Fokus

Akselerasi Hilirisasi Riset dan Inovasi Daerah sebagai Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi, Mampukah?

Oleh: Permadina Kanah Arieska

“Banyak yang meragukan ukuran PDB sebagai indikator pertumbuhan ekonomi.”


MuslimahNews.com, FOKUS – Di saat sebagian besar masyarakat menghujat UU Cipta Kerja, tak sedikit kementerian yang menanamkan sisi positif diterapkannya UU ini. Salah satunya adalah Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN).

Siaran pers KemristekBrin Nomor 156/SP/HM/BKKP/X/2020 menyatakan UU Cipta Kerja membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru. (ristekbrin.go.id, 12/10/2020)

Kemenristek/BRIN menyatakan, dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi RUU Cipta Kerja (yang pada gilirannya dapat membantu mendorong laju perekonomian), yaitu Kemudahan Hilirisasi Riset menuju Inovasi Cemerlang dan Akselerasi (Percepatan) Hilirisasi Riset dan Inovasi di Daerah.

Sebagaimana diketahui, pada 2021, pemerintah Indonesia menargetkan ekonomi akan tumbuh antara 4.5 sampai 5.5%. Rule of thumb saat ini adalah dengan pertumbuhan ekonomi 1%, akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru. Artinya, tahun depan kita mungkin hanya bisa menyediakan 2,5 juta pekerjaan baru bagi anak bangsa.

Dengan hilirisasi dan inovasi plus digitalisasi ekonomi dan dorongan memacu start-up, Kemenristek/BRIN mengklaim daya ungkit ekonomi termasuk penciptaan lapangan kerja baru bisa diakselerasi, sehingga upaya mengatasi pengangguran dan kemiskinan akan bisa lebih baik.

Benarkah demikian?

Ilusi Pertumbuhan Ekonomi

Pernyataan pertumbuhan ekonomi 1% akan menciptakan 500 ribu lapangan kerja baru nyatanya selama ini masih menjadi hitungan di atas kertas. Sebab indikator yang sampai saat ini digunakan untuk menilai sebuah negara mengalami pertumbuhan ekonomi naik atau turun adalah dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga:  Investasi dalam Islam

PDB adalah total jumlah nilai atau harga barang dan jasa akhir yang dihasilkan suatu perekonomian atau perusahaan dalam periode tertentu, yang dihitung berdasarkan nilai pasar.

Jika nilai PDB suatu negara pada rentang waktu tertentu lebih tinggi dibandingkan dengan PDB sebelumnya, bisa dikatakan pertumbuhan ekonominya positif.

Sebaliknya, jika nilai PDB suatu negara pada retang waktu tertentu lebih rendah daripada PDB sebelumnya, dipastikan pertumbuhan ekonomi negara tersebut negatif.

Fakta riil menunjukkan hitungannya tak sesederhana itu. PDB merupakan indikator yang bias dalam mengukur kesejahteraan hidup masyarakat.

Ada dua alasan mengapa PDB tak layak dijadikan sebagai suatu indikator pertumbuhan ekonomi

Pertama, PDB tidak mencerminkan kesejahteraan masyarakat.

Contoh, di suatu negara ketika ada investor masuk dan membangun sebuah perusahaan, hal ini dihitung sebagai masukan PDB yang positif. Namun perusahaan baru yang dibangun ini tidak memperhitungkan emisi atau polusi yang dihasilkannya yang ternyata menambah masalah kesehatan bagi rakyatnya.

Tak hanya itu, hitungan teori yang menyatakan adanya investasi masuk pasti akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekian juta orang, ternyata fake belaka.

Banyak kasus menguak investasi yang dilakukan investor asing tak linier dengan pembukaan lapangan kerja baru, sebab ada juga karyawan yang langsung dibawa dari negara asal perusahaan tersebut.

Sekalipun ada lapangan pekerjaan baru, itu hanya kategori pekerjaan menengah kebawah, sangat sedikit yang termasuk kategori expertise.

Kedua, PDB juga gagal untuk menangkap distribusi pendapatan.

Baca juga:  UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Setengah Hati Menghapus UU Cacat

Pertumbuhan ekonomi ditengarai mampu meningkatkan standar hidup di seluruh dunia. Namun, metrik standar pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan PDB, hanya mengukur ukuran ekonomi suatu negara dan tidak mencerminkan kesejahteraan suatu negara.

Polarisasi antara kaya dan yang miskin semakin terlihat di tengah masyarakat. Saat terjadi krisis ketimpangan kesejahteraan, PDB tak mampu memberikan gambaran distribusi pertumbuhan ekonomi.

Ketika ada fakta 60 orang ternyata mampu meraih kekayaan dan kesejahteraan sama dengan setengah penduduk dunia, PDB menjadi sebuah indikator yang bias.

Contoh, Myanmar pada 2016 memiliki nilai pertumbuhan ekonomi hingga 8,6%. Meski demikian, Bank Dunia memberikan beberapa catatan negatif bagi Myanmar. Di antaranya, negara ini masih menghadapi kesenjangan sosial yang tinggi serta masalah kemiskinan yang tersebar di seluruh kawasan negara itu.

Fakta ini tentu tak mengejutkan. Laju pertumbuhan ekonomi yang cepat memang menjadi ciri bagi kebanyakan negara berkembang. Sulit sekali menemukan negara maju bisa meraih angka pertumbuhan yang signifikan, seperti yang diraih Myanmar.

Mengapa demikian? Sebab selama ini negara-negara berkembang memang menjadi motor penggerak yang digunakan kapitalis penjajah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi global yang sedang lesu.

Hingga saat ini. IMF dan Bank Dunia mencatat, kawasan Asia dan Afrikalah yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi. Artinya pertumbuhan ekonomi tercatat meningkat di kawasan Asia-Afrika, namun (lagi-lagi) itu hanya hitungan di atas kertas.

Baca juga:  [Editorial] UU Ciptaker Bukti Ruwetnya Sistem Hukum Sekuler

Siapa yang menikmati kesejahteraannya?

Jawabannya adalah para investor asing yang menanamkan modal ke negara berkembang tersebut. Kemudahan investasi dan akses global semakin menancapkan kuku penjajahan di dunia berkembang dengan alasan untuk pertumbuhan ekonomi.

Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Salah satu bagian terpenting dari syariat Islam adalah adanya aturan-aturan yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi tiap individu masyarakat, baik berupa pangan, pakaian, dan papan, serta lapangan pekerjaan.

Beberapa konsep Khilafah Islam untuk memastikan kesejahteraan masyarakatnya teraih antara lain:

  1. Memberikan peluang yang sama untuk hidup lebih sejahtera.
  2. Melarang setiap hal yang dapat menimbulkan kekacauan ekonomi. Seperti riba, judi, ghabn fâhisy (penipuan harga dalamjual beli), tadlis (penipuan barang/alat tukar), ihtikar (menimbun), dan mengemis.
  3. Memberikan pendidikan kepada rakyat dan mendorong mereka untuk giat bekerja.
  4. Menciptakan lapangan kerja dan menyuruh rakyatnya untuk bekerja.
  5. Menyuruh rakyatnya yang hidup di atas standar untuk menanggung nafkah kerabatnya yang tidak mampu mencari nafkah.
  6. Negara wajib menanggung kebutuhan pokok rakyatnya saat rakyat tersebut sudah tidak mampu bekerja, dan kerabatnya juga hidupnya tidak melebihi standar.
  7. Menjaga harta kaum muslimin dan menyerahkan pada yang berhak.

Ketika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai Khilafah, kemajuan peradaban Islam berteknologi spektakuler namun tetap menjaga keluhuran budi dan aspek kemanusiaan yang begitu tinggi, akan tercapai. Hal ini menegaskan hanya peradaban Islam yang layak memimpin dunia. [MNews/Gh]

7 komentar pada “Akselerasi Hilirisasi Riset dan Inovasi Daerah sebagai Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi, Mampukah?

  • Bundabibib

    Maaya Allah hanya islam yang mampu mensejahterakan rakyat dlam sebuah sistem yg benar yaitu khilafah yang berpondasikan aqidah fikriyah islam

    Balas
  • Sitti aisyah

    Hanya islam solusi terbaik

    Balas
  • araimah

    tdak ad sistem yg mampu mensejahterakan rKyat kecuali sistem islam

    Balas
  • Ummu Raji

    Islam aturan yang mampu memberikan kesejahteraan hakiki Allaahu akbar

    Balas
  • Ummu Raji

    Islam aturan yang mampu memberikan kesejahteraan hakiki

    Balas
  • Tidak akan ada kemuliaan, kesejahteraan, & ketentraman tanpa Islam

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *