FokusTsaqafah

Berhias dan Tabarruj, Apakah Sama? (Bagian 1/2)

Oleh: Najmah Saiidah

MuslimahNews.com, FOKUS TSAQAFAH — Berdandan dan berhias identik dengan perempuan, demikian perkataan sebagian kalangan. Karena memang faktanya demikian, laki-laki jarang berdandan.

Model pakaian muslimah, jilbab, dan khimar sangat beraneka ragam, juga warna dan coraknya. Lalu, bagaimana Islam mengatur tentang masalah ini?

Berhias sesungguhnya sah-sah saja. Islam adalah din yang sempurna, yang mengajarkan cara berhias tanpa merendahkan martabat perempuan. Allah SWT berfirman dalam QS Al-A’raf: 31,

يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا اِنَّهُ لاَ يُحِبٌّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Dari ayat ini, tampak kebolehan berhias, namun Allah tidak menyukai ketika berlebihan.

Allah berfirman pula dalam QS An-Nuur: 31,

لَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah mereka mengentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi.” Sedangkan ayat ini menjelaskan tentang larangan untuk menampakkan perhiasan.

Ayat lainnya “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu. (QS Al-Ahzab [33]: 33).

Melalui pemahaman terhadap ayat-ayat di atas, maka sesungguhnya diperkenankan bagi perempuan untuk berhias, hanya saja tidak diperkenankan berlebihan-lebihan dan tidak boleh tabarruj.

Apa yang Dimaksud dengan Tabarruj?

Tabarruj menurut bahasa adalah memamerkan perhiasan (ibdaa’uz ziinah). Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan, “Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal” (Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki nonmahram.

Berkata (Al-Fairuz) di dalam Kamus Al-Muhith,Tabarrajat =adh-harat ziinatahaa lir-rijaal.” (ber-tabarruj= menampakkan perhiasannya kepada kaum lelaki), dan ini juga merupakan makna syar’i dari kata tabarruj.

Dinyatakan di Maqâyîs al-Lughah, “Baraja: al-bâ`u dan ar-râ`u dan al-jîm adalah asli: salah satunya menonjol dan tampak”… Dan darinya at-Tabarruj, yaitu perempuan menampakkan kecantikannya.

Baca juga:  Benarkah Celana Panjang bagi Perempuan Termasuk Tabarruj?

Dan dari kata menampakkan “izhhârun” dan kata menonjol dan tampak (al-burûz wa azh-zhuhûr), perhiasan itu menarik pandangan seolah-olah ditonjolkan kepada laki-laki. Dan makna syar’i tidak berbeda dari yang demikian itu.

Allah SWT berfirman,

﴿وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ﴾

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS an-Nur: 31)

Jadi, janganlah seorang perempuan menjejakkan kakinya dengan kuat di tanah, sementara dia berjalan supaya mengeluarkan suara dari gelang kakinya, sehingga laki-laki mengetahui perempuan itu mengenakan perhiasan di pergelangan kakinya di balik pakaian.

Semua ini berarti bahwa tabarruj secara bahasa dan syar’i adalah perhiasan yang menarik pandangan, dan bukan hanya perhiasan saja.

Maka dari itu, yang dimaksud tabarruj bukanlah berhias (tazayyun). (Syekh ‘Atha’ Abu Rasytah, soal-jawab tentang Tabarruj)

Tabarruj Berbeda dengan Tazayyun (berhias)

Tabarruj berbeda dengan berhias (tazayyun). Tabarruj adalah satu hal, sedangkan berhias (tazayyun) adalah hal lain.

Kadang kala, seorang perempuan bisa mengenakan perhiasan, namun tidak termasuk ber-tabarruj. Itu terjadi jika perhiasannya tergolong biasa atau umum, tidak mengundang perhatian.

Dengan demikian, larangan tabarruj bukan berarti larangan berhias secara mutlak. Akan tetapi, larangan tabarruj berarti larangan bagi kaum perempuan untuk berhias dengan cara yang dapat menarik perhatian kaum laki-laki. Sebab, tabarruj adalah “menampakkan perhiasan dan keindahan kepada lelaki nonmahram”.

Dikatakan, “Tabarrajatil mar’atu ziinatahaa wa mahaasinahaa lil-ajaanib.” (Si perempuan menampakkan perhiasan dan keindahannya kepada lelaki asing/selain mahram).

Tindakan tabarruj seorang perempuan dalam hukum syariat adalah setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan perhiasan dan kecantikannya yang mampu mengundang pandangan (syahwat) laki-laki nonmahram untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib). (Muqaddimatud Dustur, Hizbut Tahrir, hal 331-332)

Baca juga:  Hukum Memanfaatkan Wanita untuk Menjadi Model Iklan

Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah jika seorang perempuan menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki.” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Syekh ‘Atha’ Abu Rasytah menjelaskan dengan sangat rinci, at-tabarruj adalah perhiasan yang menarik pandangan tanpa menyingkap aurat. Adapun tersingkapnya aurat, maka itu adalah haram, menarik pandangan ataupun tidak menarik pandangan.

Jadi, at-tabarruj bukan perhiasan. Ada perhiasan biasa yang tidak menarik pandangan, boleh bagi perempuan. Ada perhiasan yang menarik pandangan dan itu disebut tabarruj. Dan at-tabarruj adalah haram.

Tabarruj Terjadi pada Dua Perkara

Pertama, perhiasan perempuan pada bagian mubah dilihat dari tubuhnya, yakni di kedua pergelangan tangannya dan di wajahnya, dan pada pakaiannya jika menarik pandangan.

Kedua, perhiasan perempuan pada bagian yang tidak mubah dilihat tanpa tersingkap aurat yakni seperti perempuan itu berhias pada pergelangan kakinya dengan mengenakan gelang kaki atau berhias pada lengannya dengan mengenakan gelang lengan, sementara lengan atau hasta itu tertutup.

Jika perempuan itu menampakkan gerakan kakinya atau tangannya yang membuat laki-laki mengetahui bahwa ada perhiasan di pergelangan kaki atau lengannya, itu menjadi tabarruj meskipun pergelangan kaki atau lengan itu tertutup.

Hanya saja, perhiasan pada bagian tubuh perempuan yang mubah dilihat atau pada pakaiannya, jika itu menarik pandangan, akan menjadi tabarruj dan itu haram.

Makna menarik pandangan adalah perhiasan di tempat yang tidak biasa. Yakni ketika perempuan berjalan melewati laki-laki dengan mengenakan perhiasan, pandangan mereka tertarik kepada feminitas perempuan itu.

Baca juga:  Wanita Memakai Celana Panjang, Tabarruj-kah?

Dan makna tidak menarik pandangan yakni jika perempuan berjalan melewati laki-laki, pandangan laki-laki tidak terarah kepada aspek feminitas (al-unûtsah).

Perkara ini masuk dalam tahqiq manath, bahwa perhiasan itu menarik pandangan atau tidak menarik pandangan, khususnya perempuan, sebab bisa diketahui apakah perhiasannya biasa atau menarik pandangan laki-laki.

Adapun perhiasan pada bagian tubuh yang tidak mubah dilihat, tanpa tersingkap aurat, seperti perempuan berhias di pergelangan kaki dengan mengenakan gelang kaki, kemudian dia menjejakkan kaki ketika sedang berjalan agar mengeluarkan suara, sehingga laki-laki mengetahui ada perhiasan di pergelangan kaki perempuan itu, maka ini merupakan tabarruj dan itu haram.

Atau perempuan berhias pada lengannya dengan mengenakan gelang, kemudian dia menggerakkan tangannya agar laki-laki tahu di situ ada perhiasan di lengan perempuan itu, ini merupakan tabarruj dan itu haram, meskipun pergelangan kaki atau lengan itu tertutup.

Demikian halnya cincin, tidak mengapa jika cincin itu biasa sehingga tidak menarik pandangan. Akan tetapi, jika bersinar atau mengeluarkan suara atau dengan ukuran yang menarik atau semacam itu, maka ini menarik pandangan dan merupakan tabarruj, termasuk di dalamnya perempuan yang mengenakan sepatu bersinar.

Adapun menempatkan kalung di luar jilbab, baik menarik pandangan atau tidak menarik pandangan, adalah tidak boleh. Sebab, hukum asal pada jilbab itu harus menutupi perhiasan internal pada auratnya.

Sedangkan kalung merupakan perhiasan untuk leher, dan leher termasuk aurat dan wajib ditutupi di bawah jilbab.

Jika perempuan ingin mengenakan kalung pada lehernya, hendaklah dibuat di bawah jilbab. Jilbab adalah baju kurung yang menutupi perhiasan internal dan pakaian dalaman. Artinya, jilbab bukanlah tempat perhiasan. [MNews/Gz]

Bersambung ke Bagian 2/2: Dalil-Dalil Tabarruj dan Cakupannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *