BeritaNasional

[News] Prof. Suteki: Lampiran III Perpres Dicabut, Tidak Boleh Berpuas Diri

MuslimahNews.com, NASIONAL — Kehadiran Perpres adalah untuk mengatur pelaksanaan investasi yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja. Hanya saja, saat mengatur investasi industri baru miras, menjadi hal yang yang tidak sesuai dengan prinsip negara yang religius dan tidak mengacu pada keselamatan rakyat. Terlebih di dalam Islam dan agama-agama yang lain, miras adalah minuman yang dilarang.

Demikian dinyatakan pakar hukum, Prof. Suteki, dalam Focus Group Discussion “Selesaikah Masalah Miras, Setelah Pencabutan Lampiran Perpres?” di kanal Rayah TV (3/3/2021).

Di daerah-daerah yang diizinkan untuk industri baru, seperti Sulawesi Utara, terdapat 70% kejahatan dilatarbelakangi miras. Masyarakat Papua juga menolak. “Bagaimana kalau benar-benar ada izin industri baru?” tanyanya retorik.

Ia menegaskan pencabutan Lampiran III Perpres yang memuat jenis industri miras ini dalam rentang kurang dari 30 hari menunjukkan ketidakhati-hatian pemerintah dalam menyusunnya.

Walaupun akhirnya ada pencabutan akibat tekanan publik yang kuat, Prof. Suteki meminta masyarakat untuk tidak berpuas diri.

“Harus ada Perpres perubahannya, tidak cukup pidato Presiden. Selain itu masih ada Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang mewadahi industri miras yang sudah ada izin sebelumnya,” cetusnya.

Baca juga:  Aturan Buatan Manusia atau Aturan dari Al-Khaliq Al-Mudabbir saja?

Prof. Suteki juga mempertanyakan untuk siapa keberadaan industri miras ini.

“Tidak mungkin produknya dibuang ke laut. Pasti didistribusikan dan bisa keluar, kemudian dalih untuk penerimaan negara juga tidak bisa diterima karena negara dibebani 256 T dalam pendirian industri ini,” jelasnya.

Di negara-negara lain seperti di Amerika dan Eropa. recovery kerugian akibat miras lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang didapat. “Sehingga tidak ada alasan yang membenarkan industri ini,” jelasnya.

Ia pun menyoroti UU Cipta Kerja yang menjadi induk Perpres 10/2021 juga perlu di-review karena masih sangat mungkin suatu saat investasi industri baru miras itu akan dibuka.

Tetapi masalahnya ketika mau judicial review UU Ciptaker ke MK, butuh waktu yang sangat panjang karena jumlah pembahasannya mencakup 79 UU yang ada sebelumnya.

“Belum tahu lolos atau tidak. Kalau misalnya lolos, belum tentu dilaksanakan Pemerintah dan DPR. Ada data sekitar 24% keputusan MK tidak dilaksanakan Pemerintah dan DPR. Ini sudah kacau dan memang sistemnya harus diganti,” pungkasnya. [MNews/Ruh-Gz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *