Opini

Lampiran Miras Dicabut, Akankah Peredaran Miras Surut?


Penulis: Chusnatul Jannah


MuslimahNews.com, OPINI — Untuk sejenak, publik merasa lega. Presiden Jokowi mencabut Lampiran III pada Perpres 10/2021 yang berisi ketentuan investasi miras pada Selasa, 2/3/2021.

Sebelumnya, Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi tersebut memberi izin investasi pada industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

Ia mencabut aturan itu karena mendapat banyak masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

Pertanyaannya, dengan dicabutnya klausul mengenai investasi miras, akankah bahaya dan peredaran miras akan hilang?

Lampiran Soal Miras Dicabut

Pencabutan lampiran III terkait investasi miras yang diatur dalam Perpres 10/2021 dinilai sebagai wujud sikap demokratis Presiden. Presiden dianggap memperhatikan aspirasi publik.

Padahal jika ditelisik lebih dalam, munculnya Perpres ini tidaklah ujug-ujug. Ia dilahirkan sebagai bentuk pengejawantahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mengutip laman katadata.co.id (7/10/2020), pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi melalui UU Cipta Kerja. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol.

Omnibus law tersebut mengubah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

Pasal 12 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pasal 12 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur enam bidang yang tetap tertutup, yakni budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Baca juga:  Perbedaan Pendapat, bagaimana Tuntunan Syariat Tentangnya?

Kemudian, pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam; industri pembuatan senjata kimia; dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Jadi, biang keladi sesungguhnya dari kegaduhan terbitnya Perpres mengenai klausul investasi miras ada pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Memangkas cabang aturan, tapi tidak mencabut aturan induknya, ibarat memotong rumput tapi tidak mencabut akarnya. Jubir Presiden mengatakan tindak lanjut atas keputusan Presiden akan diumumkan dalam waktu dekat. Apakah ada aturan pengganti atau tidak? Yang jelas, publik mungkin akan terus mengawasi.

Bisa jadi, keputusan pencabutan lampiran miras hanya untuk meredam amarah publik saat ini. Harus diingat, yang dicabut lampirannya, bukan Perpresnya, yang mana dalam Perpres tersebut ada banyak aturan mengenai investasi bidang usaha lainnya.

Lantas, akankah investasi miras berhenti dengan pencabutan lampirannya saja, sementara Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengatur investasi tersebut masih melenggang dengan bebas?

Demokrasi Lahirkan Kompromi Hukum

Lahirnya UU Cipta Kerja dan ketentuan investasi miras dalam Perpres 10/2021 makin mengonfirmasi bahwa hukum dalam sistem pemerintahan demokrasi mudah diutak-atik sesuai kepentingan. Aturannya lentur dan berubah-ubah, tergantung siapa yang berkuasa dan berkepentingan.

Baca juga:  Khamr Haram dan Induk Kejahatan!

Dalam demokrasi, mengompromikan hukum mudah terjadi. Undang-undang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Satu hari diputuskan, lain waktu bisa direvisi sesuai pesanan.

Dalam sistem demokrasi, hukum agama tidaklah menjadi standar menetapkan UU. Pemikiran manusialah yang bebas menentukan aturan. Tak heran bila banyak muncul UU kontroversi yang menyalahi aturan Islam. Sebab, sistem demokrasi sekuler pada dasarnya tidak ingin agama mencampuri kehidupan. Halal/haram tidak akan diperhitungkan dalam pembuatan UU.

Itulah mengapa sangat wajar ketika ada aturan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti legalisasi atau investasi miras. Sebab, prinsip bernegara dalam sistem demokrasi sekuler adalah profit oriented. Apa pun yang mendatangkan nilai manfaat dan keuntungan, meski haram sekalipun, mereka halalkan dengan segala cara.

Jadi, jika menginginkan peredaran miras terhenti, bukan hanya bersuka cita atas pencabutan lampirannya atau membatalkan UU Cipta Kerja-nya. Namun, lebih dari itu, haruslah mencabut akar masalah terciptanya UU yang bertentangan dengan syariat Islam.

Sayangnya, mana mungkin itu terjadi bila sistem demokrasi sekuler masih dipuja-puji sebagai sistem terbaik dari yang buruk.

Legislasi Hukum dalam Islam

Ada perbedaan mendasar mengapa sistem demokrasi bertentangan dengan Islam. Salah satunya ialah kedaulatan dalam menetapkan UU.

Dalam Islam, kedaulatan ada di tangan Asy-Syari’, Sang Pembuat hukum, yaitu Allah Swt.. Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri. Hukum yang diterapkan haruslah berdasarkan syariat Islam. Manusia hanya pelaksana hukum Allah.

Oleh karenanya, dalam negara Khilafah, hukum yang dilegalisasi hanyalah bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas. Tidak ada kompromi hukum. Tidak ada pula perundingan dalam membuat hukum sebagaimana dalam lembaga legislatif demokrasi.

Baca juga:  Legalkan Investasi Miras, Masihkah Waras?

Dengan menjadikan aturan Allah sebagai standar hukum yang baku, tidak akan ada peluang bagi manusia mengubah ketetapan Allah sesuai kehendak dan kepentingannya.

Kompromi atau jual beli hukum mustahil terjadi. Allah Swt. berfirman, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus.” (QS Yusuf: 40)

Legislasi hukum Islam dalam bermasyarakat dan bernegara tidak akan berjalan sempurna jika sistem yang diterapkan masih sekuler kapitalistik. Di sistem demokrasi sekuler, selalu ada peluang tercipta UU-UU lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

Meski lampiran tentang investasi miras pada Perpres 10/2021 dicabut, bukan berarti peredaran miras akan surut, karena sistem demokrasi sekulerlah pangkal masalahnya. Selama sistem ini tegak, jangan harap banyak segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran akan berkurang atau hilang.

Dengan sifat dasar manusia yang relatif berubah-ubah, mana bisa aturan manusia memberi solusi bagi umat manusia? Sementara dalam Islam, hukum Allah tidak berubah. Dari Al-Qur’an bisa digali hukum-hukum untuk menyelesaikan problem manusia sepanjang zaman.

Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah, barulah segala kemaksiatan bisa dilibas. Hanya dengan penegakan hukum Allah dalam sistem Khilafah, semua kemungkaran bisa dibasmi sampai ke akarnya.

Adakah yang lebih layak memberi aturan selain Allah? Allah Swt. berfirman yang artinya, “…..Maka (ketahuilah) barang siapa mengikuti petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS Thaha: 123) [MNews/Gz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *