[News] Hukum Kebiri Kimia dan Buah Pahit Liberalisme

MuslimahNews.com, NASIONAL — Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) menuai pro dan kontra.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap PP ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara luar biasa. Salah satunya dengan kebiri kimia terhadap para pelaku yang dinilai telah merusak masa depan bangsa Indonesia. (kompas.com, 4/1/2021).

Namun di pihak lain, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu, menyebut PP ini memuat banyak masalah. Seperti tidak detail dalam mekanisme pengawasan, pelaksanaan, dan pendanaannya.

Menurutnya, bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali? Kemudian, pelaksanaan kebiri membutuhkan sumber daya dan mahal. (bbc.com, 4/1/2021).

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum bersikap dan mengaku bakal mencari jalan tengah merespons terbitnya PP ini. Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI, Nazar, mengaku heran ada aturan yang mengatur dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Sebab, terang dia, perlakuan itu bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. (cnnindonesia.com, 5/1/2021).

Menanggapi hal ini, peneliti pemikiran Islam, Dr. Rohmah sepakat kabar pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap anak makin hari makin menyesakkan dada. Merupakan buah pahit ide liberalisme yaitu ide kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku.

“Liberalisme inilah yang menjadikan aurat diumbar, pornoaksi-pornografi, campur baur laki-laki dan perempuan, bermesraan di tempat umum menjadi tontonan sehari-hari. Terlebih era digital sekarang, kemaksiatan mudah menyebar,” katanya.

Tetapi, ia memaparkan, berbeda dengan ajaran Islam yang tegas mengharamkan perilaku bebas. Mengutip Taqiyuddin an Nabhani dalam Nizham Ijtima’i fil Islam, Islam mengharamkan perzinaan dan hal-hal yang mendekatinya, juga mengatur kewajiban menutup aurat, melarang pacaran dan khalwat (berdua-duaan) laki-laki dan perempuan, serta ada larangan bermesraan di tempat umum.

Baca juga:  Cara Islam Cegah Perzinaan Produk Kapitalisme Sekuler

Islam juga melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara laki-laki dan perempuan, mewajibkan menundukkan pandangan, serta melarang campur baur laki-laki dan perempuan.

Allah SWT berfirman,

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra: 32).

Dr. Rohmah memaparkan Islam juga mengharamkan perilaku seks bebas yang lain yaitu seks tidak pada tempatnya, seperti anal sex, oral sex, lesbian, dan homoseksual.

“Ibn Abbas dalam Tanwir Miqbas min Tafsir Ibn Abbas, pada tafsir al-A’raf ayat 81 menjelaskan keharaman homoseksual dan melepaskan nafsu tidak pada kemaluan wanita,” jelasnya.

Tanpa Islam, Perilaku Menyimpang Marak

Untuk itu, ia menegaskan, selama peraturan Islam tidak diterapkan, pelecehan seksual dan pemerkosaan tidak akan berhenti. Tidak adanya peraturan yang mewajibkan menutup aurat, mengharamkan pornografi dan pornoaksi, berdua-duaan laki-laki dan perempuan, mengharamkan pacaran dan campur baur laki dan perempuan, haram mendekati zina, perzinaan, homoseksual, dan lesbian, maka pelecehan dan kekerasan seksual tetap ada.

“Kenapa demikian, karena pemenuhan kebutuhan seksual itu dorongannya muncul dari luar diri seseorang. Sementara hal-hal yang merangsang pemenuhan kebutuhan seksual, justru semakin marak dipertontonkan terutama media, semakin merangsang untuk memenuhi kebutuhan seksual,” kritiknya.

Terkait ini, Dr. Rohmah memaparkan, jika seseorang telah terangsang, bagi yang sudah beristri dan kuat imannya, tentu pemenuhannya bisa ke istri. Namun mirisnya, di sistem sekarang, bagi yang tidak beristri namun imannya lemah, kemungkinan akan menyalurkan kepada yang lain, entah pergaulan bebas maupun ke pelacur.

“Bagi yang imannya lemah juga akan ada kecenderungan berbuat jahat dengan memenuhi kebutuhan seksualnya melalui pemerkosaan, pelecehan seksual,” cetusnya.

Sanksi bagi Pelaku dalam Sistem Islam

Dr. Rohmah pun menyatakan, Islam tegas mengharamkan perilaku bebas, berzina ataupun mendekati zina, memperkosa/pelecehan seksual, sekalipun semua itu suka sama suka.

“Tentu saja peraturan ini tidak akan efektif jika tidak disertai sanksi yang membuat jera para pelaku dan mencegah bagi yang lain. Ini sesuai perkataan Abdurrahman al Maliki, dalam Sistem Sanksi dalam Islam,” ujarnya.

Baca juga:  Perlukah Pendidikan "Sexual Consent" untuk Mencegah dan Menghindari Kekerasan Seksual?

Sanksi bagi pemerkosa atau pelaku pelecehan seksual yang sampai menzinai, dibedakan menjadi dua.

Pertama, sanksi bagi pezina dan pemerkosa yang belum menikah. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam kitab Muwatha’ pelaku wajib dicambuk 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama satu tahun, serta memberikan “mahar” (denda) yang diberikan kepada korban.

Sesuai firman Allah,

الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS an-Nur: 2).

Tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadis Rasulullah Saw.,

“Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai hukuman kepadanya.”

Dr. Rohmah mengutip Abdurrahman al Maliki, bagi pezina dan pemerkosa yang belum menikah dan melakukannya disertai ancaman serta menakut-nakuti, maka wajib dicambuk 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama setahun serta dipenjara selama tiga tahun.

Jika disertai penganiayaan yang melukai tubuh korban, pelaku didenda sesuai jenis penganiayaan dan dendanya diberikan kepada korban.

Adapun besarnya denda penganiayaan organ tubuh, yaitu satu organ tubuh yang terdiri dari 10 organ, misalnya jari-jari tangan, maka dendanya adalah per jari yang rusak didenda sepersepuluh diyat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Nasa’i, satu diyat itu setara dengan 100 unta atau 1.000 dinar (1 dinar= 4,25 gram emas),” tegasnya.

Sedangkan bagi korban, tidak ada had/hukuman baginya, karena dia dipaksa. Allah SWT berfirman,

ۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ

Baca juga:  [Tanya Jawab] Hukuman Pezina Muhsan di Dalam Islam

Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS al-Baqarah: 173).

Sementara itu, ia menambahkan, bagi pezina atau pemerkosa yang sudah pernah menikah dan melakukannya disertai ancaman dan menakut-nakuti, maka pelaku wajib dihukum rajam sampai mati.

Jika disertai penganiayaan yang melukai tubuh korban, pelaku sebelum dihukum mati, didenda sesuai dengan jenis penganiayaan dan dendanya diberikan kepada korban. “Demikian pula bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati,” ujarnya.

Di akhir, Dr. Rohmah menyitir penjelasan Khalifah Umar bin Khaththab ra. tentang hukum rajam sampai mati bagi pezina dan pemerkosa yang sudah pernah menikah ini.

: إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi-Nya dan di antara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kami pun telah melaksanakannya setelah beliau.

Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah”, sehingga mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan.

Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshan), bila telah terbukti dengan kesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri.” (HR al-Bukhari, No hadis 1829 dan Muslim, No hadis 1691). [MNews/Ruh-Gz]

One thought on “[News] Hukum Kebiri Kimia dan Buah Pahit Liberalisme

  • 14 Januari 2021 pada 18:00
    Permalink

    Hukum kebiri tak manusiawi.
    Sangsi dlm Islam yg plg tepat.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.