Proyek Deradikalisasi Tutupi Gagalnya Negara Atasi Pandemi
Oleh: Qisthi Yetty Handayani
MuslimahNews.com, FOKUS – Peristiwa politik dan ekonomi di tahun 2020 telah membuktikan sistem kapitalisme demokrasi telah gagal menanggulangi persoalan pandemi Covid-19.
Kebijakan yang berorientasi pada penyelamatan ekonomi dibanding nyawa seringkali kontradiktif dan tambal sulam, bahkan tak masuk akal menjadi penyebabnya.
Sembilan bulan terakhir, lebih 17.000 orang di Indonesia kehilangan nyawa akibat pandemi Covid-19. Jumlah ini menempatkan Indonesia pada posisi teratas penyumbang kematian akibat virus corona di Asia Tenggara.
Rendahnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ini berpengaruh pada tingginya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia (Kompas.com, 04/12/2020).
Negara adidaya kampiunnya demokrasi–yang memiliki pelayanan kesehatan terbaik pun–gagal dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini. Sebagaimana dilansir jurnal kesehatan The New England Journal of Medicine (NEJM) yang dengan berani melontarkan kritik keras terhadap pemerintah Amerika Serikat.
Bahwa kepemimpinan Presiden Donald Trump mengalami kegagalan menangani pandemi Covid-19, bahkan perlindungan terhadap virus telah dipolitisasi di AS. (Editorial Jurnal NEJM seperti dikutip dari Live Science; Liputan6.com, 10/10/2020).
Dan kini, alih-alih fokus menyelesaikan pandemi Covid-19, pemerintah justru disibukkan agenda radikalisme dan terorisme. Padahal, pandemi Covid-19 semestinya menjadi bahan evaluasi dan perenungan untuk kembali kepada ketakwaan pada Allah SWT dan hidup sesuai Syariat, bukan malah mengkriminalisasikan ajaran Islam dan ulama.
Agenda radikalisasi senantiasa disematkan kepada umat Islam, terutama ulama atau aktivis Islam yang bersuara lantang dalam amar makruf nahi mungkar dan mengkritisi kebijakan zalim penguasa.
Kasus penangkapan Gus Nur, Ali Baharsyah, dll. adalah buktinya. Tuduhannya itu-itu saja: “menyebarkan kebencian”, “SARA”, “intoleransi”, “paham radikal”, “anti-NKRI”, dan “anti-Pancasila” sebagai narasi membungkam sikap kritis ulama dan aktivis Islam.
Dengan senjata UU ITE , pemerintah berusaha menghabisi siapa pun yang berusaha mengungkap kegagalan dan kebobrokan pemerintah dalam mengatur urusan rakyat. Rezim pun berusaha sekuat tenaga untuk menutup semua celah bagi umat Islam untuk bangkit.
Perlawanan pada umat Islam makin keras. Ajaran Islam yang dinilai “ radikal” yakni Islam politik (terutama Jihad dan Khilafah), dikriminalisasi. Bahkan, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak boleh membawa paham Khilafah ke dalam kehidupan kebangsaan kita. Sebab hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam wujud Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Harakatuna.com, 11/07/20).
Dengan senjata RUU HIP, pemerintah berusaha mendorong pemberantasan kelompok-kelompok yang memperjuangkan syariat dan Khilafah. Bahkan dengan sangat kejinya, Khilafah yang merupakan ajaran Islam dan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis disamakan dengan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme. (Harakatuna.com, 08/07/20).
Sampai-sampai Prof. Suteki Guru Besar Undip angkat bicara bahwa ada hidden agenda di balik RUU HIP, yaitu sebagai alat legitimasi kekuasaan untuk memojokkan dan menggebuk umat Islam yang melakukan dakwah ajaran Islam, termasuk Khilafah, sebagai perjuangan dalam rangka pelaksanaan ajaran Islam yang lebih menyeluruh. (Eramuslim.com, 11 Juli 2020) .
Pun Pemerintah pun melalui Kemenag yang mengubah kurikulum pendidikan madrasah, KMA 183 tahun 2019 menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah untuk moderasi Islam; adanya kebijakan sertifikasi dai , peluncuran aplikasi ASN (Aparat Sipil Negara) yang tidak radikal, hingga kepulangan Habib Rizieq Shihab tak luput dari upaya untuk mengkriminalkannya.
Masifnya agenda radikalisasi dan kriminalisasi ajaran Islam dan ulama, selain mengalihkan perhatian umat akan kegagalan sistem demokrasi kapitalisme menangani pandemi Covid-19, juga merupakan upaya melanggengkan sistem kapitalisme demokrasi untuk menjajah (merampok) negeri ini.
Inilah alasan isu radikalisme dipelihara di negeri ini.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS Al Anfal : 36).
Radikalisme adalah proyek Barat untuk menjaga kepentingannya menguasai dunia dengan sistem kapitalisme sekuler sekaligus mencegah kebangkitan Islam ideologi.
Menhan AS Donald Rumsfeld mengatakan, “AS perlu menciptakan lembaga donor untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang radikal menjadi moderat. Lembaga pendidikan Islam bisa lebih cepat menumbuhkan teroris baru, lebih cepat dibanding kemampuan AS untuk menangkap atau membunuh mereka.”
Indonesia tidak berdaulat dan didikte secara politik oleh asing, termasuk agenda deradikalisasi ini. Lembaga think-tank AS (tahun 2003) , yakni Rand Corporation, mengeluarkan sebuah kajian teknis berjudul “Civil Democratic Islam” yang membagi umat Islam menjadi empat kelompok muslim: fundamentalis, tradisionalis, modernis [moderat], dan sekularis; dengan tujuan politik belah bambu, mendukung satu pihak dan menjatuhkan pihak lain, serta membenturkan antarkelompok.
Agenda radikalisasi produk sistem demokrasi kapitalisme, sangat nyata berbahaya dan merugikan umat Islam dan seluruh rakyat negeri ini. Bahkan menghalangi umat Islam kembali kepada tatanan kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam yang sudah terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan termasuk masalah mengatasi pandemi.
Khilafah Islam dan syariat kaffah-lah yang mampu menyejahterakan dan membawa keberkahan (rahmatan lil’alamiin) bagi kehidupan manusia. Dengan syariat dan Khilafah, baldatun thayibatun wa rabbun ghafur benar-benar terwujud.
Oleh karena itu, hendaknya umat Islam mengoptimalkan potensinya untuk perjuangan menumbangkan demokrasi dan menegakkan kepemimpinan Islam (Khilafah Islam).
Khilafah adalah ajaran Islam yang wajib untuk ditegakkan sekaligus janji Allah SWT, sebagaimana dalam Firman-Nya, “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.“ (TQS an Nur: 55)
Hendaknya umat Islam (khususnya mubaligah dan ulama) bersuara lantang melawan narasi negatif melalui deradikalisasi yang terus dibombardirkan kepada umat Islam dan ajarannya.
Agenda deradikalisasi adalah alat penjajah menghalangi bangkitnya Islam dan wujud nyata ketakutan Barat akan tegaknya kembali Khilafah Islam.
Oleh karena itu, umat Islam wajib terus berjuang mewujudkan peradaban mulia yang tertata dalam sistem Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bishshawwab. [MNews/Gz]
Astagfirullah..ribuan nyawa melayang..bukan nya fokus pada menghentikan pandemi malah sibuk radikal radikul
Umat Islam wajib menegakkan kembali Khilafah dimuka bumi demi melanjutkan kehidupan Islam..
, MasyaaLlah Islam is the best,?