Mewaspadai Tirani Minoritas dalam Aturan Seragam Sekolah

Oleh: Ummu Naira Asfa (Forum Muslimah Indonesia/ ForMInd)

MuslimahNews.com, OPINI — Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyatakan bahwa pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri berisi enam poin. Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. “Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem.

Poin ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Dalam poin kelima SKB 3 Menteri ini, disebutkan sejumlah sanksi secara lengkap bagi pemda dan sekolah yang melanggar. Sanksi bagi pihak yang melanggar tersebut adalah:

Pemda memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga:  Bowo Tik Tok dan Fans, Generasi Rapuh Korban Sistem Kapitalisme Sekuler

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kementerian dalam negeri: Memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan

Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, hingga d (kompas.com, 05/02/2021).

Menuai Polemik Baru

SKB 3 Menteri tersebut menuai polemik baru di tengah masyarakat. Ketua MUI Pusat Dr. Cholil Nafis menyatakan bahwa SKB 3 Menteri wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan. Alasannya, usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar.

Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini, model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan dan diharapkan menjadi kesadaran.

Menurutnya, yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada perempuan nonmuslim atau melarang muslimah memakai jilbab karena mayoritas penduduknya nonmuslim. (hidayatullah.com, 6/2/2021).

Liberalisme Bisa Memunculkan Tirani Minoritas

“Tirani minoritas” diartikan di mana pihak yang sedikit jumlahnya, tapi karena terlalu kuat akhirnya menjadi sewenang-wenang dan menekan pihak yang jumlahnya lebih banyak.

Baca juga:  Negara Bebal Penghina Nabi, Tanpa Kompromi, Boikot Total!

Plato, salah satu pemikir dan penulis paling awal mengenai demokrasi, meramal bahwa memberikan kesempatan masyarakat untuk memerintah diri mereka sendiri pada akhirnya akan membawa rakyat mendukung kekuasaan yang dikendalikan para tiran.

Melihat dunia politik modern sekarang, ramalan itu tidaklah mustahil. Dalam negara demokratis seperti Turki, Inggris, Hungaria, Brasil, dan Amerika Serikat (AS), demagog anti elite sedang menunggangi gelombang populisme. (theconversation.com).

Liberalisme bisa memunculkan tirani minoritas karena kebebasan tanpa batas dalam hal pemikiran, agama, dan gaya hidup akan menghasilkan individu tanpa aturan.

Saat para liberalis merasa menguasai panggung kekuasaan, mereka akan cenderung memaksakan kehendaknya meskipun banyak menuai konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Mereka akan berupaya mengendalikan keinginan kolektif warga negara dengan penuh emosional. Pada saat itulah, meskipun jumlah pengikut mereka sedikit, mereka akan menguasai keinginan mayoritas penduduknya.

Dalam kasus seragam sekolah ini, kita harus mewaspadai upaya-upaya para liberalis fundamentalis menjauhkan para muslimah dari kewajiban mereka mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam atas nama kebebasan dan hak memilih aturan dalam mengenakan pakaian menutup aurat di luar rumah.

Setiap muslimah ketika keluar rumah menuju ruang publik diwajibkan untuk mengenakan kerudung (QS An-Nuur: 31) dan jilbab (QS Al Ahzab: 59) di mana pun, termasuk jika masih sekolah, juga demikian.

Kewajiban berjilbab dan berkerudung tidak hanya wajib dipakai di sekolah-sekolah agama seperti pesantren atau sekolah islami, tapi juga di sekolah negeri (jika bersekolah di sana). Bukan karena memenuhi seruan kepala sekolah atau guru, namun itu adalah kewajiban syariat dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

Syariat Islam Membawa Maslahat untuk Semesta Alam

Sejatinya, syariat Islam ditetapkan Allah Subhanahu wa ta’ala untuk keteraturan hidup manusia dan juga semesta alam.

Baca juga:  Kemaksiatan Marak dalam Sistem Sekuler-Kapitalis

Dalam hal berpakaian muslimah, kewajiban menutup aurat secara sempurna dengan mengenakan kerudung dan jilbab adalah perintah langsung dalam Al-Qur’an secara tauqifi (apa adanya) dan tidak bisa dicari-cari alasan kenapa seorang perempuan muslim harus menutup aurat.

Hikmah dari semua perintah Allah Subhanahu wa ta’ala terkait pakaian ini sejatinya hanya Allah Swt. saja yang tahu apa hikmah di balik perintah tersebut. Itu adalah ranah yang tidak dikuasai manusia.

Adapun ranah yang dikuasai manusia adalah berusaha taat dan rida dengan perintah Allah Swt. tersebut, baik ada maslahatnya bagi kehidupan manusia ataupun tidak.

Namun, sebagai bagian dari husnuzan kita kepada Allah Swt., pasti tidak ada yang sia-sia dari diciptakannya semua hal dalam kehidupan ini.

Allah Swt. berfirman dalam Surah QS Ali Imran: 190-191,

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”

Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang berdasarkan wahyu, maka hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan kebahagiaan di akhirat kelak, serta membawa kemaslahatan untuk semesta alam.

Sebagaimana disebutkan dalam QS Al Anbiya’ (21): 107 yang artinya, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta.” [MNews/Gz]

4 komentar pada “Mewaspadai Tirani Minoritas dalam Aturan Seragam Sekolah

  • 13 Februari 2021 pada 04:45
    Permalink

    Katanya di sistem demokrasi mengikuti suara terbanyak tapi jika itu soal urusan Islam seolah semua tidak didengar

    Balas
  • 12 Februari 2021 pada 22:54
    Permalink

    Astaghfirullah
    memisahkan agama dari kehidupan

    Balas
  • 11 Februari 2021 pada 13:39
    Permalink

    Astaghfirullah al’adzhiim

    Balas
  • 11 Februari 2021 pada 13:04
    Permalink

    Kaum liberalisme berusaha untuk mnjauhkan kaum muslimin dr akidahnya
    Trmasuk upaya mnjauhkan kaum muslimin dr yg hrs di pakai di saat kita berada di kehidupan umum.
    Islam sdh mmberikn aturan ttg pakaina dlm kehidupan umum qs annur 31 dan alahjab 59.semoga hal ini mnjdi wasilah kita untuk mnyuarakn islm aamiin

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.