Fokus

Kebiri Kimia bagi Pedofil, Bisakah Menjadi Solusi?

Oleh: Arini Retnaningsih

MuslimahNews.com, FOKUS — Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia akhirnya diundangkan. PP ini keluar lebih dari setahun pascavonis pertama kebiri kimia dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto pada Agustus 2019.

Bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7/12/2020 dilaksanakan?

PP tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kebiri kimia yang disertai rehabilitasi dimaksudkan untuk menekan hasrat seksual berlebih. Hukuman ini tidak dapat dikenakan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Wacana Pemberatan Hukuman

Maraknya kasus pedofilia dengan korban yang jumlahnya mencapai ratusan, memang telah membuat miris semua kalangan. Salah satu faktor yang dianggap menjadikan kejahatan ini terus menggelinding bak bola salju adalah rendahnya hukuman yang dikenakan pada pelaku.

Selama ini, pelaku hanya dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Itu pun hakim sering kali tidak menjatuhkan hukuman maksimal dengan berbagai pertimbangan. Belum dikurangi remisi hari kemerdekaan dan lebaran setiap tahunnya.

Setelah menjalani 2/3 hukuman, pelaku dapat dibebaskan bila berkelakuan baik. Otomatis, pelaku menjalani masa penjara yang tidak terlalu lama untuk bebas kembali dan kembali mencari mangsa.

Kondisi seperti ini membuat mengemukanya berbagai wacana pemberatan hukuman. Yang dianggap paling representatif adalah hukuman pengebirian, di samping hukuman penjara. Wacana yang terutama diusung KPAI ini, mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.

Namun, tidak berarti wacana ini bisa bergulir mulus. Beberapa pihak menyampaikan keberatan dengan berbagai alasan. Dari alasan HAM, efektivitas, sampai efek yang bisa muncul dalam jangka panjang.

Terlepas dari semua alasan tersebut, seorang muslim, layak untuk memiliki pertimbangan tersendiri. Hal ini karena seorang muslim terikat untuk menjalankan hukum syara’ yang telah ditetapkan Allah Sang Maha Pencipta.

Salah satu kaidah fikih menyebutkan, “Al ashlu fil af’ali taqayyudu bi hukmi syar’I” (hukum asal dari suatu perbuatan terikat dengan hukum syara’).

Karena itu, dasar pertimbangan kita bukanlah semata karena mengikuti negara-negara yang lebih maju. Dasar pertimbangan kita adalah bagaimana ketetapan hukum syara’ bagi kebiri.

Fakta Kebiri

Kebiri atau disebut kastrasi adalah upaya untuk menekan atau menghilangkan fungsi seksual pada seseorang. Kebiri dilakukan dengan dua cara, kebiri fisik yakni dengan mengangkat testis yang menghasilkan hormon testosteron pada laki-laki, serta kebiri kimiawi.

Kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone. Obat-obatan itu menekan fungsi hormon testosteron.

Hormon testosteron inilah yang mampu membangkitkan hasrat seksual pada laki-laki, merangsang ereksi dan menghasilkan sperma.

Kebiri kimiawi dianggap “lebih beradab” sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain menekan dorongan seksual dan menghilangkan kemampuan ereksi, antiandrogen menekan produksi sel spermatozoa sehingga membuat mandul.

Pro Kontra Kebiri

Hukuman kebiri telah diadopsi banyak negara, di antaranya AS, Jerman, Ceko, Moldova, dan Korea Selatan. Mereka meyakini bahwa kebiri mampu untuk mengurangi kejahatan seksual.

Sebuah studi pada 1981 menunjukkan hal tersebut. Sebanyak 48 pria yang dikebiri secara kimia menggunakan medroxyprogesterone acetate yang disuntikkan selama 12 bulan mengaku telah kehilangan hasrat seksual, sedikit berfantasi seksual, dan dapat mengendalikan desakan seksual mereka.

Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, menyatakan jika pemberian antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi.

Jadi, kebiri kimiawi bersifat sementara, bukan ”menyembuhkan” perilaku penjahat seksual. Ketika masa hukuman selesai, mereka bisa mengulangi kejahatannya jika pemicunya dalam melakukan kejahatan seksual tak ditangani. (Kompas.com, 19/05/2014).

Wimpie berpendapat, dalam masalah pedofilia ini, kalau pelaku mengalami kelainan jiwa terkait seks, bukan tidak mungkin mereka tetap berusaha melakukan kekerasan seksual walaupun tidak mampu lagi melakukan aktivitas seksual.

Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik, alumnus The University of Melbourne dan anggota World Society of Victimology memiliki penjelasan yang lebih dalam terkait hukuman kebiri bagi pedofil. Dalam Koran Sindo, 19 Mei 2014, ia menyatakan kebiri akan membuat predator anak berbuat lebih keji.

Ia memaparkan, umumnya pelaku pedofil dulunya adalah korban yang juga pernah mengalami penganiayaan seksual semasa kecil. Di dalam dirinya berkecamuk gumpalan perasaan, mulai dari murka, hina, dan tak berdaya.

Terposisikan sebagai sosok inferior, si korban—sadar maupun tidak—tumbuh dengan obsesi yang menggelayut di benaknya untuk menggeser dirinya ke kedudukan superior.

Cara kompensatoris yang pelaku ambil ternyata sama bejatnya: ia empaskan anak-anak lain ke posisi sebagaimana yang pernah ia alami. Itu berarti, tatkala perkosaan maupun ragam kekerasan seksual lain pelaku demonstrasikan terhadap para korbannya, sensasi seksual— setidaknya—bukan motif utama.

Penganiayaan seksual, pada saat yang sama, juga muntahan berbagai muatan perasaan negatif tadi. Dengan kata lain, perilaku semisal semburit (pedofil) memang bersifat seksual, namun motif di balik kelakuan tersebut bukan seksual. Begitulah gambaran mysoped, salah satu tipe pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dirumuskan oleh Sharon Araji (2000).

Pengebirian kimiawi, yakni menyuntikkan zat tertentu ke dalam tubuh pelaku agar hormon seksualnya rusak, bisa menghilangkan dorongan seksualnya. Pelaku pun, katakanlah, tidak lagi memiliki minat untuk melakukan kontak seksual dengan siapa pun, tak terkecuali dengan anak-anak.

Namun, ketika hasrat seksual mati, tidak berarti bahwa segala perasaan negatif tadi juga serta merta padam. Justru sebaliknya; pengebirian dapat menimbulkan ekses berupa efek “brutalisasi” (brutalization effect).

Api dalam jiwa pelaku kian berkobar-kobar. Pengebirian laksana deja vu—pelaku merasa dibanting ke posisi inferior kembali.

Dengan begitu, alih-alih berpembawaan lebih tenang dan terkendali, pelaku yang sudah dikebiri malah berpotensi menjadi penjahat yang jauh lebih brutal lagi. Selepas raganya meninggalkan gerbang penjara, ia akan mencari cara-cara baru guna membuncahkan afeksi-afeksi negatifnya yang kini hidup lebih buas.

Pengebirian, dengan demikian, tidak hanya gagal mengantisipasi potensi bahaya pelaku yang berlipat ganda, tetapi justru menstimulasi kemungkinan pelaku mengembangkan aksi-aksi kejahatan dalam variasi lain.

Bukan hanya anak-anak yang menjadi incaran serangan agresif pelaku, siapa pun kemudian berpeluang mengalami “viktimisasi“.

Bertitik tolak dari fakta bahwa hingga kini tidak ada penawar yang mujarab untuk mengubah pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan itu berarti para predator sangat mungkin mengulangi kebiadaban mereka pascapemenjaraan, Reza Indragiri menyatakan hukuman mati memang sewajarnya dijadikan sebagai opsi sanksi pidana. Sayangnya, hingga kini belum ada preseden penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di negara mana pun.

Islam Mengharamkan Pengebirian

Dalam sejarahnya, Islam tidak pernah menjadikan kebiri sebagai bentuk hukuman. Bahkan nas-nas yang ada secara tegas mengharamkan pengebirian. Ibnu al-Mubarak mengeluarkan hadis:

Utsman bin Madh’un datang kepada Nabi seraya berkata, “Wahai Rasul, apakah engkau mengizinkan kepadaku untuk melakukan pengebirian?” Rasul bersabda, “Bukan termasuk golonganku orang yang melakukan pengebirian dan meminta untuk dikebiri. (Taqiyuddin An Nabhani, Nizhamul Ijtima’iy fil Islam, 2011).

Untuk hukum mengebiri manusia, para ulama sudah sepakat akan keharamannya. Sebagaimana dinyatakan Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr,

“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan mengubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas.”

Perkataan ini dinukil Imam Qurtubi di dalam tafsirnya al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an ( 5/251 ).

Dengan demikian, menjatuhkan hukuman kebiri adalah sesuatu yang tidak berasal dari Islam dan bertentangan dengan hukum Islam. Seorang muslim tidak layak untuk mengambil hukum yang bukan berasal dari hukum Allah. Allah SWT berfirman,

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS Al Maaidah: 48).

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?(QS Al Maaidah: 50).

Hukuman Pedofil menurut Islam

Islam memerintahkan negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa anak dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah (QS An Nuur: 2, hadis dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, hadis dari Ubadah bin Shamit, lihat Abdurrahman Al Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, 1990, hal 30-37).

Penyodomi, dihukum bunuh. Diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (sodomi), maka bunuhlah keduanya.” (Diriwayatkan Imam yang lima kecuali Nasa’iy).

Sahabat juga telah berijmak mejatuhkan hukum bunuh terhadap pelaku sodomi. Hanya saja teknis membunuhnya mereka berbeda pendapat. (ibid, hal 55-56).

Selain hukuman di atas, bila dengan perkosaan yang dilakukan melukai kemaluan anak kecil, dikenai 1/3 diyat atau 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 900 juta rupiah (ibid, hal 236). Jika dilakukan sodomi sehingga merusak dubur anak, dikenakan 1 diyat (ibid, hal 233) yaitu 100 ekor onta atau sekitar 2.75 miliar rupiah.

Inilah hukum dalam Islam. Sebaik-baik hukum. Menyelesaikan masalah tanpa mengundang masalah yang lain. Hanya saja jangan berharap hukum ini akan dilaksanakan oleh negara sekuler. Yang mampu menerapkan hukum ini hanyalah negara Islam: Khilafah Islamiah. [MNews/Gz]

6 komentar pada “Kebiri Kimia bagi Pedofil, Bisakah Menjadi Solusi?

  • Kebiri kimia bukan solusi hakiki dari kejahatan seksual. Hanya dengan aturan Allah kejahatan seksual akan bisa diatasi.

    Balas
  • Bunda bibib

    Hukum islam akan membuat pelaku benar benar jera,, karena bersumber dr yg menciptakan manusia

    Balas
  • Eksi Achmad

    Negara2 penganut KAPITALISME SEKULERISME sedari dulu biasa mendapati terjadinya pedofilia. Negeri ini tak jauh beda, tapi jika diklaim negeri yg menganut Kapitalisme SEKULERISME, ya nggak mau ngaku!

    Balas
  • Joglo muslim

    Hanya dengan pengaturan syariah dlm naungan khilafah solusinya..bukan kebiri yg justru membawa efek samping..

    Balas
  • Astagfirullah, haram hukumnya kebiri

    Balas
  • Pratiwi dianA

    Astaghfirullah hal’adzim.. Satu2nya solusi hnya islam,,

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *