BeritaNasional

Ustaz Rohmat S. Labib: Tasyabbuh, Diharamkan dan Patut Ditakzir

MuslimahNews.com, NASIONAL — Ulama karismatik Ustaz Rokhmat S. Labib menyatakan, perayaan Natal dalam pandangan Islam sebenarnya bukan persoalan ikhtilaf. Sudah jelas tentang akidah dan ubudiyah. Jadi, tidak boleh ada tasyabbuh (menyerupai –red.) di dalamnya.

Sebagaimana hadis siapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk di dalamnya. Tasyabbuh sendiri bermakna menyerupai kekhususan dalam peribadahan mereka.

Menurut Ustaz Labib, Natal adalah persoalan ubudiyah. Sehingga, umat Islam tidak boleh terlibat dalam kekhususan perayaan orang-orang kafir itu.

Beliau pun mengutip perkataan Jalaluddin as-Suyuti dalam kitab Haqiqatus Sunnah wa Bid’ah, tasyabbuh termasuk bidah dan kemungkaran, karena menyerupai dan menyamai orang-orang kafir dalam hal hari raya mereka dan berbagai perayaan mereka.

“Seperti yang dilakukan orang-orang bodoh dari kaum muslimin berupa mengikuti orang Nasrani, mengerjakan apa yang mereka lakukan. Tasyabbuh kepada orang kafir ini haram meskipun tidak bermaksud demikian,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan Ibnu Qayyim al Jauziyyah dalam kitab Ahkām Ahli adz-Dzimmah, mengucapkan tahniah terhadap syiar-syiar orang kafir yang dikhususkan kepada mereka adalah keharaman berdasarkan kesepakatan, tidak ada perbedaan.

Ustaz Labib mencontohkan, seperti mengucapkan selamat kepada hari raya mereka dan semacamnya. Ibarat mengucapkan selamat kepada orang yang bersujud kepada salib, termasuk dosa yang paling besar, mendapat murka Allah yang keras dibandingkan mengucapkan selamat kepada orang yang minum khamr atau membunuh jiwa, atau melakukan perzinaan dan sejenisnya.

“Itu termasuk perkara yang diharamkan. Karena tahniah berarti mengucapkan persetujuan. Tentu saja dilarang mengucapkan selamat kepada hal yang diharamkan,” tegasnya.

Baca juga:  [Kaffah] Moderasi Agama: Dari Pluralisme Hingga Natal Bersama

Ia juga menambahkan, jika sekadar ucapan, maka masuk hal itu dalam pembahasan hukum syariat, bukan akidah, sebab akidah sudah sampai taraf keyakinan. Maka jika sampai taraf keyakinan, jatuhnya bukan haram lagi melainkan kafir.

Bantahan terhadap Anggapan yang Membolehkan

Ustaz Labib menilai tidak tepat jika ada yang membolehkan ucapan selamat itu dengan mendasarkan dalil QS al-Mumtahanah: 8. Di dalam ayat ini, memang secara umum umat Islam harus melakukan kebaikan dan perbuatan lain yang dibenarkan syariat.

“Tetap membutuhkan penggalian nas-nas yang lebih rinci. Seperti halnya tasyabbuh yang dilarang. Ada dalil khusus tentang itu, yang menyatakan ketakbolehan dalam pergaulan umat Islam dengan orang kafir,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan ada ayat lain yang juga dipakai sebagai pembenaran, seperti QS Maryam: 33, yang artinya: “Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” Sehingga, ada yang menyimpulkan Allah saja memberikan selamat, bagaimana mungkin manusia dilarang.

Terkait ini, ia meluruskan bahwa maksud ayat ini adalah firman Allah yang memberitakan tentang Nabi Isa as, dan ucapan itu adalah ucapan dari Nabi Isa kepada dirinya, bukan dari Allah.

“Ayat ini justru menunjukkan kebatilan akidah trinitas. Karena Tuhan tidak pernah lahir. Yang lahir, mati, dan dibangkitkan adalah sifat manusia. Dan ayat ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan ucapan Natal, ” jelasnya.

Baca juga:  Perayaan Natal Dalam Negara Khilafah

Imam Ibnu Katsir menyatakan, ayat ini menetapkan peribadahan itu hanya kepada Allah, dan menegaskan Isa adalah makhluk sebagaimana makhluk-makhluk lainnya.

Ustaz Labib menguraikan beberapa problem saat mengucapkan selamat Natal. Pertama, mengucapkan selamat atas kelahiran kepada Nabi Isa as. yang dianggap sebagai anak Tuhan, adalah problem akidah.

Kedua, jika umat Islam mengucapkannya untuk pemeluknya yang meyakini hal itu, perbuatan ini salah. Bukan hanya diharamkan tetapi sampai dimurkai Allah.

Oleh sebab itu, aneh saat ayat ini (QS Maryam: 33, ed.) dijadikan dalil membolehkan mengucapkan selamat Natal, walaupun yang menyampaikan disebut ulama.

Alasan pertama, jelasnya, ayat tadi bukan ayat ahkam, tetapi kisah. Untuk menetapkan status hukum syariat, harus ayat tentang hukum, bukan kisah. Kedua, kandungan ayat ini bukan untuk hukum syara termasuk kebolehan mengucapkan selamat Natal. Tetapi justru meneguhkan kebenaran akidah Islam sekaligus meneguhkan kebatilan akidah Isa adalah Tuhan selain Allah SWT.

“Di dalam kitab muktabar tidak ada penjelasan bahwa ayat ini jadi dalil membolehkan selamat Natal,” tegasnya.

Islam Menjaga Umatnya

Islam adalah sebagai petunjuk. Semakin lengkap penjelasannya, maka semakin bagus agar tidak mudah terjerumus ke jalan yang salah. Dengan ada petunjuk, semestinya manusia senang, karena yakin yang dilakukannya akan mendapat rida Allah.

“Memang begitulah Islam diturunkan, untuk mengatur segala kehidupan manusia. Inilah faktanya. Fakta itu tidak bisa diubah manusia dengan alasan “gak mau ribet”, lah, tidak mau terikat dengan hukum syara’, lah. Masalahnya, pengingkaran ini tidak membuatnya lepas dari hukuman, malah bisa membuatnya berdosa,” tandasnya.

Baca juga:  Hukum Merayakan Tahun Baru

Maka, penting ada peran ulama di sini. Islam memberi petunjuk atas segala sesuatu, dan ada perkara-perkara yang harus dijawab. Maka, para ulama melakukan penggalian dan bagi ulama yang tahu harus menyampaikannya kepada umat.

Selain peran ulama, penanaman akidah juga tak kalah pentingnya. Taruhannya hanya dua: surga atau neraka. Tidak ada yang ketiga. Sebaik apa pun perilaku seseorang di mata manusia, tetapi ketika kafir atau akidahnya bermasalah, akan merusak amal kebaikan yang dikerjakannya.

“Islam menjaga sekali akidah agar umat Islam tidak keluar dari Islam. Ibarat ada jurang, jangan sampai orang masuk. Di tepi-tepinya saja sudah harus dijauhi dengan adanya rambu-rambu, agar tidak jatuh ke dalamnya,” paparnya.

Sebagai penutup, Ustaz Labib mengutip pernyataan Imam Khatib Asy Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj dan Ibnu Hajar al Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj, bahwa takzir (hukum) bagi siapa saja yang menyamai orang kafir dalam hari-hari raya mereka, seperti pakaiannya, perilakunya, atau hal lain yang menjadi kekhususan mereka.

Berdasar definisi, takzir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

“Dengan demikian, yang mengucapkan selamat hari raya orang kafir, itu ditakzir,” pungkasnya. [MNews/Ruh-Gz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *