[Hadits Sulthaniyah] Ke-8: Pokok-Pokok Hukum Syara’
MuslimahNews.com, HADITS SULTHANIYAH — “Bagaimana caramu memutuskan (bila engkau dihadapkan pada sebuah perkara?)”
Mu’adz menjawab, “Aku akan memutuskannya dengan Kitabullah.”
Beliau ﷺ bertanya, “Jika engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah?”
Mu’adz menjawab, “Aku akan memutuskannya dengan Sunah Rasul-Nya.”
Nabi ﷺ bertanya kembali, “Jika engkau tidak menemukannya dalam Sunah Rasulullah?”
Mu’adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.” (Musnad Ahmad No. 21049)
Penjelasan:
a. Hadis ini berisi penegasan bahwa pokok-pokok pedoman dan sumber hukum bagi kaum Muslim adalah Al-Qur’an dan Sunah yang sahih.
b. Apabila tidak ada dalil langsung dari Al-Qur’an dan Sunah mengenai sebuah perkara, seorang ulama atau mujtahid bisa melakukan proses ijtihad, yaitu mengerahkan seluruh kemampuannya untuk menggali hukum-hukum syara’ terhadap persoalan tersebut.
c. Ada empat sumber hukum syara’ yang disepakati para ulama Ahlusunah, yaitu Al-Qur’an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas.
Sumber: Abu Lukman Fathullah, 60 Hadits Sulthaniyah (Hadits-Hadits tentang Penguasa), 2010; Dengan penyesuaian redaksi.
Jawaban yang amat cerdas yang dicontohkan oleh sahabat..generasi terbaik panutan umat, solusi membentuk kepribadian pemimpin terbaik..
Masya Allah