komitmen yang kokoh) buah dari keimanan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS an-Nisa: 59)

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS al-Maidah: 49)

Baca juga:  Pilkada di Tengah Pandemi. Demi Demokrasi, Siap Mati?

Inilah nas utama dasar kewajiban mengangkat seorang pemimpin yang menerapkan syariat secara kafah. Perintah untuk taat kepada ulil amri yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kewajiban, bisa dipahami sebagai seruan untuk mengangkatnya ketika ulil amri yang dimaksud belum ada.

Seruan kepada Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara kaum muslimin dengan hukum Allah, berlaku juga untuk umat beliau. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi objek seruan adalah wajib.

Bersungguh-sungguh Melaksanakan Fardu Kifayah

Setelah Rasulullah saw. wafat, tidak ada nabi pengganti. Namun, kepemimpinan beliau saw. sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara digantikan seorang khalifah, sistem pemerintahannya disebut sistem Khilafah.

Rasulullah saw. bersabda,

Siapa saja yang meninggal sedang di pundaknya belum ada baiat, maka ia mati dalam keadaan jahiliah (berdosa).” (HR Muslim).

Imam al-Qurthubi menyatakan, wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang imam atau khalifah.

“Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariat, red.) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jaami’ li Ahkaam Alquran, 1/264).

Sebagaimana pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam, 1994, bahwa mendirikan negara (Khilafah) adalah fardu kifayah, fardu yang menimpa pundak seluruh kaum muslimin.

Fardu kifayah bukan pilihan dalam rangka melaksanakan. Mengabaikan pelaksanaannya merupakan kemaksiatan paling besar dan Allah akan mengazab dengan azab yang amat pedih.

Bila menegakkan Khilafah adalah fardu kifayah, seberapa banyak energi pemikiran, tenaga, waktu, serta harta yang harus dicurahkan setiap mukalaf dalam menunaikan fardu kifayah? Jawabnya demikian:

Baca juga:  Pemimpin Diktator (Al-Mulk Al-Jabriy): Ciri-cirinya dan Bagaimana Menyikapinya menurut Sunnah Nabi SAW

Allah Swt. berfirman,

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS at-Taghabun: 16)

Ayat ini menyerukan ketaatan dengan semua kekuatan, bukan setengah, sepertiga, atau seperempatnya. Ketika seorang muslim melihat kemungkaran merajalela di tengah umat, ia diperintahkan untuk mengubahnya dengan segenap kekuatannya, bukan sebagian kekuatan saja.

 “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS al-Baqarah: 286).

Pun ayat ini memberikan pemahaman, bahwa taklif syariat (beban hukum) itu sesuai kesanggupan masing-masing orang. Kesanggupan itu adalah melakukan dengan kekuatan maksimal, bukan kekuatan minimalis atau kekuatan biasa saja.

Mukalaf yang memiliki kekuatan lebih dalam tenaga, pemikiran, waktu, dan harta, tentu lebih besar tanggung jawabnya dalam dakwah penegakan Khilafah, dibandingkan mukalaf yang kemampuannya lebih sedikit.

Para pemimpin, para tokoh umat, para pakar dan ahli, para panglima dan jenderal, para ulama, memiliki kadar tanggung jawab melebihi kaum muslimin secara umum.

“Dan Katakanlah, ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu.’” (QS at-Taubah: 105)

Menggugurkan Fardu Kifayah

Seratus tahun berlalu sudah. Rajab 1342 H hingga Rajab 1442 H umat menderita tanpa Khilafah yang menerapkan Islam kafah dalam kehidupan mereka.

Selama seabad umat tidak hanya diam berpangku tangan dalam upaya menegakkannya kembali li’isti’nafi[al] hayati[al] islamiyati ‘untuk melanjutkan kehidupan Islam’.

Bi idznillah, perjuangan dakwah Khilafah tak terbendung, semakin meluas melewati batas-batas antarbenua. Namun, nasrullah (pertolongan Allah) belum datang.

Allah Swt. menghendaki Khilafah tegak melalui tangan-tangan kaum mukminin, bukan tangan para malaikat. Sebab, Khilafah adalah daulah basyariyah (negara manusia).

Allah telah memastikan tegaknya Khilafah kembali sebagaimana Allah telah berkehendak atas tegaknya Daulah Islam pertama melalui tangan Rasulullah saw. bersama para Sahabat.

Maka, saat ini, tangan-tangan umatlah yang akan menggugurkan dosa-dosa fardu kifayah penegakan Khilafah dari pundak mereka.

Baca juga:  Kekuatan Politik Pemuda di Tengah Pertarungan Islam dan Demokrasi

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS an-Nuur: 55)

Secara gamblang ayat ini menunjukkan proses tegaknya kekuasaan Islam yang dijanjikan. Pertama, adanya amal saleh yakni amal dakwah yang dilakukan orang-orang yang beriman.

Kedua, buah amal dakwah yang konsisten adalah kekuasaan Islam tegak di muka bumi. Ketiga, kekuasaan Islam yang diteguhkan dan diridai Allah Swt. menghantarkan umat pada keadaan aman sentosa. Maka, beramal dakwah menjadi kunci sukses teraihnya janji Allah, wa’dullah.

Ayat mulia ini juga menunjukkan, Khilafah berdiri ketika kekuasaan yang sah telah berada di tangan kaum muslimin dan keamanan yang riil di bawah keamanan Islam.

Kekuasaan dan keamanan terwujud tentunya disertai wilayah yang di dalamnya diterapkan syariat kafah, bebas dari intervensi dan tekanan kekuasaan kufur.

Independensi ini mustahil terjadi bila Khilafah ditegakkan dengan jalan makar dan kudeta ataupun people power sebagaimana kuffar dan munafik tuduhkan pada dakwah Khilafah.

Khilafah hanya bisa tegak dengan terbentuknya kesadaran umum umat dan loyalitas tertinggi umat telah diberikan hanya kepada Allah dan Rasul mereka. Pada saat itulah janji Allah tertunaikan dan bisyarah Rasulullah saw. terwujud.

“Ya Tuhan kami, Engkaulah yang mengumpulkan manusia pada hari yang tidak ada keraguan padanya.” Sungguh, Allah tidak menyalahi janji.” (QS Ali Imran: 9) [MNews/Gz]


Klik >> #100TahunTanpaKhilafah


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *