Rencana Penghapusan BBM Jenis Premium, Menguatkan Sinyal Liberalisasi Migas
Oleh: Juanmartin, S.Si., M.Kes.
MuslimahNews.com, OPINI – Pemerintah menyebut adanya rencana penghapusan BBM jenis Premium. Rencana tersebut dikatakan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah. Ia menyebut, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1 Januari 2021.
Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebenarnya sempat berhembus di era Menteri ESDM Sudirman Said, tapi tak kunjung terealisasi.
Kali ini, rencana penghapusan Premium dilontarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghapusan Premium akan dilakukan di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 dan disusul wilayah-wilayah lain.
Pada agustus lalu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina (persero) dan Komisi VII DPR RI telah digelar dengan membahas rencana penghapusan BBM dengan nilai RON di bawah 91. Jika rencana tersebut dilaksanakan, artinya BBM jenis Premium yang memiliki RON 88 dan Pertalite dengan RON 90 akan terancam hilang di pasaran.
Di Balik Wacana Penghapusan BBM Premium
Faktor lingkungan disebut sebagai salah satu alasan terkuat atas munculnya wacana penghapusan BBM jenis Premium. Sebagaimana diketahui, aturan penerapan BBM ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Di dalamnya tertulis standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai standar Euro 4, yaitu minimal RON 91.
Pemerintah sendiri telah berencana melaksanakan aturan itu secara bertahap, sejak 2018 hingga 2021. Bagi kendaraan berbahan bensin yang baru diproduksi, pemerintah memberikan waktu dua tahun untuk mulai menggunakan BBM berstandar Euro 4. Sementara, untuk kendaraan baru yang berbahan bakar solar, diberikan jangka waktu empat tahun sejak aturan itu terbit.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan BBM berstandar Euro 4. Pembahasan aturan wajib Euro 4 ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN. (katadata.co.id)
Pertanyaannya, benarkah alasan kerusakan lingkungan merupakan pemicu tunggal wacana penghapusan BBM Premium? Mengingat kebijakan pemerintah dan PT Pertamina (Persero) ini dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang akan menguntungkan pihak korporasi. Sebab bukan kali ini saja wacana penghapusan Premium dengan dalih lingkungan mencuat, sejak 2015 wacana ini telah digulirkan.
Merunut ke belakang, jelang BBM jenis Pertalite dimunculkan, harga Premium mengalami kenaikan. Kenaikan harga Premium ini dianggap taktik pemerintah untuk memaksa masyarakat beralih ke Pertalite. Begitu masyarakat beralih ke Pertalite, pemerintah kemudian mengeluarkan Pertamax.
Saat ini sebenarnya masyarakat masih banyak yang menggunakan BBM jenis Premium. Ini tentu bukan tanpa alasan, mengingat harga Premium lebih terjangkau bagi masyarakat. Sayangnya, kelangkaan yang kerap terjadi memaksa masyarakat menggunakan Pertalite.
Saat ini, jika rencana penghapusan BBM dengan nilai RON di bawah 91 dilaksanakan, BBM jenis Premium yang memiliki RON 88 dan Pertalite dengan RON 90 akan terancam hilang di pasaran.
Permainan seperti ini pada akhirnya diterjemahkan masyarakat sebagai akal-akalan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Makanya, alasan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari penggunaan Premium pun tak lepas dari kritik. Terlebih, masyarakat sudah lama menggunakan Premium sejak masih bersubsidi hingga subsidi tersebut dicabut.
Jika pemerintah beralasan Premium tidak ramah lingkungan, maka pemerintah harus mengampanyekan kepada masyarakat dampak negatif dari penggunaan Premium. Butuh pembuktikan oleh pemerintah mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan Premium, apalagi semua pembakaran memang menghasilkan karbon yang mengotori lingkungan.
Atas hal ini, tak sedikit juga yang mensinyalir bahwa wacana penghapusan Premium dengan mengangkat isu lingkungan hanyalah dalih untuk memalingkan masalah mendasar yakni kegagalan tata kelola niaga migas, bukan pada objek dagang seperti Ron88 atau Ron90.
Dalam pembahasan yang lebih luas lagi, upaya ini harus diwaspadai sebagai upaya terselubung menaikan harga BBM dan melepas harga BBM sepenuhnya ke harga pasar.
Langkah Sistematis Liberalisai Migas
Sejak lama, gonjang-ganjing Pertamina dan bisnis migas tanah air sesungguhnya tak lepas dari adanya upaya untuk melepas harga BBM ke pasar. Intervensi korporasi jelas tercium dalam hal ini. Terlebih intervensi asing dalam bisnis Migas di tanah air dijamin melalui regulasi yang dirumuskan sendiri oleh pemerintah.
Jika selama ini Pertamina menjadi pemain tunggal dalam penjualan BBM, melalui UU Migas, pemerintah menghadirkan kompetitor baru dalam bisnis Migas dengan syarat yang relatif mudah.
Sayangnya, keberadaan BBM khususnya jenis Premium, menyulitkan pemain asing sebagai kompetitor untuk masuk. Terlebih saat Premium masih bersubsidi. Kalau harga BBM masih bersubsidi bagaimana SPBU asing bisa beroperasi dan bersaing dengan Pertamina?
Itulah mengapa pemerintah mencabut subsidi Premium. Investasi adalah jawabannya. Namun pencabutan subsidi BBM jenis Premium tak lantas membuat pemain asing leluasa masuk berinvestasi di ranah Migas.
Hitung-hitungan untung rugi adalah napas dunia bisnis. Jika pemain asing menjual BBM dengan harga yang ada saat ini, tentu sulit untuk meraup keuntungan. Maka yang harus dilakukan adalah dengan menyerahkan harga BBM sesuai dengan harga pasar.
Jika diserahkan ke pasar, investor dan para pebisnis minyak akan membanjiri Indonesia dan dengan mudah menentukan harga BBM. Kita dapat mengambil pelajaran saat kenaikan BBM tahun 2005, dimana Shell ikut membuka bisnis di tanah air sebagaimana Petronas.
Saat ini, Pertamina sedang melakukan peremajaan kilang-kilang minyaknya dalam program Research Development Master Plan (RDMP) yang ditargetkan selesai 2020 ini. Sehingga, nantinya baik bensin Premium atau Pertalite sudah tidak lagi dijual di SPBU, yang ada hanya RON 92 alias Pertamax.
Namun yang harus diwaspadai adalah BBM RON 92 atau Pertamax yang dijual Pertamina ditakutkan bakal diserang dari segala penjuru oleh perusahaan-perusahaan asing yang juga berbisnis minyak di Indonesia. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing dapat dengan mudah memainkan harga BBM RON 92 untuk menyedot pengguna Pertamax eceran.
Penghapusan premium ini, bisa menimbulkan liberalisasi harga minyak. Dengan begitu, bisnis SPBU internasional seperti Shell, Total, dan Petronas akan mengepung Pertamina dari segala penjuru dengan harga minyak RON 92 yang bersaing.
Hentikan Liberalisasi Migas!
Siapa yang akan terkena imbas dari gonjang-ganjing bisnis migas tanah air? Jelas masyarakatlah yang akan terkena dampaknya. Sebab kenaikan harga BBM akan berpengaruh pada kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok dipasar karena ongkos produksi menjadi lebih tinggi.
Sementara itu, pelan namun pasti, negara sedang berlepas tangan dari pemenuhan kebutuhan rakyatnya, khususnya kebutuhan akan BBM. Di saat yang sama, Negara menyerahkan pengelolaan dan pendistribusian Migas pada korporasi.
Mekanisme ini tidak hanya menyulitkan hidup rakyat tapi juga membuat rakyat harus membeli BBM dengan harga yang relatif tinggi.
Dalam Islam, BBM termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara secara mandiri dan mendistribusikannya secara adil ke tengah-tengah masyarakat. Khilafah hadir untuk melindungi kepentingan umat dengan tidak tidak mengambil keuntungan kecuali biaya produksi yang layak.
Sayangnya, penguasa hari ini telah berkhianat dan merampas apa yang seharusnya menjadi milik umat, seraya menyerahkan pengurusannya pada korporasi. Atas nama investasi, pemerintah membuat regulasi yang berpihak pada kepentingan segelintir orang dan kaum kapitalis.
Dalih pencemaran lingkungan harusnya diberi solusi secara mandiri oleh negara melalui inovasi untuk menghasilkan BBM yang ramah lingkungan, bukan bersembunyi di balik itu untuk memuluskan kepentingan para pemodal.
Tipu-tipu ala rezim liberal ini sejatinya hanya dilakukan oleh rezim pengkhianat rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
« مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ »
“Tidaklah seseorang diserahi oleh Allah untuk mengurus rakyat lalu dia mati dan di hari saat kematiannya dia menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan surga untuknya.” (HR Muslim). Wallaahu a’lam. [MNews]
Astaghfirullah..rakyat lagi yang menjadi korban kedzaliman rezim ini..dengan sistem ekonomi kapitalis nya..