Tsaqafah

Kontradiksi Antarsabda Nabi Saw. [Sebuah Penjelasan]

Oleh: Ustaz Yahya Abdurrahman

MuslimahNews.com, TSAQAFAH –

َلتَّعَارُضُ بَيْنَ أَقْوَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

Dalam istilah para ulama ushul, at-ta’ârudh bermakna: salah satu dari dua dalil mengharuskan hukum pada suatu fakta yang berbeda (bertentangan) dengan yang diharuskan dalil yang lain dalam masalah itu.

Dengan kata lain, dua dalil atau lebih saling menafikan sesuai dalâlah dalam bentuk kontradiksi atau berlawanan di antara keduanya sehingga terhalang dipertemukan (Lihat: Wahbah az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmî, hlm. 1173).

At-ta’ârudh bayna aqwâli ar-Rasûl (Kontradiksi antarsabda Rasul saw.) bermakna: ada pertentangan atau kontradiksi sabda Rasul saw. yang satu dengan sabda beliau lainnya.

Kontradiksi antara dua sabda Rasul saw. itu tidak terjadi kecuali dalam satu kondisi, yaitu naskh (Al-‘Allâmah Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah, III, pada bagian at-ta’ârudh bayna aqwâli an-nabiyy saw).

Di luar itu, dua sabda Rasul saw. atau lebih yang sekilas tampak kontradiktif itu sebenarnya bisa dilakukan al-jam’u wa at-tawfîq (bisa dikompromikan dan dipertemukan). Jika tidak maka itu masuk dalam bab tarjîh, yakni yang satu di-râjih-kan (dikuatkan) atas yang lainnya, dan diambil yang râjih itu.

Kontradiksi tidak terjadi sama sekali antara nas yang sama-sama qath’i. Itu mustahil. Kontradiksi juga tidak terjadi antara nas yang qath’i dan yang zhanni. Pasalnya, nas yang qath’i harus dikedepankan atas yang zhanni. Kontradiksi antarnas (sabda Rasul saw). yang zhanni—meski secara logika hal itu mungkin—juga secara fakta tasyrî’i mustahil terjadi sama sekali kecuali dalam hal naskh.

Alasannya, jika dua nas zhanni yang kontradiksi dari semua sisi, tanpa adanya keistimewaan salah satu atas yang lain yang me-râjih-kannya, maka dalam kondisi ini tidak mungkin kita mengamalkan keduanya atau salah satunya.

Jika kita mengamalkan keduanya, sementara keduanya kontradiktif, berarti dua hal yang saling kontradiksi bertemu. Ini mustahil.

Jika mengamalkan salah satunya dengan meninggalkan yang lain, maka itu berarti melakukan per-tarjîh-an tanpa adanya murajjih (sesuatu yang me-râjih-kan). Lalu jika keduanya ditinggalkan berarti kedua nas itu sia-sia. Ini mustahil bagi Allah SWT.

Ketika dua sabda Rasul saw. atau dua nas menampakkan kontradiksi, kita tidak boleh bersegera untuk menyatakan naskh yang satu atas yang lain.

Yang pertama-tama dilakukan terhadap dua sabda Rasul saw. atau dua nas yang tampaknya kontradiksi itu adalah mengerahkan segenap potensi untuk melakukan al-jam’u wa at-tawfîq.

Inilah yang menjadi hukum asal (al-ashlu). Pasalnya: i’mâl ad-dalîlayn awla min ihmâl ahadihimâ (mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya). Selain itu: al-ashlu fi al-adillah al-i’mâl wa lâ al-ihmâl (hukum asal dalil adalah diamalkan, bukan diabaikan).

Al-Jam’u wa at-tawfîq di antara dua sabda atau dua nas yang kontradiksi itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dengan cermat pada masing-masing sabda Nabi saw. atau nas itu.

Dengan begitu menjadi jelas keadaan dan situasi masing-masingnya. Saat itu akan tampak bahwa keduanya tidak ta’ârudh (tidak kontradiksi).

Keadaan dua perkara itu berbeda satu sama lain. Karena itu tidak boleh dianalogikan keadaan yang satu ke keadaan yang lain hanya karena ada kemiripan. Pasalnya, boleh saja ada kemiripan dalam satu perkara, tetapi sebenarnya di situ ada perbedaan-perbedaan.

Karena itu dalam hal tasyrî’, ketika memeriksa dalil, begitu juga dalam politik, ketika memeriksa kejadian politik, tidak boleh dilakukan ta’mîm (generalisasi) dan tajrîd yaitu memisahkan dalil dari keadaan dan situasi (konteks) yang melingkupinya.

Hal ini karena tasyrî’ adalah solusi terhadap perbuatan manusia dengan menjelaskan hukumnya. Hal itu berkaitan dengan kehidupan beserta situasi dan keadaan-keadaannya, yang beragam dan berbeda-beda.

Sebaliknya, tak sedikit yang serupa atau mirip, atau mirip disertai perbedaan. Dikhawatirkan perbedaan dan keragaman situasi dan keadaan itu tidak terlihat. Hal ini bisa sehingga menjerumuskan pada sikap ta’mîm (generalisasi) dengan memberikan hukum untuk semua perkara yang sejenis; juga bisa menjerumuskan pada sikap tajrîd, yaitu memisahkan satu perbuatan dari keadaan dan situasi yang berkaitan dengannya.

Di situlah akan terjadi kesalahan. Akibatnya, tampak kontradiksi antara dua hukum untuk satu perbuatan atau satu perkara, yakni tampak bagi orang yang melihat bahwa dua ucapan itu kontradiksi. Dari sinilah ada dugaan ta’ârudh (kontradiksi) antara satu sabda Rasul saw. dan sabda beliau yang lain.

Akan tetapi, ketika ta’mîm dijauhkan dan masing-masing dijadikan sebagai solusi untuk faktanya sendiri-sendiri, juga dihindari tajrîd (isolasi) fakta dari keadaan dan situasinya, maka akan terlihat hubungan solusi itu dengan faktanya, dan tampak hubungan kejadian dengan keadaan dan situasinya. Akhirnya, akan tampak bahwa keduanya berbeda, tetapi  tidak kontradiktif.

Kondisi Terjadinya Ta’arudh

Ta’ârudh antar sabda Nabi saw. hanya dalam satu kondisi, yaitu naskh: yang satu me-naskh yang lain. Contohnya, Buraidah menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَمْسِكُوا مَا شِئْتُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فِي الْأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِي أَيِّ وِعَاءٍ شِئْتُمْ وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

“Dulu aku melarang kalian dari tiga hal: dari ziarah kubur. (Sekarang) berziarahlah dan engkau tambah ziarahnya adalah lebih baik. Dulu aku melarang kalian dari daging hewan kurban lebih dari tiga hari. (Sekarang) makanlah daging hewan kurban itu dan simpanlah sesuka kalian. Dulu aku melarang kalian minuman di wadah. (Sekarang) minumlah di wadah apa saja sesuka kalian dan jangan kalian minum minuman yang memabukkan.” (HR an-Nasa’i).

Dalam hadis ini jelas bahwa dulu ada larangan Rasul atas tiga hal itu. Pada awalnya ada sabda Rasul melarang tiga hal itu. Lalu sabda Rasul dalam hadis di atas me-naskh ketiga larangan itu.

Contoh lain, Qabishah bin Duaib menuturkan, Rasul saw. bersabda,

 مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فِى الرَّابِعَةِ فَاقْتُلُوهُ . فَأُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ ثُمَّ أُتِىَ بِهِ فَجَلَدَهُ ثُمَّ أُتِىَ بِهِ فَجَلَدَهُ ثُمَّ أُتِىَ بِهِ فِى الرَّابِعَةِ فَجَلَدَهُ فَرَفَعَ الْقَتْلَ عَنِ النَّاسِ وَكَانَتْ رُخْصَةً فَثَبَتَتْ

“Siapa saja yang minum khamr, cambuklah dia. Lalu jika dia mengulangi meminum khamaru, cambuklah dia. Kemudian jika dia meminum khamar lagi, cambuklah dia. Selanjutnya, jika dia meminum khamar lagi untuk yang keempat kalinya, bunuhlah dia.” (Qabishah berkata): Didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khamr, lalu beliau mencambuk dia. Lalu dia didatangkan lagi, lalu beliau mencambuknya. Kemudian dia didatangkan lagi, lalu beliau mencambuknya. Selanjutnya dia didatangkan lagi pada yang keempat kalinya, lalu Nabi saw. kembali mencambuknya. Jadi beliau mencabut pembunuhan dari orang-orang dan itu merupakan rukhshah.” (HR asy-Syafi’i, Abdu ar-Razaq, Abu Dawud, al-Baihaqi).

Sabda beliau yang menyatakan sanksi bunuh atas orang yang mengulangi minum khamr pada yang keempat kalinya juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Muawiyah, dan lainnya. Dalam hadis Qabishah jelas bahwa sanksi bunuh tersebut di-naskh.

Sementara itu, al-jam’u wa at-tawfîq antara dua nas yang tampak kontradiksi bisa melalui berbagai jalan. Hal ini telah dijelaskan rinci oleh para ulama. Di antaranya, jika Rasul saw. menyatakan tidak melakukan atau menerima sesuatu, tetapi pada kesempatan lain beliau menyuruh melakukan atau menerimanya, maka itu menunjukkan hal itu adalah mubah. Ini seperti dalam kasus menerima hadiah dari orang kafir atau musyrik.

Jika ada nas yang menunjukkan keengganan Rasul saw. melakukan sesuatu, tetapi beliau menyatakan tidak melakukannya, maka itu bukanlah larangan atas hal itu.

Jika pada saat lain Rasul saw. melakukan itu atau membiarkan hal itu dilakukan, maka itu menunjukkan bahwa hal itu adalah mubah. Ini seperti dalam kasus mendengar suara seruling atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan.

Jika Rasul saw. melarang sesuatu (misalnya berobat dengan yang haram atau najis), tetapi pada lain waktu beliau membolehkan hal itu (beliau membolehkan orang Urainah berobat dengan air kencing unta, membolehkan Abdurrahman bin ‘Auf dan Zubair bin al-‘Awam memakai sutra karena sakit kulit), maka hal itu menunjukkan bahwa larangan itu tidak bersifat tegas sehingga hukumnya makruh.

Begitu juga jika dua nas tampak kontradiksi, tetapi berbeda situasinya, maka keduanya tidak ta’ârudh, melainkan bisa dipertemukan. Contoh kasus: bersaksi sebelum diminta bersaksi.

Hal itu dipuji dalam hal berkaitan dengan hak-hak Allah atau kesaksian atas hak milik orang yang orang itu tidak tahu lalu dia memberitahu orang itu. Adapun  yang dicela adalah bersaksi sebelum diminta bersaksi dalam hal hak-hak manusia.

Begitu juga bisa dipertemukan dua nas yang tampak kontradiksi dan masalahnya sama, tetapi keadaannya berbeda. Contohnya, meminta pertolongan orang kafir atau musyrik dalam peperangan. Hal itu boleh jika orang itu di bawah panji kaum muslim, tetapi tidak boleh jika mereka adalah entitas sendiri dan di bawah panji mereka sendiri.

Al-Jam’u wa at-tawfîq juga bisa dilakukan dengan cara lainnya yang telah dirinci oleh para ulama ushulWalLâh a’lam bi ash-shawâb wa ahkam[MNews/Juan]

Sumber: https://al-waie.id/takrifat/kontradiksi-antar-s

One thought on “Kontradiksi Antarsabda Nabi Saw. [Sebuah Penjelasan]

  • Dewina wulansari

    MasyaaAllah

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *